BONA NEWS. Sumatera Utara.  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam EvoStar yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pada Kamis siang (24/7/2025), polisi menggelar prarekonstruksi kasus dengan memperagakan 15 adegan oleh tersangka SG, yang lebih dulu ditangkap pada Senin (21/7/2015) dini hari.

Proses ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menyatakan pihaknya tengah memburu dua orang buronan dalam kasus ini.

“Kami pastikan seluruh proses pra-rekonstruksi ini berjalan akurat dan sesuai fakta hukum yang ada,” kata Kombes Calvijn di lokasi.

Transaksi Ekstasi di Ruang Karaoke

Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku menerima lima butir ekstasi dari seorang perempuan berinisial I, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terjadi di dalam ruang karaoke EvoStar, tempat SG juga diduga akan menjual barang tersebut kepada pengunjung lainnya.

Polisi menyebut, ekstasi itu dibeli dengan harga Rp1.250.000, dan direncanakan akan dijual kembali seharga Rp300.000 per butir.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap. Fokus kami adalah mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Calvijn.

Dua DPO dalam Satu Jaringan

Selain I, polisi juga menyebut ada satu DPO lain yang kini tengah diburu, dikenal sebagai “DPO-X”. Keduanya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran ekstasi lintas kota.

Sementara itu, SG saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa lima butir pil ekstasi juga telah diamankan.

THM EvoStar Disegel, Izin Usaha Dievaluasi

Usai prarekonstruksi, polisi langsung memasang garis polisi di lokasi THM EvoStar. Polda Sumut menyatakan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengevaluasi izin usaha tempat hiburan tersebut.

“Kami akan ambil langkah tegas. Jika tempat hiburan disalahgunakan untuk peredaran narkoba, izin usahanya bisa dicabut,” tegas Kombes Calvijn.

Penindakan ini mendapat respons positif dari warga sekitar. Banyak yang berharap penertiban tidak berhenti di satu tempat saja, tetapi juga dilakukan terhadap THM lain yang terindikasi menyalahgunakan izin usaha.

“Bagus kalau ditindak. Tapi jangan berhenti di sini. Kalau memang ada jaringan lebih besar, bongkar semua sekalian,” kata Rinto, warga Siantar Martoba.

(Red)