BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara.  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdirektorat Siber membongkar kasus penipuan daring (scam) dengan modus penyamaran identitas yang menjerat seorang pengusaha ternama asal Medan, Rahmat Shah (63). Kerugian yang dialami korban mencapai Rp254 juta, dan mirisnya, otak kejahatan ini ternyata merupakan seorang narapidana yang sedang mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban yang merasa ditipu melalui komunikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai anak kandungnya, Raline Rahmat Shah. Dalam komunikasi itu, pelaku menggunakan foto dan nama Raline secara meyakinkan untuk meminjam uang dalam jumlah besar dengan alasan pembelian emas dan kebutuhan mendesak lainnya.

Setelah uang ditransfer secara bertahap oleh korban, komunikasi dengan akun palsu tersebut mendadak terputus. Kecurigaan pun muncul, hingga akhirnya korban memastikan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari putrinya yang asli. Dari sinilah kasus ini bergulir ke meja penyidik Subdit Siber Polda Sumut.

Menurut hasil penyelidikan polisi yang dirilis pada Rabu, 15 Oktober 2025, penipuan ini berawal pada 19 Agustus 2025. Korban Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menggunakan foto dan identitas Raline Rahmat Shah, yang mengaku membutuhkan dana mendadak untuk membeli emas.

Pelaku utama diketahui bernama Muhammad Syarifudin Lubis (25), seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dari balik sel, Syarifudin mengoperasikan aksinya menggunakan telepon seluler yang disuplai oleh rekannya di luar lapas.

Dalam percakapan pertama, pelaku meminta Rp24 juta dengan alasan pembelian emas. Korban yang percaya, langsung melakukan transfer ke rekening yang diberikan. Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban dengan berbagai alasan tambahan dan meminta sejumlah uang lagi, yaitu Rp42 juta, Rp88 juta, dan terakhir Rp100 juta, yang semuanya dikirim ke rekening berbeda atas nama rekan-rekan pelaku.

Total kerugian korban mencapai Rp254 juta. Setelah komunikasi terputus dan identitas pengirim pesan tidak dapat diverifikasi, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menelusuri jejak digital dan aliran dana dari rekening penerima. Dari hasil forensik digital dan pelacakan transaksi, polisi menemukan bahwa uang korban ditarik tunai dan sebagian digunakan untuk membeli barang konsumtif.

Penyelidikan mengarah ke empat orang tersangka:

  1. Muhammad Syarifudin Lubis (25) – narapidana Lapas Tanjung Gusta, otak pelaku dan pengendali komunikasi.
  2. Rizal (34) – narapidana Lapas Kelas I Medan, penyedia handphone untuk pelaku utama.
  3. Indri Permadani (20) – warga Dusun I Pasar Lebar, Langkat, pemilik rekening penampungan.
  4. Tika Handayani (30) – warga Jalan Taut, Gang Tukang, Medan Tembung, yang membantu proses pencairan dana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Doni Sembiring, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan resmi di Mapolda Sumut, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah analisis menyeluruh terhadap transaksi dan komunikasi elektronik.

“Para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan identitas keluarga korban. Mereka beroperasi menggunakan media sosial dan pesan WhatsApp untuk menipu korban secara psikologis. Saat ini keempat tersangka sudah diamankan, dua di antaranya merupakan narapidana aktif di dalam lapas,” kata Kombes Doni, konfrensi pers, Rabu (15/10/2025).

Polisi melakukan operasi penangkapan secara bertahap. Tersangka Syarifudin Lubis diamankan di Lapas Tanjung Gusta setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Dari dalam sel, ditemukan telepon seluler dan kartu SIM yang digunakan untuk mengoperasikan akun WhatsApp palsu.

Sementara itu, dua tersangka lain, Indri Permadani dan Tika Handayani, ditangkap di kawasan Medan Tembung setelah ditemukan bukti transfer dan catatan rekening yang menunjukkan penerimaan dana dari korban.

Tersangka Rizal, narapidana lain yang juga berperan sebagai penyedia perangkat komunikasi untuk Syarifudin, turut diamankan di Lapas Tanjung Gusta.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Beberapa unit telepon seluler yang digunakan dalam aksi penipuan.
  • Kartu ATM dan buku tabungan dari rekening yang menerima uang korban.
  • Kartu identitas para pelaku.
  • Bukti transaksi elektronik dan percakapan digital yang menjadi dasar pengungkapan kasus.

Modus Penipuan dari Balik Lapas, Pola Lama dengan Teknologi Baru

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa modus ini bukan kali pertama terjadi di Sumatera Utara. Fenomena kejahatan siber dari balik penjara semakin meningkat seiring kemudahan akses komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Meski pihak Kemenkumham Sumut sudah berulang kali memperketat pengawasan, sejumlah napi masih bisa mendapatkan telepon seluler secara ilegal. Dari perangkat itulah mereka melancarkan berbagai modus penipuan, mulai dari undian fiktif hingga penyamaran identitas keluarga korban.

“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kejahatan siber kini tidak lagi terbatas pada dunia luar. Bahkan napi di dalam lapas bisa mengendalikan kejahatan dengan bantuan pihak luar,” kata salah satu penyidik Subdit Siber yang enggan disebut namanya karena alasan operasional.

Menanggapi kasus ini, Polda Sumut menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara untuk menutup celah penyelundupan perangkat komunikasi ke dalam lapas.

Pihak Kemenkumham Sumut melalui juru bicara resminya menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas di Lapas Tanjung Gusta, guna memastikan tidak ada keterlibatan dalam masuknya barang terlarang seperti ponsel.

Selain itu, Direktorat Siber Polda Sumut juga berencana meningkatkan patroli digital (cyber patrol) terhadap potensi akun palsu yang menggunakan identitas publik figur atau keluarga korban kejahatan.

Dari hasil penyidikan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Kasus penipuan terhadap pengusaha Rahmat Shah mendapat perhatian luas masyarakat Medan. Banyak warganet menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas yang memungkinkan napi tetap aktif menggunakan ponsel.

Waspadai Modus Penyamaran Digital

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan pribadi, bahkan bila dikirim dengan nama dan foto orang terdekat. Kejahatan digital dengan modus impersonasi (penyamaran identitas) kini makin marak di Indonesia.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar:

  • Selalu memverifikasi identitas pengirim pesan sebelum melakukan transaksi finansial.
  • Menggunakan fitur verifikasi dua langkah pada WhatsApp dan media sosial.
  • Melaporkan ke cybercrime.polri.go.id atau hotline polisi bila menerima pesan mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber kini bisa dikendalikan dari mana saja — bahkan dari balik jeruji besi. Perpaduan antara kecanggihan teknologi dan lemahnya pengawasan menjadi celah bagi pelaku kriminal untuk menipu korban dengan cara yang semakin canggih.

Bagi korban, Rahmat Shah, kasus ini menjadi pengalaman pahit yang diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Sementara bagi aparat, kasus ini membuka kembali urgensi memperketat kontrol di lapas serta memperkuat keamanan digital di era serba daring.

Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap empat tersangka akan dilanjutkan hingga ke pengadilan, dengan harapan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.