BONA NEWS. Sumatera Utara. – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mencatat telah mendeportasi sedikitnya 58 warga negara asing (WNA) sepanjang semester pertama tahun 2025. Langkah tegas ini diambil setelah para WNA tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, terutama melampaui izin tinggal (overstay) dan menyalahgunakan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, dalam keterangan resminya pada Senin, 28 Juli 2025, menyebutkan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan administratif dan operasi lapangan di wilayah kerja mereka.

“Kami berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian. Para WNA yang dideportasi terbukti melanggar izin tinggal, sebagian besar menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Medan dan sekitarnya,” ungkap Uray.

Negara Asal dan Jenis Pelanggaran

Dari data yang dihimpun, para WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari:

  • Malaysia
  • India
  • Pakistan
  • Belanda
  • Bangladesh

Sebagian dari mereka datang menggunakan visa kunjungan singkat (visa on arrival) dan visa pelajar. Namun, dalam praktiknya, ditemukan mereka bekerja secara ilegal, membuka usaha tanpa izin, atau tinggal melebihi batas waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang.

“Ada juga yang menyamar sebagai mahasiswa, padahal di lapangan mereka melakukan aktivitas bisnis atau pekerjaan tanpa dokumen sah,” tambah Uray.

Penangkapan WNA Asal India

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 26 Juli 2025, ketika dua warga negara India berinisial GS dan SS diamankan di wilayah Amplas, Kota Medan. GS kedapatan telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dikenai deportasi dan larangan masuk kembali (blacklist) ke wilayah Indonesia.

Kasus GS menjadi sorotan karena ia menggunakan visa kunjungan tetapi telah menetap selama lebih dari 180 hari tanpa perpanjangan yang sah.

Upaya Pengawasan dan Pencegahan

Imigrasi Medan mengintensifkan pengawasan melalui:

  • Razia keimigrasian di kawasan padat WNA, khususnya di Kecamatan Medan Maimun, Medan Baru, dan kawasan industri di Deli Serdang.
  • Penelusuran laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal oleh orang asing.
  • Kerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam pelaksanaan operasi yustisi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dedi Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya tidak segan menindak siapa pun yang melanggar aturan.

“Kami mengedepankan aspek profesional dan humanis dalam pemeriksaan, namun akan tegas dalam penindakan. Pelanggaran visa adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Landasan Hukum

Deportasi dilakukan berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Pasal 78 ayat (2): WNA yang tinggal melebihi masa izin tinggal wajib keluar dari wilayah Indonesia dan dapat dikenai deportasi.
  • Pasal 75 ayat (1): Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum

Dampak dan Tanggapan Publik

Langkah tegas Imigrasi Medan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat. Pemerhati kebijakan publik di Sumatera Utara, H. Rafli Gunawan, S.IP, M.Si, menilai deportasi massal ini sebagai langkah nyata dalam menjaga integritas hukum.

“Medan adalah kota terbuka, tetapi bukan berarti kita membiarkan orang asing melanggar hukum seenaknya. Penegakan seperti ini harus konsisten agar tidak menjadi preseden buruk,” katanya, Selasa, 29 Juli 2025.

Di sisi lain, kalangan pengusaha yang banyak mempekerjakan tenaga asing juga diimbau agar lebih selektif dan mematuhi aturan dalam mempekerjakan WNA, terutama dalam sektor perhotelan, kuliner, dan ekspor-impor.

Rencana ke Depan

Kantor Imigrasi Medan berencana membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC Keimigrasian) yang fokus menangani aduan masyarakat dan patroli reguler terhadap keberadaan orang asing. Program edukasi dan sosialisasi juga digencarkan agar masyarakat lebih aktif melaporkan keberadaan WNA ilegal.

“Kami tidak hanya ingin menindak, tapi juga mengedukasi. Jika masyarakat berani lapor, pengawasan akan semakin optimal,” tutup Uray.

Deportasi terhadap 58 warga asing oleh Imigrasi Medan merupakan tindakan nyata untuk menegakkan aturan keimigrasian. Meski Medan bersifat multikultural dan terbuka terhadap kerja sama internasional, hukum tetap menjadi batas mutlak yang tidak bisa dilanggar. Peningkatan pengawasan dan keterlibatan publik menjadi kunci dalam menjaga stabilitas wilayah dari potensi pelanggaran oleh orang asing.