BONA NEWS. Mandailing Natal, Sumatera Utara. – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Aek Singinjon, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, memicu langkah tegas dari Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Madina. Pihak TNBG kini berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menertibkan praktik ilegal tersebut yang terbukti merusak lingkungan.
Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat seperti excavator dan dompeng, menurut warga setempat, telah menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem sungai dan hutan. Bukan hanya memindahkan tanah secara besar-besaran, PETI juga mencemari air sungai dan merusak habitat flora serta fauna endemik kawasan TNBG.
Mahnafruzar, Kepala Seksi TNBG Madina, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun strategi penertiban PETI di Aek Singinjon.
“Kami sedang menyusun rencana penanganannya, termasuk koordinasi dengan TNI dan Polri untuk memastikan aksi ini berjalan aman dan efektif,” ujar Mahnafuzar, dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan oknum Balai TNBG menerima upeti dari pelaku PETI, Mahnafruzar menegaskan, “Sepengetahuan saya tidak ada.” Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang berkembang di media sosial dan sejumlah forum komunitas lokal.
Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan sekadar retorika. Menurut laporan warga, aliran Sungai Aek Singinjon berubah drastis akibat pengerukan sungai yang dilakukan secara ilegal. Sedimentasi tinggi menyebabkan hilangnya habitat ikan lokal, sementara penggunaan merkuri dan bahan kimia lain untuk mengekstraksi emas turut mencemari air dan tanah.
Uba Nauli Hasibuan, Sekretaris Umum Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU), menekankan konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal ini.
“Setiap orang yang menambang tanpa izin dan merusak lingkungan, terutama daerah aliran sungai, dapat dipidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Pihak Kepolisian juga aktif memantau situasi di lapangan. Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing, menyatakan pada 13 Oktober 2025 bahwa lokasi PETI sulit dijangkau, namun indikasi pelanggaran hukum sangat jelas.
“Berdasarkan dugaan sementara, aktivitas PETI sudah memasuki kawasan TNBG. Kami akan koordinasikan langkah lebih lanjut dengan pihak kehutanan dan Balai TNBG untuk tindakan tegas,” ujarnya.
Tidak hanya di tingkat kecamatan, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat terkait PETI akan ditindaklanjuti dengan cepat. Penegakan hukum menjadi prioritas untuk memastikan kawasan TNBG terlindungi dari eksploitasi ilegal.
Sejarah dan Konteks PETI di TNBG
Penambangan emas ilegal bukan fenomena baru di Madina. Aktivitas PETI di sekitar Aek Singinjon telah dilaporkan sejak 2024, dengan dugaan penggunaan alat berat yang merusak hutan lindung TNBG. Meskipun ada peringatan dari Balai TNBG, keterbatasan akses dan tingginya intensitas penambangan membuat penertiban sulit dilakukan secara rutin.
TNBG sendiri adalah kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Hutan hujan tropis di sini menjadi habitat bagi berbagai spesies langka, termasuk burung endemik, primata, dan flora langka. Kerusakan akibat PETI bisa menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari hilangnya habitat, erosi tanah, hingga perubahan ekosistem sungai yang tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Masyarakat sekitar mengaku resah. Seorang warga Desa Ranto Panjang, yang enggan disebut namanya, mengaku prihatin dengan kerusakan sungai. “Air sungai kini keruh dan ikan mulai jarang terlihat. Kami ingin pemerintah cepat bertindak karena ini menyangkut kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Tokoh adat setempat juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Menurut mereka, PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga memicu konflik sosial. Banyak penambang datang dari luar daerah, sehingga terjadi persaingan yang kadang memanas dengan warga lokal.
Strategi Penertiban dan Upaya Pemulihan
TNBG Madina bersama TNI-Polri berencana melakukan operasi terintegrasi, termasuk:
- Penertiban langsung di lapangan: Menghentikan aktivitas PETI dan menyita alat berat yang digunakan.
- Pengawasan kawasan: Memasang posko dan patroli rutin untuk mencegah aktivitas ilegal berulang.
- Edukasi masyarakat: Memberikan pemahaman tentang dampak lingkungan dan alternatif mata pencaharian legal.
- Pemulihan lingkungan: Rehabilitasi DAS Aek Singinjon yang terdampak, termasuk penanaman pohon dan pembersihan sedimentasi.
Kolaborasi TNBG, TNI, Polri, dan masyarakat diharapkan mampu menghentikan PETI dan melestarikan ekosistem. Mahnafruzar menekankan, “Langkah ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab kita menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.”
Uba Nauli Hasibuan menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci suksesnya program ini. “Masyarakat harus ikut melapor jika menemukan aktivitas ilegal. Perlindungan alam adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, Taman Nasional Batang Gadis diharapkan tetap menjadi kawasan konservasi yang aman dari eksploitasi ilegal. Keberhasilan penertiban PETI akan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa, sekaligus memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
