BONA NEWS. Jawa Timur. — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan setengah jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022.
Pemeriksaan ini menarik perhatian publik karena menyasar level kepala daerah aktif, di tengah panasnya kontestasi politik jelang Pilkada Serentak 2025. Namun, Khofifah hadir sebagai saksi dan menyatakan dirinya siap memberi keterangan secara penuh.
Kronologi Pemeriksaan
Khofifah tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 09.50 WIB dengan pengawalan ketat. Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.20 WIB. Total durasi pemeriksaan berlangsung sekitar 8,5 jam. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK yang tengah berada di Surabaya untuk menyidik perkara serupa di wilayah Lamongan.
Kepada awak media, Khofifah menyampaikan:
“Saya hadir dalam rangka memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Materinya lebih banyak ke prosedur penyaluran dana hibah dan struktur OPD yang menangani teknisnya.”
Fokus Pertanyaan: Dana Hibah Pokmas
Kasus yang tengah didalami KPK ini berkaitan dengan alokasi dana hibah ratusan miliar rupiah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim periode 2019–2024.
Dugaan awal berasal dari penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada tahun 2023, yang membuka tabir praktik manipulasi proposal dan pemotongan dana hibah untuk fee politik. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Sahat dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Kini, fokus pemeriksaan merambah ke struktur eksekutif, termasuk OPD teknis dan pengambil kebijakan anggaran di Pemprov Jatim. Dalam pemeriksaan ini, Khofifah dicecar soal:
- Mekanisme usulan hibah Pokmas oleh DPRD.
- Prosedur administrasi dan verifikasi penerima.
- Peran Biro Pemerintahan dan OPD teknis.
- Pengetahuannya soal nama-nama Pokmas penerima dan evaluasi program.
Khofifah hadir didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti serta Kepala Biro Hukum Adi Sarono. Kedua biro ini tercatat memiliki wewenang administratif dalam proses pengusulan dan pelaksanaan hibah Pokmas.
Tim pendamping hukum dari Biro Hukum Pemprov Jatim juga terlihat mendampingi jalannya pemeriksaan, meskipun tidak terlibat langsung dalam ruang penyidikan.
Menurut sumber di lingkungan Polda Jatim, KPK juga meminta data:
- Salinan SK penetapan Pokmas penerima hibah tahun 2021–2022.
- Dokumen verifikasi dari OPD teknis dan Biro Pemerintahan.
- Notulen rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Surat keputusan gubernur terkait pencairan.
Data ini diperlukan untuk menelusuri aliran dana serta menilai potensi konflik kepentingan atau intervensi di luar prosedur hukum.
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim demi efisiensi waktu dan mobilisasi tim. Kebetulan penyidik KPK tengah melakukan serangkaian penyidikan lanjutan di beberapa kabupaten di Jawa Timur.
“Tidak ada alasan khusus. Kami sedang berada di wilayah Jawa Timur, jadi untuk efektivitas, pemeriksaan saksi dilakukan di Surabaya,” kata Nawawi dalam pernyataan tertulis.
Implikasi Politik & Transparansi
Meskipun statusnya hanya sebagai saksi, kehadiran Khofifah di ruang penyidikan KPK membawa dampak politik. Terlebih ia disebut-sebut akan kembali maju di Pilkada Jatim 2025. Sejumlah pengamat menyebut langkah KPK ini sebagai sinyal bahwa praktik hibah Pokmas harus ditertibkan secara menyeluruh, tak hanya di legislatif tapi juga di eksekutif.
Koordinator Jaringan Antikorupsi Jatim, M. Fajar Risdiono, menyatakan:
“Dana hibah Pokmas adalah lubang gelap yang digunakan elite politik untuk akumulasi dukungan. Selama tak ada transparansi publik soal penerima, ini akan terus menjadi bancakan.”
Fajar mendorong agar KPK tidak berhenti pada level legislatif, tetapi juga memeriksa keterlibatan pejabat eksekutif, termasuk proses perencanaan dan pengawasan.
Sebelum meninggalkan lokasi, Khofifah menegaskan bahwa seluruh prosedur penganggaran dan penyaluran dana hibah telah dilakukan sesuai regulasi:
“Semoga penjelasan yang saya berikan hari ini membantu proses penegakan hukum dan memberi gambaran yang objektif bagi KPK dalam menyelesaikan perkara.”
Pemeriksaan terhadap Khofifah menandai babak baru penyidikan kasus hibah Pokmas yang selama ini dinilai abu-abu. Dengan melibatkan kepala daerah sebagai saksi, publik kini menanti langkah lanjutan KPK—apakah akan muncul tersangka baru dari unsur eksekutif?
Satu hal yang jelas: model pemberian hibah tanpa mekanisme kontrol publik sudah waktunya dirombak total. (Red)

