BONA NEWS. Sumatera Utara. – Tahun 2025 menjadi tonggak semangat baru bagi koperasi desa di berbagai wilayah Indonesia. Gerakan membangun kembali ekonomi rakyat melalui koperasi bergema dari pelosok hingga ke pusat kota. Namun di balik euforia tersebut, muncul ironi dari Tapanuli Selatan, tepatnya di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru.
Salah satu koperasi di daerah ini, Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB), justru diterpa konflik serius. Selain mengalami dual kepengurusan, koperasi ini juga terseret dalam kasus hukum menyangkut dugaan penggelapan dana oleh pengurus sebelumnya.
Pada 21 April 2025, dua mantan pengurus KPPTB, yakni Ali Asmin Pardosi (52) dan Kimil Nasution (53), ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Keduanya diduga melakukan penggelapan uang koperasi dalam jabatan mereka sebagai ketua dan bendahara. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari anggota koperasi yang mencurigai pengelolaan dana tidak transparan. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Belum reda soal kasus hukum, muncul persoalan lain: pergantian pengurus koperasi secara sepihak melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (PERDAGKOP UMKM) Tapanuli Selatan. Sebagian besar anggota menolak RALB tersebut karena dinilai tidak sah, tidak melibatkan semua anggota, serta dituding sebagai bentuk intervensi dari oknum dinas.
“Saya pribadi sampai saat ini tidak mengakui kepengurusan yang baru karena pergantiannya curang. Yang saya akui hanya Ali Asmin Pardosi dan kawan-kawan,” ujar Sayati, salah satu anggota koperasi.
Senada dengan itu, warga lainnya, Rajab, menyebut lebih dari separuh anggota koperasi menolak kepengurusan baru. “Itu bukan hasil musyawarah, tapi disusun di kantor dinas. Kami menolaknya,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan dualisme kepengurusan di tubuh KPPTB. Sebagian besar anggota masih mengakui kepengurusan lama, meski ketuanya saat ini tengah tersangkut kasus hukum. Sementara pihak lain mengklaim kepengurusan baru sah karena sudah dibentuk melalui RALB yang didampingi oleh Dinas PERDAGKOP UMKM.
Konflik di KPPTB bukan hal yang baru. Sejak tahun 2023, koperasi ini beberapa kali menghadapi ketegangan internal maupun sengketa dengan perusahaan mitra. Bahkan, sempat terjadi aksi blokade jalan ke PT SKL oleh kelompok koperasi yang menuntut transparansi hasil kerja sama. Masalah tersebut sempat dimediasi oleh Kapolres Tapanuli Selatan, dan menghasilkan kesepakatan penguatan pengurus lama yang dipimpin Ali Asmin.
Pada awal tahun 2024, Kepala Dinas PERDAGKOP UMKM Tapsel, Novita Sari Wahyuni, sempat meminta koperasi segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2023. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi di daerah tersebut. Namun, sampai pertengahan 2025, RAT belum juga terlaksana, bahkan justru muncul keputusan penggantian pengurus secara sepihak yang memicu konflik baru.
Menanggapi situasi yang terus memanas, Dinas PERDAGKOP UMKM akhirnya menerbitkan surat penundaan RAT, dengan pertimbangan bahwa koperasi sedang dalam proses hukum dan belum kondusif untuk menggelar rapat resmi. Keputusan ini mendapat apresiasi dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, yang mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Sampai saat ini, suasana di Huta Raja belum sepenuhnya kondusif. Sebagian besar anggota masih kebingungan atas status kepengurusan koperasi mereka. Aktivitas koperasi tersendat, dan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat pun mulai tergerus.
Kisruh KPPTB menjadi cermin bahwa koperasi tak cukup hanya dijalankan atas dasar semangat kolektif. Pengelolaan yang transparan, pengawasan yang independen, dan keputusan yang demokratis adalah syarat mutlak agar koperasi benar-benar bisa menjadi soko guru ekonomi bangsa. (Red : JhD /BASL)
