BONA NEWS. Jakarta.  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara kebijakan impor gula tahun 2022–2023. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga. Majelis menilai kebijakan tersebut menyimpang dari sistem ekonomi Pancasila dan terlalu berorientasi pada prinsip ekonomi pasar bebas.

“Yang bersangkutan memang tidak terbukti memiliki niat jahat secara personal atau memperkaya diri. Namun, sebagai pejabat publik, keputusan sepihak yang ia ambil telah berdampak sistemik,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara. Namun demikian, majelis tetap menyatakan bahwa tindakan Lembong masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan tata kelola kebijakan publik.

Tanggapan Tom Lembong

Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai putusan hakim cenderung mengikuti secara tekstual dakwaan jaksa dan tidak mempertimbangkan secara utuh posisi kewenangan menteri teknis.

“Dalam seluruh proses persidangan, kami telah menghadirkan bukti bahwa kebijakan yang saya ambil berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan dan kepentingan stabilitas pangan nasional. Saya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun,” ujar Tom Lembong dalam keterangan pers usai sidang.

Ia juga mengapresiasi kerja tim hukum yang menurutnya telah berhasil menunjukkan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk ketidakhadiran beberapa saksi kunci dan interpretasi sepihak terhadap aturan kebijakan impor.

Upaya Banding Masih Dipertimbangkan

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh salinan putusan sebelum mengambil sikap untuk mengajukan banding.

“Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyampaikan banding. Saat ini kami masih menimbang-nimbang aspek substansi dan prosedural dari keputusan majelis,” ujar Ari.

Jika diajukan, banding akan diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dapat berlanjut hingga Mahkamah Agung.

Pro dan Kontra Publik

Vonis terhadap Tom Lembong memicu beragam reaksi di kalangan publik dan pakar hukum. Beberapa pihak menilai keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang, meski tidak melibatkan kerugian negara secara langsung. Sementara itu, sejumlah akademisi hukum mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap keputusan kebijakan menteri yang sejatinya bersifat diskresi administratif.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Wahyudi Djafar, menyebut bahwa vonis ini berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.

“Perlu dibedakan secara tegas antara perbedaan kebijakan yang bisa diperdebatkan secara politik, dengan tindak pidana korupsi yang harus memenuhi unsur niat jahat dan kerugian negara yang nyata,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta.

Perkembangan kasus ini masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Publik menanti apakah langkah banding akan diambil dan bagaimana sikap. (Red)