BONA NEWS. Medan. Sumatera Utara.  – Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menginstruksikan agar seluruh kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara mulai menggunakan pelat nomor daerah BK mulai tahun 2026. Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mempermudah pengawasan dan identifikasi kendaraan operasional perusahaan.

Dalam pernyataannya, Bobby Nasution menjelaskan bahwa instruksi penggunaan pelat nomor BK untuk kendaraan perusahaan bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, kebijakan ini memiliki dua tujuan utama:

  1. Meningkatkan Pendapatan Daerah
    “Setiap kendaraan yang menggunakan pelat BK berarti secara langsung berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini penting agar Sumatera Utara memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.

    Saat ini, banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah, sehingga potensi pendapatan daerah tidak sepenuhnya terealisasi. Dengan adanya kebijakan baru ini, setiap kendaraan yang beroperasi di Sumut akan tercatat resmi di wilayah hukum provinsi, sehingga pajak kendaraan dan retribusi terkait dapat dikelola lebih efektif.

  2. Mempermudah Identifikasi dan Pengawasan
    Selain meningkatkan PAD, pelat nomor BK juga memudahkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan operasional perusahaan. Hal ini penting untuk mendukung penegakan hukum, keselamatan lalu lintas, serta pengawasan kendaraan yang bergerak di wilayah Sumatera Utara.

Implementasi Kebijakan

Bobby Nasution menekankan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Bagi perusahaan yang belum mematuhi instruksi ini, pemerintah daerah akan memberikan panduan teknis terkait proses penggantian pelat nomor, termasuk prosedur administrasi di Samsat dan biaya yang berlaku.

Menurut informasi dari Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Sumut, proses penggantian pelat nomor dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Perusahaan mendaftarkan kendaraan operasionalnya ke Samsat setempat.
  2. Menyerahkan dokumen kendaraan lengkap, termasuk STNK dan bukti kepemilikan.
  3. Melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan daerah Sumatera Utara.
  4. Mendapatkan pelat nomor BK yang sah dan resmi.

Pemerintah daerah menargetkan agar seluruh kendaraan perusahaan di Sumut dapat beralih ke pelat BK sebelum akhir tahun 2026.

“Kami akan melakukan sosialisasi intensif kepada perusahaan agar transisi ini berjalan lancar dan tidak mengganggu operasional mereka,” kata Moettaqien Hasrimi, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Senin (29/9/2025).

Instruksi penggunaan pelat BK mendapat beragam respons dari kalangan perusahaan. Beberapa perusahaan menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya meminta kejelasan mengenai mekanisme dan biaya yang harus dikeluarkan.

Direktur salah satu perusahaan logistik di Medan, Andi Pratama, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan pelat BK akan memperjelas status kendaraan di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Kami siap beradaptasi. Yang penting ada kejelasan prosedur agar tidak mengganggu operasional armada kami,” ujar Andi Pratama, Senin (29/9/2025).

Di sisi lain, beberapa pengusaha mengkhawatirkan biaya administrasi tambahan yang harus mereka keluarkan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa biaya yang dibebankan hanyalah biaya administrasi standar, tanpa pungutan tambahan.

Manfaat Bagi Pemerintah dan Masyarakat

Kebijakan penggunaan pelat BK bagi kendaraan perusahaan memiliki dampak positif yang luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

  1. Pendapatan Daerah yang Lebih Optimal
    Dengan seluruh kendaraan perusahaan menggunakan pelat BK, pajak kendaraan dan retribusi dapat dikelola lebih efektif. PAD Sumut diharapkan meningkat, sehingga pemerintah memiliki lebih banyak dana untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
  2. Keselamatan Lalu Lintas dan Penegakan Hukum
    Pelat BK memudahkan identifikasi kendaraan operasional, yang dapat membantu kepolisian dalam mengawasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas atau terlibat dalam kegiatan ilegal. Hal ini tentu berkontribusi pada keselamatan warga dan ketertiban di jalan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
    Kebijakan ini mendorong perusahaan agar lebih transparan dalam pencatatan kendaraan operasional mereka. Dengan terdaftarnya semua kendaraan di wilayah Sumut, potensi penyalahgunaan kendaraan untuk kegiatan yang merugikan negara atau masyarakat dapat diminimalkan.

Berbagai pihak mendukung kebijakan ini, termasuk asosiasi perusahaan, aparat kepolisian, dan organisasi masyarakat. Ketua Asosiasi Pengusaha Sumatera Utara, Rudi Santoso, menilai kebijakan ini tepat dan strategis.

“Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal tata kelola kendaraan yang lebih baik. Kami siap mendukung implementasinya,” katanya, Senin (29/9/2025).

Kepolisian Daerah Sumut juga menyambut baik langkah ini. Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Hendra Setiawan, menegaskan bahwa pelat BK akan mempermudah pengawasan kendaraan perusahaan dan mendukung penegakan hukum di jalan raya.

Meskipun kebijakan ini memiliki banyak manfaat, pemerintah menyadari bahwa implementasinya tidak tanpa tantangan. Beberapa tantangan utama meliputi:

  • Kurangnya kesadaran perusahaan: Beberapa perusahaan mungkin belum memahami urgensi penggunaan pelat BK.
  • Birokrasi administrasi: Proses penggantian pelat nomor memerlukan koordinasi antara Samsat, perusahaan, dan instansi terkait.
  • Penyesuaian armada besar: Perusahaan dengan armada kendaraan yang besar membutuhkan waktu dan biaya untuk mengganti seluruh pelat.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah daerah telah menyiapkan strategi sosialisasi yang mencakup:

  1. Kampanye publik melalui media massa, media sosial, dan seminar bisnis.
  2. Pendampingan langsung bagi perusahaan dalam proses administrasi.
  3. Insentif bagi perusahaan yang patuh lebih awal, seperti prioritas pelayanan di Samsat dan pengurangan biaya tertentu.

Instruksi Gubernur Provinsi Sumatera Utara agar kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor BK mulai 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat pengawasan kendaraan, dan mendukung tata kelola yang lebih transparan.

Dengan dukungan pemerintah, kepolisian, dan dunia usaha, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Sumatera Utara dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi mengimbau semua perusahaan untuk segera menyiapkan diri dan menyesuaikan kendaraan operasional mereka dengan aturan baru ini. Kepatuhan terhadap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata bagi kemajuan dan pembangunan daerah.