BONA NEWS. Karo, Sumatera Utara. — Pemerintah Kabupaten Karo menurunkan tim internal untuk menelusuri dugaan penggunaan karcis retribusi sampah tidak resmi di Kecamatan Kabanjahe. Audit dan verifikasi tengah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Inspektorat Kabupaten Karo guna memastikan keaslian karcis serta transparansi pengelolaan retribusi daerah.
Langkah ini merupakan respons atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya karcis retribusi kebersihan berbeda dari format resmi pemerintah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan mekanisme pemungutan retribusi dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memulai audit dan penelusuran terhadap proses pencetakan serta distribusi karcis retribusi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan verifikasi terhadap karcis yang digunakan di lapangan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh karcis resmi dicetak dan disalurkan oleh DLH. Bila ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujar perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dalam keterangan resmi yang dikutip dari BeritaNasional.id (18/10/2025).
Menurut DLH, setiap karcis retribusi resmi memiliki tanda khusus, nomor seri, dan cap basah dari pemerintah daerah. Ciri ini menjadi pembeda antara karcis sah dengan yang diduga tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan tanda keaslian karcis sebelum melakukan pembayaran retribusi. Jika ada keraguan, segera lapor ke DLH atau aparat desa setempat,” tambah pejabat DLH tersebut.
Inspektorat: Fokus pada Transparansi dan Kepatuhan
Inspektorat Kabupaten Karo memastikan proses audit berjalan independen dan terukur. Pemeriksaan dilakukan terhadap rantai prosedur — mulai dari pencetakan, penyimpanan, hingga pelaporan hasil pungutan.
“Kami sedang menelusuri dokumen administrasi dan fisik karcis untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas perwakilan Inspektorat Kabupaten Karo saat dikonfirmasi oleh media lokal Baranews Sumut (19/10/2025).
Inspektorat menegaskan, hasil audit akan menjadi dasar bagi Pemkab Karo untuk memperkuat sistem pengawasan retribusi dan mencegah potensi kebocoran PAD di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan tidak akan mentolerir praktik yang menyalahi aturan dalam pemungutan retribusi. Dalam keterangan tertulis, pihak Pemkab menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Pemkab Karo berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan. Bila hasil audit membuktikan adanya pelanggaran, langkah tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi Pemkab yang dikutip dari Kompas86.com (18/10/2025).
Selain itu, pemerintah juga mengimbau petugas pemungut di lapangan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Berharap Transparansi Ditingkatkan
Di lapangan, sejumlah warga Kabanjahe menyambut baik langkah audit yang dilakukan Pemkab Karo. Mereka berharap hasilnya diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kami ingin tahu ke mana uang retribusi yang kami bayar mengalir. Kalau ada audit, sebaiknya hasilnya disampaikan ke publik,” ujar R. Tarigan, warga Kelurahan Lau Cimba, saat ditemui di kawasan Pasar Kabanjahe, Minggu (19/10/2025)
Sementara Rika Sembiring, pedagang di Jalan Veteran, menambahkan bahwa keseragaman karcis penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
“Kadang karcis warnanya berbeda, jadi kami tidak tahu mana yang resmi. Pemerintah harus buat sistem yang jelas,” katanya.
Regulasi dan Mekanisme Resmi
Sistem retribusi sampah di Kabupaten Karo diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap pungutan harus menggunakan dokumen sah yang diterbitkan pemerintah daerah dan tercatat dalam sistem keuangan resmi.
DLH bertanggung jawab atas pencetakan dan distribusi karcis retribusi, sedangkan Inspektorat mengawasi pelaksanaannya untuk memastikan semua penerimaan masuk ke kas daerah.
Pemerintah daerah juga berencana menerapkan sistem pembayaran digital agar proses retribusi lebih transparan dan dapat diawasi secara real time.
Digitalisasi Sistem Retribusi
Langkah digitalisasi mulai disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bersama DLH Kabupaten Karo. Melalui sistem ini, masyarakat nantinya akan menerima e-karcis dengan kode QR untuk memastikan transaksi resmi.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo menyatakan, sistem digital akan diuji coba pada 2026 di Kecamatan Kabanjahe sebagai proyek percontohan.
“Kami sedang menyusun aplikasi berbasis data retribusi. Semua transaksi akan terekam otomatis untuk mencegah kebocoran,” katanya dalam pertemuan koordinasi di Kabanjahe, (19/10/2025).
Digitalisasi diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menghindari potensi penyimpangan yang kerap muncul pada sistem manual. Langkah Pemkab Karo patut diapresiasi.
“Audit internal ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola daerah. Keterbukaan hasil audit kepada masyarakat akan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Bobby Apriliano, Pemerhati Sosial dan Kebijlan Publik, saat dihubungi, Senin (20/10/2025).
Bobby Apriliano menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawasan agar sistem retribusi lebih efisien dan akuntabel.
Organisasi lokal seperti Forum Masyarakat Transparansi Karo (FMTK) turut mendukung langkah pemerintah daerah. Ketua FMTK, Agus Keliat, menyatakan bahwa audit internal merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diikuti reformasi sistem.
“Kami mendukung langkah audit, tapi hasilnya harus diumumkan terbuka dan ditindaklanjuti dengan sistem digital. Masyarakat punya hak tahu,” ujar Agus dalam keterangan pers di Kabanjahe, Minggu (19/10/2025).
Kasus dugaan karcis retribusi tak resmi di Kabanjahe menjadi ujian bagi transparansi keuangan daerah di Kabupaten Karo. Melalui audit dan verifikasi yang sedang berjalan, Pemkab Karo menunjukkan upaya serius menegakkan prinsip pemerintahan bersih (good governance).
Langkah konkret berupa digitalisasi karcis, penguatan audit internal, dan pelibatan masyarakat diharapkan dapat mencegah penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagaimana ditegaskan oleh Pemkab Karo dalam pernyataan resminya:
“Kami memastikan seluruh pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan. Pemerintah tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran apa pun.”
