BONA NEWS. Jakarta.  — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7), dalam perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI untuk tersangka buron Harun Masiku.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Hasto Kristiyanto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (25/7/2025).

Namun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menjadi salah satu pasal alternatif dalam berkas perkara.

Suap Terkait Kasus Harun Masiku

Perkara ini berawal dari kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang bertujuan agar Harun Masiku, politisi PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW pada 2019 lalu.

Jaksa menyebut Hasto memiliki andil dalam menyusun skenario dan mengutus anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Wahyu Setiawan agar memuluskan langkah Harun. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih masuk daftar buronan dan belum berhasil ditangkap sejak tahun 2020.

“Peran terdakwa sangat menentukan dalam proses terjadinya perbuatan suap yang melibatkan pihak internal KPU,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Suasana Sidang Riuh, Pendukung Penuhi Ruang Pengadilan

Sidang vonis kali ini dipadati oleh ratusan pendukung Hasto dari berbagai daerah. Suasana sempat riuh saat majelis hakim mulai membacakan putusan. Sebagian pendukung terlihat bersorak lega karena vonisnya lebih ringan dari tuntutan, namun sebagian lainnya menunjukkan ekspresi kecewa.

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami menghormati putusan majelis hakim, namun tetap membuka opsi untuk mengajukan banding,” ujar salah satu pengacara Hasto di hadapan awak media.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya menyatakan menghargai putusan pengadilan, meski menyebut vonis tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kerugian besar terhadap integritas sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Dampak Politik

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dipandang sebagai pukulan berat bagi PDI Perjuangan, mengingat posisinya sebagai Sekjen partai yang hingga kini masih menjadi kekuatan politik utama di parlemen. Beberapa pengamat menyebut kasus ini dapat mempengaruhi konsolidasi partai menjelang Pilkada 2025 yang digelar serentak pada November mendatang.

Sejumlah elite partai menolak berkomentar langsung soal vonis ini. Namun internal partai dikabarkan sedang membahas mekanisme penggantian atau penyesuaian tugas struktural menyusul vonis terhadap Hasto.

Dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan hari ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam penanganan kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tuntas. Kasus ini juga kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap PAW dalam sistem pemilu Indonesia serta urgensi reformasi politik dan hukum secara menyeluruh. (Red)