BONA NEWS. Jakarta, Indonesia.  — Pemerintah Indonesia resmi memperpendek masa berlaku kuota produksi pertambangan, dari semula tiga tahun menjadi satu tahun. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Oktober 2025.

Kebijakan baru ini mengatur bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kini hanya berlaku selama 1 (satu) tahun kalender. Sebelumnya, berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, masa berlaku RKAB ditetapkan hingga 3 (tiga) tahun.

Langkah ini diambil untuk memperketat kontrol pemerintah terhadap produksi nasional dan menjaga kestabilan pasar mineral strategis seperti nikel, bauksit, tembaga, dan batubara, di tengah fluktuasi harga global yang makin dinamis.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2025, menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi tahunan.

“Kalau izin produksi tambang berlaku tiga tahun, negara akan sulit mengendalikan output. Dampaknya, bisa terjadi over supply yang menekan harga dan mengurangi penerimaan negara,” ujar Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, perubahan ini juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan antara kebutuhan industri dalam negeri dan ekspor, khususnya setelah meningkatnya produksi nikel dan batubara dalam dua tahun terakhir.

Ia menambahkan, sistem baru ini memungkinkan pemerintah menyesuaikan target produksi setiap tahun berdasarkan kondisi pasar dan kemampuan smelter domestik.

“Kita ingin agar kebijakan tambang tidak hanya berbasis ekspor, tapi juga memperkuat hilirisasi dalam negeri. Dengan RKAB tahunan, kita bisa menyesuaikan kapasitas tiap tahun,” kata Bahlil dalam pernyataan resminya di Kementerian ESDM (Jum’at, 3 Oktober 2025).

Isi Pokok Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025

Berdasarkan dokumen yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 30 September 2025, peraturan baru ini membawa sejumlah ketentuan utama:

  1. RKAB berlaku satu tahun
    Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa RKAB hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun kalender, bukan tiga tahun seperti sebelumnya.
  2. Perusahaan wajib ajukan ulang tiap tahun
    Semua perusahaan pemegang IUP, IUPK, atau IUPK kelanjutan kontrak diwajibkan mengajukan RKAB setiap tahun antara 1 Oktober hingga 15 November, untuk periode tahun berikutnya.
  3. Evaluasi dipercepat
    Pemerintah menjanjikan proses evaluasi maksimal 5 hari kerja melalui sistem digital MinerbaOne. Bila dokumen lengkap tapi belum ada keputusan, maka berlaku auto approval secara sistem.
  4. Transisi bertahap
    RKAB tahun 2025 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Namun, untuk RKAB 2026 dan 2027, perusahaan harus mengajukan ulang sesuai mekanisme baru.
  5. Pelaporan triwulanan dan sanksi ketat
    Perusahaan wajib melapor setiap tiga bulan. Pelanggaran terhadap kuota atau keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
  6. Kewajiban dana reklamasi
    Sebelum RKAB disetujui, perusahaan harus menunjukkan bukti penempatan jaminan reklamasi dan dana pascatambang.

Digitalisasi Proses Lewat MinerbaOne

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan bahwa seluruh pengajuan RKAB dilakukan secara digital lewat platform MinerbaOne Data Integration System (MODI).

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menjelaskan, sistem ini memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat birokrasi.

“Semua akan berbasis digital. Perusahaan cukup unggah dokumen RKAB dan laporan kegiatan di MinerbaOne. Pemerintah bisa langsung memantau realisasi produksi secara real time,” ujar Ridwan dalam konferensi Pers di Jakarta (Kamis, 5 Oktober 2025).

Selain mempercepat proses administrasi, sistem ini juga diharapkan mencegah manipulasi data produksi serta memperkuat integritas tata kelola sektor tambang.

Kebijakan RKAB satu tahun dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi tambang dan penerimaan negara.

Menurut Bahlil, pendekatan tahunan ini memungkinkan pemerintah menyesuaikan produksi berdasarkan fluktuasi harga komoditas global dan target pembangunan nasional.

“Kalau harga nikel jatuh atau permintaan batubara turun, kita bisa cepat sesuaikan kuota. Negara harus bisa fleksibel tanpa kehilangan kontrol,” ujar Bahlil Lahadalia kepada Jurnalis (Selasa, 3 Oktober 2025).

Selain itu, pemerintah ingin mendorong perusahaan tambang lebih disiplin dalam pelaporan dan kewajiban lingkungan.

“Setiap RKAB harus mencantumkan rencana reklamasi dan pascatambang. Tidak boleh lagi menambang tanpa tanggung jawab ekologis,” kata Bahlil.

Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi potensi overproduksi yang sempat terjadi pada 2024, ketika volume produksi batubara melebihi target nasional hingga 107%.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kebijakan RKAB tahunan akan menumbuhkan disiplin dalam industri tambang.

Dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2025, Meidy mengatakan:

“Permen ESDM 17/2025 mempertegas disiplin produksi nasional. Dengan sistem tahunan dan berbasis digital, tidak ada lagi ruang untuk overrun atau produksi melebihi kuota,” ujarnya dikutip dari Nikel.co.id (Selasa, 7 Oktober 2025).

Menurut Meidy, langkah ini juga membantu pemerintah menyeimbangkan kapasitas produksi dengan kebutuhan smelter dalam negeri.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah menjaga efisiensi birokrasi dan memastikan sistem digital MinerbaOne siap sepenuhnya.

“Kuncinya adalah kesiapan sistem dan waktu evaluasi yang realistis. Kalau digitalnya macet, izin bisa terlambat dan merugikan perusahaan,” tambahnya.

Kekhawatiran dari Pelaku Batu Bara

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyampaikan kekhawatiran bahwa masa berlaku yang lebih pendek dapat memengaruhi kepastian investasi.

Ketua APBI Pandu Sjahrir, dalam wawancara dengan Reuters pada  Selasa, 7 Oktober 2025, menyebutkan:

“Kebijakan ini punya niat baik, tapi perlu diiringi dengan kepastian waktu persetujuan. Kalau tiap tahun harus ajukan ulang, itu bisa menambah beban administratif dan ganggu perencanaan ekspor.”

APBI juga meminta agar pemerintah memberi masa transisi yang cukup, terutama bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak pasokan jangka panjang.

Transisi Bertahap dan Evaluasi Terbuka

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini memberatkan pelaku usaha.

Direktur Pembinaan Program Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa selama masa transisi, RKAB lama tetap berlaku hingga akhir 2025. Namun, mulai 2026, semua perusahaan wajib menggunakan sistem tahunan.

“Kami berikan masa transisi agar tidak ada kekacauan administratif. RKAB 2025 tetap berlaku, tapi pengajuan untuk 2026 wajib melalui sistem baru,” ujar Tri Winarno, dalam keterangan tertulis ESDM, (Selasa, 6 Oktober 2025).

Tri menambahkan, pemerintah akan membuka sesi evaluasi dan konsultasi rutin dengan asosiasi industri untuk menampung masukan selama masa awal penerapan kebijakan.

Pengamat energi dan tambang dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai bahwa langkah ini akan memberi keuntungan jangka panjang bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Dengan sistem tahunan, negara bisa menyesuaikan kuota ekspor dan kebutuhan domestik setiap tahun. Itu penting agar industri hilir seperti smelter nikel dan baterai tidak kekurangan bahan baku,” ujarnya kepada Kompas.com (7 Oktober 2025).

Namun Fahmy juga mengingatkan agar pemerintah menjaga transparansi dan kecepatan birokrasi agar tidak menurunkan minat investasi.

“Bila prosesnya lambat, investor akan berpikir dua kali. Tapi kalau efisien, ini bisa jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola tambang nasional,” ujarnya.

Beberapa negara produsen tambang besar seperti Australia dan Kanada juga menerapkan sistem tahunan untuk kuota produksi mineral tertentu, terutama yang berdampak langsung pada pasar global.

Model yang sama kini diadaptasi Indonesia, namun dengan integrasi digital dan pelaporan triwulanan.

Kementerian ESDM menyebutkan bahwa sistem tahunan juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan kebijakan pajak dan royalti lebih akurat berdasarkan data aktual setiap tahun.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Rizky menilai perubahan ini merupakan langkah progresif, namun menuntut kesiapan digitalisasi dan kapasitas administratif tinggi.

“Satu tahun artinya lebih banyak laporan, lebih banyak verifikasi. Kalau SDM dan sistem tidak siap, malah bisa menambah bottleneck,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, (Selasa, 7 Oktober 2025).

Menurutnya, kunci keberhasilan RKAB tahunan adalah koordinasi antara ESDM, pemerintah daerah, dan pelaku industri agar tidak terjadi keterlambatan.

Kebijakan baru melalui Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 menandai babak baru tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Dengan memperpendek masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ton mineral yang ditambang dapat dikendalikan dan diawasi secara akurat.

Langkah ini bertujuan untuk:

  • Menghindari kelebihan produksi (oversupply)
  • Menstabilkan harga komoditas global
  • Menjaga keseimbangan pasokan domestik dan ekspor
  • Memperkuat aspek lingkungan dan tata kelola

Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem digital, efisiensi birokrasi, serta komitmen industri dalam mematuhi aturan baru.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini membawa tantangan administratif baru. Tetapi bagi negara, sistem tahunan memberi peluang besar untuk memastikan sumber daya alam benar-benar dikelola untuk kepentingan nasional secara berkelanjutan.