Ilustrasi: longboat

BONA NEWS. Kalimantan Utara. – Upaya perusakan hutan di Kalimantan Utara kembali terbongkar. Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kayu ilegal jenis ulin dan meranti di wilayah Sungai Beringin Satu, Tarakan Tengah. Seorang pria berinisial RS (47) diamankan saat membawa ratusan potong kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Penangkapan terjadi pada Rabu pagi, 8 Januari 2025 lalu, ketika tim patroli rutin Satpolairud mencurigai sebuah perahu kayu jenis longboat yang bermuatan besar. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan tumpukan kayu olahan yang telah dipotong dan siap dikirim. Tidak ada satu pun dokumen yang dapat menunjukkan asal-usul legalitas kayu tersebut.

“Kegiatan ini melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar IPTU Prabowo Eka Putra, S.H., M.H., Kepala Satpolairud Polres Tarakan, dalam keterangannya kepada pers.

Disita 150 Batang Kayu Olahan

Barang bukti yang diamankan dari perahu milik RS antara lain:

  • 13 lembar kayu ukuran 3×20×4 meter
  • 37 lembar kayu ukuran 5×10×4 meter
  • 97 lembar kayu ukuran 5×5×4 meter

Total kayu mencapai lebih dari 150 potong. Semua kayu diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah pedalaman Malinau atau sekitarnya. Polisi juga menyita satu unit longboat sebagai alat pengangkut kayu ilegal.

Hingga saat ini, RS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tarakan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok dari hutan dan pembeli di kota.

Kayu Ulin Masih Jadi Target Perburuan

Kayu ulin atau Eusideroxylon zwageri dikenal sebagai kayu keras tropis yang sangat tahan lama dan banyak digunakan untuk bahan bangunan tradisional, seperti tiang rumah panggung dan jembatan kayu. Namun, kelangkaan kayu ini di alam liar membuatnya termasuk jenis yang dilindungi.

Menurut catatan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara, kawasan hutan alam di wilayah selatan Tarakan dan perbatasan Malinau menjadi target empuk pembalakan liar, khususnya kayu ulin, meranti, dan bengkirai. Pemerintah daerah telah menetapkan zona larangan tebang di sepanjang DAS Kayan dan DAS Sesayap.

“Peningkatan patroli perairan sangat penting karena jalur distribusi kayu ilegal kini beralih ke sungai dan pesisir,” kata Prabowo menegaskan.

Ancaman Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Tersangka RS terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar jika terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 83 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023. Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya cukong atau pelaku yang lebih besar di balik operasi ini.

Dampak dari pembalakan liar seperti ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hutan.

Pemerintah Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mendorong agar penegakan hukum terhadap perusakan hutan tidak berhenti di pelaku lapangan saja, tetapi menyasar jalur distribusi, pemodal, dan pelaku usaha yang membeli kayu ilegal.

Penangkapan RS dan penyitaan 150 batang kayu ilegal di Tarakan menjadi alarm penting bagi semua pihak. Hutan Kalimantan bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga warisan hidup masyarakat lokal. Bona News akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap tersangka dan upaya pencegahan illegal logging ke depan. (Red).Ilustrasi