BONA NEWS. Lampung. — Penggunaan sound system di berbagai acara masyarakat di Tulungagung kini diatur lebih ketat. Polres Tulungagung resmi merilis sejumlah ketentuan baru untuk menekan gangguan kebisingan yang kerap dikeluhkan warga.
Aturan ini muncul dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada 24 Juli 2025, dan langsung dituangkan dalam surat resmi dengan nomor 000.1.5/1199/35.04/2025. Intinya, kegiatan pawai dan acara yang menggunakan pengeras suara sekarang punya batasan jelas soal volume, waktu, dan perizinan.
Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
Volume dan Daya Maksimal
1. Batas kebisingan:
Untuk kegiatan pawai/mobile, maksimal 80 desibel (dB).
Untuk acara statis seperti konser atau hajatan tetap, maksimal 125 dB.
2. Daya listrik:
Kendaraan pawai maksimal 10.000 watt.
Acara statis maksimal 80.000 watt.
3. Subwoofer:
Maksimal 8 unit untuk kegiatan pawai.
Tidak boleh membawa subwoofer sebanyak-banyaknya tanpa batas.
4. Ukuran sound system:
Tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut. Jadi, tidak ada lagi mobil kecil dengan tumpukan speaker raksasa.
Aturan Waktu dan Izin
5. Batas waktu kegiatan:
Paling lambat hingga pukul 24.00 WIB.
Wayang kulit jadi pengecualian, boleh sampai pukul 04.00 WIB.
6. Izin tertulis wajib dari Polres Tulungagung dan instansi terkait. Tidak bisa main gelar acara tiba-tiba tanpa izin.
7. Hentikan kegiatan saat adzan berkumandang. Ini demi menghormati waktu ibadah umat Muslim.
Etika dan Norma yang Harus Dipatuhi
8. Dilarang keras menyampaikan konten yang mengandung SARA, pornografi, atau ujaran kebencian. Pengeras suara bukan tempat menyebar provokasi.
9. Rute pawai harus disepakati tertulis oleh warga setempat dan diketahui lurah atau kepala desa.
10. Penyelenggara bertanggung jawab penuh jika kegiatan menimbulkan masalah, baik kerusakan, kebisingan, atau ketegangan sosial.
Tanggung Jawab Forkopimcam dan Penegakan Hukum
11. Camat, Kades, dan Forkopimcam diminta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Jangan lepas tangan.
12. Bila terjadi pelanggaran, Polres Tulungagung bersama Satpol PP dan pihak terkait siap turun tangan. Kegiatan bisa dibubarkan di tempat dan pelanggar bisa diproses hukum.
Tujuan Aturan Ini
Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas atau kegiatan warga. Tapi demi menciptakan lingkungan yang nyaman, tertib, dan harmonis. Apalagi menjelang Agustus, kegiatan masyarakat biasanya meningkat tajam dengan adanya karnaval, lomba, dan pawai keliling.
“Kami hanya ingin mengingatkan bahwa semangat merayakan kemerdekaan itu harus tetap memperhatikan kenyamanan warga lain. Jangan sampai satu pihak senang, tapi tetangganya justru terganggu,” kata salah satu perwira Polres Tulungagung dalam sesi sosialisasi pekan lalu.
Warga pun diminta bijak. Sound system boleh keras, tapi jangan sampai bikin orang sakit kepala. Apalagi kalau sampai mengganggu jam tidur anak-anak atau lansia.
Laporkan Bila Ada Gangguan
Jika warga menemukan kegiatan yang melanggar aturan ini, bisa segera melapor ke Call Center Polri 110 atau melalui akun resmi Instagram @polrestulungagung.
