BONA NEWS. Sumatera Utara. — Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) memantau secara aktif pemeriksaan lapangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap proyek pembangunan dek di bawah Jembatan Siborang, Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan. Proyek senilai Rp2,37 miliar tersebut kini tengah disorot karena mengalami kerusakan berat meski baru selesai sekitar awal 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/7/2025), dan dihadiri langsung oleh tim auditor BPK RI, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Padangsidimpuan Imbalo Siregar, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, serta aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan.
Proyek Berubah Fungsi dan Diduga Langgar Aturan
Proyek ini awalnya dirancang sebagai pembangunan “lanjutan dek penahan tebing” menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai pagu sebesar Rp2.377.786.797. Namun di lapangan, proyek berubah fungsi menjadi taman publik dengan lantai keramik, pagar, dan akses pejalan kaki, yang belakangan rusak parah akibat banjir dan arus sungai.
Kerusakan mulai terjadi pada Mei 2023, hanya beberapa bulan setelah proyek rampung. Struktur dinding penahan runtuh, pagar roboh, dan lantai jebol akibat aliran Sungai Batang Ayumi. Perubahan fungsi tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal perencanaan teknis dan kelengkapan izin.
Lebih dari itu, proyek ini dibangun di sempadan sungai tanpa izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II. Hal ini diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai.
Mei 2023: Awal Penyelidikan Aparat Hukum
Kronologi penindakan terhadap proyek ini dimulai sejak Mei 2023. Tepatnya pada 4–5 Mei 2023, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, bersama Polres Padangsidimpuan, turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik proyek. Aparat saat itu menyatakan kasus sudah masuk tahap penyelidikan (lidik) dan terbuka kemungkinan dilanjutkan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan saat itu, pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan temuan di lapangan. Sementara Dinas Perkim menyatakan siap memberikan data dan dokumen proyek kepada aparat maupun auditor.
AWP2J Desak Penegakan Hukum
Dalam pemeriksaan terbaru pada 22 Juli 2025, AWP2J hadir untuk memastikan proses audit BPK berjalan transparan. Sekretaris Jenderal AWP2J, Erijon Damanik, menyatakan pihaknya telah lama memantau proyek ini dan menduga ada ketidaksesuaian antara perencanaan, penggunaan dana, dan hasil pekerjaan.
“Kami sudah sejak lama memantau dugaan kasus ini. Saat mendapat informasi bahwa BPK bersama pihak kepolisian turun memeriksa, kami langsung ikut ke lapangan. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan,” ujar Erijon.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memanggil pihak konsultan perencana dan penyusun Desain Engineering Detail (DED) proyek.
“Konsultan harus dimintai keterangan. Masyarakat berhak tahu, apakah sejak awal proyek ini sudah didesain sebagai taman ataukah memang terjadi penyimpangan di tengah jalan,” tambahnya.
Kontraktor dan Audit Kerugian Negara
Proyek ini dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera, sebuah perusahaan kontraktor yang berbasis di Medan. Direktur berinisial AL, komanditer AS, dan wakil direktur FP — masing-masing berdomisili di Medan dan Binjai.
BPK RI saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan proyek yang tak bertahan lama tersebut. Audit mencakup pemeriksaan dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta perbandingan realisasi pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, LSM dan sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini sebagai potret buruk pengelolaan anggaran daerah dan lemahnya pengawasan teknis. Beberapa pihak bahkan mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan. (Red: Jd/BASL)
