BONA NEWS. Sumatera Utara.  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diperoleh dalam rapat paripurna yang digelar Kamis siang di ruang sidang utama DPRD.

Persetujuan terhadap nota pengantar P-APBD disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Humbahas, Dr. Elly Syam, kepada Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para pimpinan OPD dan unsur Forkopimda.

“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan realisasi semester pertama serta proyeksi penerimaan dan belanja ke depan,” ujar Elly Syam, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan dokumen KUA-PPAS Perubahan yang disetujui sebelumnya, berikut perubahan signifikan dalam struktur keuangan daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD):
    • Semula: Rp 87,74 miliar
    • Menjadi: Rp 79,26 miliar
    • Turun Rp 8,48 miliar
  • Pendapatan Transfer:
    • Semula: Rp 912,70 miliar
    • Menjadi: Rp 882,83 miliar
    • Turun Rp 29,88 miliar
  • Belanja Daerah:
    • Semula: Rp 1,013 triliun
    • Menjadi: Rp 1,005 triliun
    • Turun Rp 8 miliar
  • Pembiayaan Neto:
    • Direncanakan sebesar Rp 32,13 miliar

Penurunan terjadi akibat realisasi pajak dan retribusi daerah yang tidak mencapai target serta pengurangan Dana Alokasi Umum dari pusat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa belanja yang tersedia akan diarahkan ke program prioritas, seperti:

  • Perbaikan jalan dan jembatan desa
  • Bantuan alat dan bibit pertanian
  • Dukungan layanan dasar: kesehatan & pendidikan
  • Penguatan sistem informasi keuangan desa

“Kami komit mempercepat program yang berdampak langsung pada rakyat,” tambah Elly Syam di hadapan dewan.

Sesuai prosedur, dokumen Ranperda P-APBD ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk evaluasi maksimal dalam 3 hari kerja.

Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.

“Pengawasan akan kami tingkatkan agar perubahan ini benar-benar menyentuh kebutuhan warga, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujarnya.

Pengesahan P-APBD ini merupakan bagian dari penyesuaian fiskal dan strategi pengendalian defisit. Realisasi P-APBD dijadwalkan mulai berjalan pada awal Agustus 2025, setelah evaluasi gubernur selesai. (Red).