BONA NEWS. Jawa Barat. — Ribuan pelaku industri pariwisata di Jawa Barat turun ke jalan, Senin (21/7/2025), memprotes keras kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan study tour dan wisuda seremonial melalui Surat Edaran (SE) No. 45/PK.03.03/KESRA yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Meski tekanan meningkat, gubernur memastikan kebijakan tersebut tetap berlaku.
Aksi damai digelar di depan Gedung Sate oleh Forum Solidaritas Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), terdiri dari sopir bus, pemilik travel, operator hotel, dan pemandu wisata. Mereka menilai SE No. 45 telah memukul keras pendapatan mereka. Beberapa peserta aksi bahkan mengenakan kostum pocong dan membawa bus pariwisata sebagai bentuk protes simbolik.
Asal Muasal SE No. 45
SE No. 45 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025 merupakan bagian dari program “9 Langkah Pembangunan Pendidikan – Gapura Panca Waluya”. Dalam surat edaran itu, Gubernur melarang kegiatan study tour, outing class, dan wisuda seremonial yang bersifat rekreatif dan membebani orang tua murid secara finansial. SE tersebut juga mencabut tiga SE sebelumnya: SE No. 64/2024, SE No. 42/2025 (30 April), dan SE No. 43/2025.
“Ini bukan soal pariwisata, ini soal pendidikan. Sekolah jangan dijadikan agen travel,” tegas Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Selasa (22/7).
Penolakan dari Pelaku Wisata
Pelaku industri wisata mengeluhkan merosotnya jumlah pemesanan setelah SE berlaku. Menurut Ketua P3JB, Ahmad Ridwan, sejak larangan diberlakukan, ratusan agen perjalanan membatalkan kontrak kerja dengan sekolah, berdampak langsung pada pendapatan supir, guide, hingga pengusaha kecil di destinasi wisata.
“Kami bukan anti-edukasi. Tapi SE ini membunuh mata pencaharian ribuan orang yang justru selama ini menopang kegiatan pendidikan luar kelas,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
PHRI Jabar dan ASITA juga menyatakan penurunan signifikan kunjungan pelajar ke lokasi wisata edukatif seperti museum dan pusat konservasi. “Tidak semua study tour itu foya-foya,” tambah Ridwan.
Respons Gubernur
Dalam pernyataannya pada 22 Juli, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan mencabut SE No. 45. Menurutnya, biaya yang timbul dari kegiatan semacam study tour dan wisuda mewah hanya menambah beban masyarakat kecil.
“Saya akan tetap melindungi rakyat kecil. Yang demo ini pengusaha, bukan orang tua murid. Kita ingin pendidikan berkarakter, bukan piknik massal,” kata Dedi.
Meski demikian, Pemprov Jabar membuka ruang dialog untuk menyusun bentuk kegiatan edukatif yang tidak melibatkan biaya besar atau unsur rekreatif berlebihan.
Hingga 22 Juli 2025, SE No. 45 masih berlaku dan belum ada pernyataan resmi pencabutan. Kegiatan study tour dan outing class oleh sekolah yang bersifat rekreatif tetap dilarang. Sekolah diperbolehkan melakukan kegiatan edukatif di dalam wilayah Jawa Barat sepanjang tidak membebani wali murid. (Red)
