BONA NEWS. Medan, Sumateta Utara. – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, masih menjadi sorotan publik. Hingga September 2025, penyidikan oleh Polda Sumut terus berjalan, sambil menunggu hasil uji laboratorium forensik yang akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Peristiwa ini bermula pada 13 April 2025. Saat itu, pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Megawati di dalam pesawat rute Gunungsitoli–Medan Kualanamu. Lidya mengaku mendapatkan perlakuan kasar, termasuk dugaan cekikan, ketika ia menunaikan tugasnya saat boarding.
Megawati sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia hanya meminta pramugari membantu penumpang lanjut usia menaruh tas di kabin pesawat, bukan melakukan kekerasan.
Siapa yang Terlibat?
- Korban / Pelapor: Lidya Christine Kabrahanubun, pramugari Wings Air, 28 tahun.
- Terlapor: Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut dari Dapil 8 Kepulauan Nias, Fraksi Golkar.
Nomor Laporan Polisi
- Laporan Lidya Christine Kabrahanubun:
- Nomor: LP/B/227/4/2025/SPKT/POLRESNIAS/POLDASUMUT
- Tanggal: 17 April 2025
- Dugaan pelanggaran: Pasal 351 dan 352 KUHP (penganiayaan) serta Pasal 412 UU Penerbangan.
- Laporan Megawati Zebua:
- Nomor: LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRESNIAS/POLDASUMUT
- Tanggal: 16 April 2025
- Dugaan pelanggaran: Pencemaran nama baik melalui unggahan video di TikTok.
Insiden terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, tepat di dalam pesawat Wings Air. Kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan protokol keselamatan penerbangan dan pejabat publik.
Pada 20 Mei 2025, Megawati diperiksa oleh Polda Sumut selama empat jam. Selain itu, lima saksi, termasuk pilot, rekan korban, dan petugas bandara, turut memberikan keterangan.
Upaya mediasi juga dilakukan, tetapi gagal karena salah satu pihak tidak merespons.
Saat ini penyidikan masih berlangsung di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut:
- Pengumpulan Bukti: Polisi mengumpulkan bukti fisik, keterangan saksi, dan video rekaman.
- Uji Laboratorium Forensik: Hasil labfor sedang menunggu untuk memastikan keaslian video.
- Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka: Menunggu hasil labfor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Status Hukum
- Tahap: Penyidikan
- Tersangka: Belum ada
- Hasil Labfor: Masih menunggu
- Langkah Selanjutnya: Gelar perkara menunggu hasil uji laboratorium
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum, agar semua pihak mendapatkan keadilan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, Megawati bisa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Kasus ini juga berpotensi memengaruhi citra DPRD Sumut dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Kasus dugaan penganiayaan ini masih bergulir dan menunggu hasil labfor. Publik diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak berspekulasi. Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum berbasis bukti, khususnya ketika pejabat publik terlibat, demi keadilan dan kepastian hukum.
