BONA NEWS. Jakarta. — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi mencabut izin edar dan menarik 34 produk kosmetik dari peredaran. Penarikan ini dilakukan setelah produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, berdasarkan hasil pengawasan periode April hingga Juni 2025.

Langkah tegas ini diambil BPOM sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari potensi risiko kesehatan serius, termasuk iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan hormonal, hingga kanker.

Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang

Dalam rilis resminya, BPOM menyebutkan bahwa bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik tersebut meliputi merkuri (Hg), hidrokuinon, asam retinoat, timbal (Pb), pewarna dilarang seperti methanyl yellow, serta kortikosteroid (steroid).

Bahan-bahan tersebut tergolong berisiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis. Merkuri misalnya, dapat menyebabkan iritasi, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal. Sementara hidrokuinon dan asam retinoat, yang kerap digunakan dalam krim pemutih, berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi permanen dan gangguan pada ibu hamil.

“Penggunaan bahan-bahan ini secara bebas dalam kosmetik jelas melanggar ketentuan dan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat,” tulis BPOM dalam keterangannya.

Daftar 34 Kosmetik yang Ditarik

Berikut adalah daftar lengkap 34 produk kosmetik yang ditarik BPOM:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
  4. CHARISMALUX Acne Treatment
  5. CHARISMALUX Extra Whitening
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
  8. HRA COSMETIC Facial Wash
  9. HRA COSMETIC Toner
  10. KHOJATI DELUX SURMA
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
  12. MILA GLOW Night Cream
  13. MUFIA Brightening Night Cream
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
  15. NAYURA BEAUTY Toner
  16. NCGLOW Day Cream
  17. NCGLOW Facial Wash
  18. NCGLOW Night Cream Premium
  19. NEW WSP Day Cream
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
  25. SH BEAUTY Night Cream
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
  28. SW GLOW’S Handbody
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
  34. MC (krim tanpa label resmi atau izin edar)

Potensi Risiko Kesehatan

BPOM menjelaskan bahwa paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain:

  • Merkuri: iritasi kulit, kerusakan ginjal, gangguan saraf
  • Hidrokuinon: hiperpigmentasi, ochronosis (kulit kehitaman permanen)
  • Asam Retinoat: gangguan kehamilan, iritasi berat, fotosensitivitas
  • Timbal: kerusakan otak, saraf pusat, serta organ vital
  • Methanyl Yellow: zat pewarna karsinogenik yang bisa memicu kanker
  • Steroid (topikal): menipiskan kulit, gangguan hormonal, ketergantungan

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan zat-zat tersebut tanpa pengawasan dokter hanya akan memperparah kondisi kulit dan memunculkan efek jangka panjang yang membahayakan.

Tindakan Tegas dan Hukum

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah:

  • Mencabut izin edar dari seluruh produk tersebut
  • Menghentikan produksi dan distribusi secara menyeluruh (PSK: Penghentian Sementara Kegiatan)
  • Menyegel fasilitas produksi/distribusi ilegal yang teridentifikasi
  • Melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Jika ditemukan unsur pidana, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2).

Imbauan untuk Masyarakat

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau agar selalu melakukan Cek KLIK:

  • Cek Kemasan
  • Cek Label
  • Cek Izin Edar (di situs cekbpom.pom.go.id)
  • Cek Kedaluwarsa

Selain itu, konsumen diminta untuk tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan seperti “glowing dalam 3 hari” atau “putih dalam semalam.” Produk semacam ini sering kali mengandung bahan aktif berbahaya dalam dosis tinggi.

BPOM juga meminta pelaku usaha untuk tidak lagi memproduksi, mengimpor, menyimpan, atau memperdagangkan kosmetik tersebut. Semua bentuk penjualan, baik offline maupun melalui e-commerce, termasuk media sosial, akan diawasi secara ketat.

Langkah BPOM ini menandai upaya serius pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan konsumen, terutama di tengah meningkatnya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di pasar domestik.

Jika masyarakat menemukan produk mencurigakan, dapat segera melaporkan ke Halo BPOM 1500533 atau melalui kanal pengaduan resmi di www.pom.go.id.