BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah kota ini. Langkah ini dilakukan menyusul desakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa, yang menuntut agar seluruh THM ilegal ditertibkan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib hukum.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, S.STP, M.M, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha THM yang beroperasi di kota ini.
“Kami akan memastikan semua THM memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan kami ambil, termasuk pencabutan izin usaha,” ujar Odi, Kamis, (4/9/2025)
Pengawasan terhadap THM bukanlah hal baru bagi pemerintah Kota Medan. Sejak beberapa tahun terakhir, terdapat laporan terkait pelanggaran operasional, penyediaan minuman beralkohol ilegal, hingga adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di beberapa THM. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1367, seluruh THM di kota ini wajib tutup selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, kenyataannya, beberapa tempat masih nekat beroperasi, sehingga pengawasan menjadi sangat penting.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemko Medan untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas negatif yang dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda. Dinas Pariwisata bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Satpol PP dalam melakukan razia dan pemeriksaan mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Pemeriksaan izin THM dilakukan secara bertahap. Pertama, tim dari Dinas Pariwisata akan memeriksa dokumen izin usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta izin operasional yang sesuai dengan peraturan daerah. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi sebuah THM untuk dapat beroperasi secara legal.
Selanjutnya, tim melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa THM benar-benar beroperasi sesuai izin yang diberikan. Hal ini mencakup jam operasional, jenis layanan yang disediakan, serta ketaatan terhadap aturan terkait penyajian minuman beralkohol dan pengawasan terhadap aktivitas narkoba.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menegaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat rutin dan tidak hanya dilakukan satu kali. “Kami akan terus memantau THM yang ada, terutama yang berada di pusat kota dan daerah rawan pelanggaran. Pendekatan ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran berulang,” kata Odi.
Sejumlah THM di Medan sebelumnya kedapatan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah THM Black Owl di Jalan T Amir Hamzah yang tetap beroperasi meskipun terdapat larangan dari Wali Kota Medan. Dalam inspeksi mendadak, Dinas Pariwisata bersama Satpol PP menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal serta pengunjung yang tidak mematuhi ketentuan izin.
Selain itu, razia yang dilakukan Polrestabes Medan pada beberapa THM, seperti Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada, menunjukkan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Hal ini menjadi sorotan serius, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan dan keselamatan publik.
Menurut Odi, pelanggaran semacam ini tidak bisa ditoleransi. “Tempat hiburan yang melanggar aturan tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha akan diterapkan kepada pelanggar,” ujarnya.
Pengawasan THM di Medan tidak dilakukan secara tunggal oleh Dinas Pariwisata. Pemerintah kota menjalin kerja sama dengan Polrestabes Medan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan lebih efektif. Dalam beberapa operasi gabungan, tim berhasil mengungkap berbagai pelanggaran, mulai dari THM yang tidak memiliki izin hingga adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan tertentu.
Kolaborasi ini juga mencakup pemantauan terhadap THM yang beroperasi di hotel berbintang atau kawasan wisata. Hal ini penting agar aturan berlaku merata dan tidak ada pengecualian yang dapat menimbulkan ketidakadilan hukum.
Langkah Dinas Pariwisata Medan mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan kelompok peduli keamanan publik. Mereka menilai penertiban THM ilegal merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan tertib.
Namun, beberapa pemilik THM yang memiliki izin resmi menekankan pentingnya pemeriksaan yang transparan dan adil. Mereka berharap pemerintah tetap memperhatikan usaha legal yang telah mematuhi peraturan. Odi menanggapi hal ini dengan menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk semua THM, tanpa terkecuali, dan berdasarkan dokumen resmi serta peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan dan penertiban THM memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dengan memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai izin, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, dan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan industri hiburan yang sehat dan bertanggung jawab. THM yang mematuhi peraturan dapat menjadi sumber pendapatan yang sah bagi pemilik usaha, sekaligus menyediakan hiburan yang aman bagi masyarakat.
Saat ditemui wartawan, Bobby Apriliano selaku pemerhati sosial dan kebijakan publik menyampaikan pandangannya mengenai langkah Dinas Pariwisata Kota Medan menertibkan THM.
“Langkah Dinas Pariwisata Medan menertibkan Tempat Hiburan Malam patut kita apresiasi. Penertiban izin usaha bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk hiburan yang tak terkendali,” ujar Bobby Apriliano.
Bobby Apriliano menambahkan, pengawasan ini harus dijalankan secara transparan dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. “Pemerintah juga harus memberi ruang dialog dengan pelaku usaha yang legal. Dengan begitu, industri hiburan bisa tetap tumbuh sehat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” jelas Bobby Apriliano.
Ia menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang melindungi masyarakat sekaligus menghargai usaha yang taat aturan. “Karena itu, saya melihat langkah ini bukan hanya soal izin, tapi bagian dari membangun Medan sebagai kota yang lebih aman, tertib, dan bermartabat,” tegas Pimpinan BASL Center, Bobby. Apriliano.
Meskipun upaya pemeriksaan dan penertiban dilakukan secara serius, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Beberapa THM nekat beroperasi tanpa izin atau mencoba menghindari pengawasan. Selain itu, koordinasi antar lembaga terkadang memerlukan penyesuaian agar operasi dapat berjalan efektif.
Ke depan, Dinas Pariwisata Kota Medan berencana untuk memperkuat sistem monitoring melalui teknologi digital. Ini termasuk pendataan izin THM secara online, pemantauan jam operasional, serta laporan pengunjung. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran dan mempercepat proses penindakan terhadap THM ilegal.
Pemeriksaan izin Tempat Hiburan Malam oleh Dinas Pariwisata Kota Medan merupakan langkah penting dalam penegakan peraturan dan peningkatan keamanan publik. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, pengawasan yang ketat, dan penegakan sanksi tegas, pemerintah kota berupaya memastikan THM beroperasi sesuai hukum dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemko Medan untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya, sekaligus membangun industri hiburan yang sehat dan bertanggung jawab. Pemeriksaan izin THM bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas hidup dan keamanan publik di Medan.
