BONA NEWS. Jakarta. – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi memulai implementasi bertahap sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Juli 2025. Sistem ini menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, dengan harapan menciptakan kesetaraan mutu pelayanan kesehatan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Namun, penerapan sistem ini dibayangi persoalan keuangan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berisiko mengalami defisit keuangan hingga Rp11 triliun pada Agustus–September 2025, jika tidak ada penyesuaian tarif iuran dalam waktu dekat.
“Jika iuran tetap pada posisi saat ini tanpa penyesuaian aktuaria, potensi defisit keuangan bisa mencapai Rp11 triliun,” ungkap anggota DJSN, Muttaqien, dalam pernyataan resminya, Jum’at (18/7/2025).
Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait kenaikan iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dan keputusan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
“Kami belum menaikkan iuran. Kami sedang mendiskusikan bersama pihak terkait. Ini masih dalam tahap perhitungan dan simulasi,” jelas Ghufron di Jakarta, Kamis (18/7/2025).
Iuran Belum Berubah, Tapi Biaya Pelayanan Meningkat
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000/bulan
- Kelas II: Rp100.000/bulan
- Kelas III: Rp35.000/bulan (disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah)
Dengan implementasi KRIS, klasifikasi kelas akan dihapus dan digantikan oleh standar fasilitas minimum, seperti maksimal 4 tempat tidur per ruang, ventilasi layak, tirai pembatas, dan pencahayaan memadai. Perubahan standar ini berpotensi meningkatkan biaya layanan rumah sakit, yang ujungnya bisa membebani neraca BPJS jika tidak disertai reformasi iuran.
Pemerintah Beri Sinyal Penyesuaian Iuran pada 2026
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa dalam tahun anggaran 2025, belum disiapkan alokasi untuk perubahan besar tarif iuran. Ia memberi sinyal bahwa penyesuaian iuran kemungkinan akan dilakukan pada 2026, setelah evaluasi penerapan KRIS rampung.
“Kita tidak buru-buru soal iuran. Yang penting rumah sakit siap dulu dengan KRIS, dan peserta tidak dirugikan,” ujarnya.
Kesiapan Rumah Sakit Masih Bertahap
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 1.436 rumah sakit telah menyatakan siap melaksanakan standar KRIS per Juli 2025. Namun, sebagian besar rumah sakit di luar Pulau Jawa masih membutuhkan waktu dan insentif untuk memenuhi standar ruangan rawat inap baru tersebut.
Hingga berita ini disusun (18 Juli 2025), belum ada:
- Keputusan resmi kenaikan iuran dari Presiden atau Peraturan Presiden baru
- Penetapan tarif tunggal sebagai pengganti kelas 1, 2, 3
- Rincian iuran dalam skema KRIS
Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi finansial dan kesiapan infrastruktur layanan. (Red).
