BONA NEWS. Jakarta Raya. — Nama Anang Supriatna mungkin belum sering terdengar di ruang publik, tapi kini ia akan menjadi salah satu wajah utama institusi Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 3 Juni 1974 ini resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, menggantikan Harli Siregar yang ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelantikan Anang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 16 Juli 2025, di tengah prosesi rotasi besar-besaran terhadap 33 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan.
“Ini bukan sekadar mutasi, tapi bentuk regenerasi dan penyegaran. Kita perlu orang-orang yang bisa membawa warna baru,” ujar Burhanuddin di sela pelantikan, Rabu (61/7/2025).
Perjalanan Panjang Seorang Jaksa
Karier Anang Supriatna membentang dari daerah ke pusat. Ia pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Kepala Kejari Jakarta Selatan, hingga menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara.
Salah satu fase penting dalam kariernya terjadi pada tahun 2008, ketika ia dipercaya sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lembaga antirasuah itu, Anang dikenal sebagai sosok pendiam namun tangguh, dengan pendekatan hukum yang rapi dan berbasis data.
Sebelum ditunjuk menjadi Kapuspenkum, Anang menjabat sebagai Koordinator di bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dari sinilah kepercayaan untuk naik ke jabatan strategis dimulai.
Tantangan Komunikasi di Era Terbuka
Sebagai Kapuspenkum, Anang kini memegang peran krusial: menjadi jembatan antara institusi hukum dan masyarakat. Ia bukan hanya jubir formal, tapi juga penentu bagaimana wajah Kejaksaan dipersepsikan publik.
“Saya akan membangun komunikasi yang terbuka, bukan hanya menyampaikan apa yang sudah terjadi, tapi menjelaskan konteks dan arah langkah Kejaksaan,” ujar Anang dalam pernyataan singkat usai dilantik, Rabu (16/7/2025).
Ia juga berjanji akan memperkuat sinergi dengan media dan memastikan bahwa informasi hukum tidak hanya berhenti di ruang pers rilis.
Diterima, Diapresiasi, Tapi Juga Diikuti Sorotan
Penunjukan Anang menuai sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis hukum dan organisasi media. Banyak yang berharap, latar belakangnya yang pernah berada di lapangan bisa membantunya memahami pentingnya transparansi.
Namun, tak sedikit pula yang menyoroti bahwa jabatan ini rawan jadi simbol komunikasi satu arah jika tidak dijalankan dengan pendekatan partisipatif. Dalam konteks ini, publik menunggu gebrakan nyata dari Anang—bukan hanya dalam penyampaian data, tapi dalam membangun narasi hukum yang adil dan proporsional.
Lebih dari Sekadar Posisi
Menjadi Kapuspenkum bukan hanya soal berbicara di depan kamera atau mengeluarkan siaran pers. Dalam era digital dan banjir informasi seperti saat ini, tugas juru bicara Kejaksaan jauh lebih kompleks. Ia harus mampu membumikan istilah hukum yang kaku, menjelaskan kasus tanpa mengganggu proses hukum, dan menjaga kepercayaan publik yang rentan goyah oleh misinformasi.
Dengan rekam jejak lapangan, pengalaman di KPK, dan pendekatan yang komunikatif, publik menaruh harapan bahwa Anang Supriatna bisa menjadi lebih dari sekadar penghubung. Ia bisa menjadi penyeimbang antara hukum dan akal sehat publik.
Anang Supriatna dilantik sebagai Kapuspenkum berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-352/C/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, dan resmi menjabat mulai 16 Juli 2025. Ia menggantikan Harli Siregar yang kini menjabat sebagai Kajati Sumut. <Red>.
