BONA NEWS. Deli Serdang, Sumatrra Utara. – Warga Dusun IV Lembah Sari, yang berada di perbatasan Kecamatan Galang (Kabupaten Deli Serdang) dan Kecamatan Kotarih (Kabupaten Serdang Bedagai), mendesak pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di aliran Sungai Lembah Sari.
Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan tersebut dinilai telah meresahkan warga. Selain merusak lingkungan, kegiatan galian C itu juga disebut mengancam pemukiman karena jaraknya sudah sangat dekat dengan rumah penduduk.
Sejumlah warga menuturkan bahwa aktivitas galian C di sepanjang aliran sungai menyebabkan perubahan arus air yang semakin deras ketika hujan deras turun. Kondisi ini dikhawatirkan memicu banjir bandang dan longsor di bantaran sungai.
“Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa rumah kami hanyut karena sungai semakin terkikis. Setiap hujan deras, kami selalu was-was,” ujar Suryanto, warga Dusun IV Lembah Sari, Sabtu (20/9/2025).
Selain itu, aktivitas tambang disebut juga menimbulkan polusi suara dari mesin penggalian serta lalu lintas truk pengangkut material yang keluar masuk desa. Debu beterbangan di jalanan desa semakin memperburuk kualitas udara, sehingga anak-anak sering mengalami batuk dan gangguan pernapasan ringan.
Dugaan Ilegal dan Minim Pengawasan
Tambang galian C di Sungai Lembah Sari ini diduga tidak memiliki izin resmi. Sejumlah warga menyebut bahwa aktivitas penggalian dilakukan tanpa papan informasi perusahaan dan tanpa keterbukaan mengenai legalitas.
“Kalau resmi, pasti ada izin dan ada plang perusahaan. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah tahu siapa yang punya tambang ini. Kami curiga ini ilegal,” kata Nurhayati, seorang ibu rumah tangga di desa tersebut.
Minimnya pengawasan dari pemerintah membuat warga semakin khawatir. Mereka menilai aparat terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas lingkungan hidup, terkesan menutup mata.
Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga berpotensi mengancam infrastruktur. Jalan desa yang sempit dan tidak didesain untuk dilalui truk bertonase besar kini mengalami kerusakan parah.
Lubang-lubang besar menghiasi jalan utama yang menjadi akses warga untuk beraktivitas sehari-hari. Akibatnya, banyak warga mengeluh sulit membawa hasil pertanian ke pasar karena jalanan rusak dan licin saat hujan.
“Jalan yang dulu bagus, sekarang hancur dilewati truk tambang. Padahal ini jalan satu-satunya menuju sekolah dan pasar,” keluh Supriadi, tokoh pemuda setempat.
Regulasi Galian C di Indonesia
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk tambang galian C, yang mencakup bahan tambang non-logam seperti pasir, batu, dan tanah urug, izin biasanya dikeluarkan pemerintah provinsi.
Namun, dalam praktiknya, banyak aktivitas galian C yang masih berjalan tanpa izin. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga Dusun IV Lembah Sari bersepakat untuk melayangkan desakan kepada pemerintah. Mereka menuntut agar Bupati Deli Serdang dan Bupati Serdang Bedagai turun tangan menghentikan aktivitas tambang.
“Kami minta pemerintah jangan diam saja. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bencana. Jangan sampai korban jiwa dulu baru ditutup,” tegas salah satu tokoh masyarakat, Haji Abdullah.
Warga juga berencana melakukan aksi damai jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti laporan mereka. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi menolak keras aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat.
Pakar lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Rina Mariani, menilai aktivitas galian C di sungai tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang.
“Tambang ilegal tidak pernah melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Artinya, tidak ada mitigasi risiko. Jika ini terus berlanjut, ekosistem sungai bisa rusak permanen, sedimentasi meningkat, dan banjir menjadi ancaman serius,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban dan memberikan solusi alternatif, baik bagi warga maupun pekerja tambang yang terdampak jika usaha tersebut ditutup.
Selain pemerintah daerah, warga juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal di Sungai Lembah Sari. Jika terbukti tidak berizin, pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas.
Hal ini sesuai dengan pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus tambang galian C di Sungai Lembah Sari hanyalah salah satu dari sekian banyak persoalan pertambangan ilegal di Sumatera Utara. Jika tidak segera ditangani, konflik lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang ilegal bisa semakin meluas.
Warga berharap desakan mereka kali ini benar-benar didengar. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta bertindak cepat agar lingkungan tetap lestari, infrastruktur desa tidak semakin rusak, dan masyarakat bisa hidup dengan tenang tanpa dihantui ancaman bencana akibat tambang.
