BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Pada Rabu, 17 September 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana untuk dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Sidang ini menjadi sorotan publik karena kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi yang cukup besar, meskipun detail dakwaan dan kerugian negara yang ditimbulkan belum dipaparkan secara lengkap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, ditemukan adanya dugaan suap yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta untuk memenangkan proyek-proyek jalan nasional di wilayah Sumatera Utara.

Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, diduga menjadi aktor utama dalam memberikan suap kepada pejabat-pejabat terkait agar perusahaan mereka mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Uang suap yang diberikan mencapai total Rp4,054 miliar, ditambah janji commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak proyek kepada sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek jalan nasional.

Sidang perdana yang digelar pada 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yaitu Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan perusahaan mereka dalam proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda sidang dan melanjutkannya pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap kepada pejabat publik.
  • Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang janji pemberian suap kepada pejabat publik.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa memberikan uang suap dengan total Rp4,054 miliar dan menjanjikan commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak proyek kepada sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek jalan nasional. Pejabat-pejabat yang disebut menerima suap antara lain:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) – Rp50 juta, dengan janji fee 4% dari kontrak.
  • Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua) – Rp50 juta atau 1% dari kontrak.
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut) – Rp300 juta.
  • Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) – Rp250 juta.
  • Dicky Erlangga (Kasatker lainnya) – Rp1,675 miliar.
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4) – Rp535 juta.
  • Heliyanto (PPK 1.4 lainnya) – Rp1,194 miliar.

Dalam sidang perdana tersebut, kedua terdakwa, Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, didampingi oleh tim penasihat hukum mereka. Keduanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka memilih untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya, yang akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang yang dijadwalkan pada 24 September 2025.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut, diharapkan akan terungkap lebih lanjut mengenai peran kedua terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Selain itu, persidangan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana suap dan keterlibatan pejabat-pejabat lainnya dalam kasus ini.

Kasus dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Kementerian PUPR Sumatera Utara. Sidang perdana yang digelar pada 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan merupakan langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Publik berharap agar proses persidangan ini berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang menggunakan dana publik. Selain itu, diharapkan agar kasus ini menjadi momentum bagi pemberantasan praktik korupsi di berbagai sektor lainnya.