BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah melakukan langkah besar dalam menata ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bukan sekadar pergantian nama atau birokrasi, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif bagi masyarakat.

Proses restrukturisasi OPD ini dipimpin oleh Dedi Jaminsyah Harahap, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, yang memastikan perubahan dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh dan sesuai arahan kebijakan pembangunan daerah.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap OPD memiliki fungsi yang jelas, dapat bekerja efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya saat konfrensi pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/10/2025).

Latar Belakang Restrukturisasi

Sumatera Utara selama beberapa tahun terakhir mengalami dinamika pembangunan yang cukup kompleks. Dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan publik, tuntutan masyarakat terhadap pemerintah provinsi semakin tinggi. Struktur OPD lama, yang sebagian besar masih mengacu pada nomenklatur dan fungsi lama, dirasakan kurang adaptif untuk menghadapi kompleksitas tersebut.

Dedi Harahap menekankan, restrukturisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Kami ingin memastikan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung program pembangunan provinsi secara lebih terukur,” katanya.

Restrukturisasi juga menjadi respons terhadap rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mendorong penyesuaian struktur OPD agar lebih ramping, fungsional, dan dapat meningkatkan koordinasi antar dinas.

Tujuan restrukturisasi OPD Pemprov Sumut tidak hanya administratif, tetapi strategis. Di antaranya:

  • Meningkatkan efektivitas birokrasi dengan menata ulang fungsi dan kewenangan tiap OPD.
  • Mengoptimalkan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan dengan cepat.
  • Memperkuat koordinasi antar OPD, sehingga program-program strategis berjalan sinergis.
  • Menyediakan tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi.

“Jika struktur OPD lebih sederhana, semua OPD tahu fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing, maka setiap rupiah anggaran dan setiap program pembangunan akan lebih tepat sasaran,” ujar Dedi Harahap.

Perubahan Signifikan dalam Struktur OPD

Proses restrukturisasi OPD membawa sejumlah perubahan penting, termasuk:

1. Pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Dinas PUPR sebelumnya menangani seluruh urusan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, gedung, hingga pengelolaan tata ruang. Dengan restrukturisasi, fungsi-fungsi tersebut dipisahkan menjadi beberapa dinas agar lebih fokus:

  • Dinas Bina Marga: Menangani pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.
  • Dinas Bina Konstruksi: Fokus pada pembangunan gedung dan infrastruktur sipil lainnya.
  • Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Mengatur perencanaan tata ruang dan pengembangan permukiman.
  • Dinas Sumber Daya Air: Mengelola irigasi, pengendalian banjir, dan pemanfaatan sumber daya air.

Menurut Dedi Harahap, pemisahan ini memungkinkan setiap dinas bekerja lebih fokus dan tidak saling tumpang tindih.

“Selama ini beberapa proyek terkendala karena fungsi yang tumpang tindih, sekarang setiap dinas punya tanggung jawab jelas,” katanya.

2. Penguatan Fungsi Perencanaan

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) diubah nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bapperida). Perubahan ini menegaskan fokus badan tersebut pada analisis data, penelitian, dan perencanaan pembangunan berbasis bukti.

“Dengan peran Bapperida yang lebih jelas, setiap OPD memiliki dasar data yang kuat untuk merencanakan program dan anggaran,” jelas Dedi.

3. Integrasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Tujuan penggabungan ini adalah menciptakan koordinasi yang lebih baik antara sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, yang merupakan tulang punggung ekonomi daerah pedesaan.

“Petani dan peternak akan lebih mudah mengakses program-program pemerintah karena koordinasinya lebih terpusat,” kata Dedi.

4. Penataan BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa), langkah ini diambil untuk mempercepat respons penanggulangan bencana. Struktur baru diharapkan meningkatkan koordinasi antar dinas terkait saat terjadi bencana, seperti banjir dan longsor.

Masyarakat diperkirakan akan merasakan dampak langsung dari restrukturisasi ini. Beberapa di antaranya:

  • Pelayanan publik lebih cepat karena setiap OPD fokus pada tugas spesifik.
  • Program pembangunan lebih tepat sasaran dengan dasar perencanaan dan koordinasi yang lebih kuat.
  • Peningkatan kualitas layanan kesehatan, sosial, dan pendidikan melalui optimalisasi Biro Kesra, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
  • Pengelolaan proyek infrastruktur lebih efisien, mengurangi potensi keterlambatan atau pemborosan anggaran.

Seorang warga Medan, Rini Halim, menyatakan optimisme: “Kalau birokrasi lebih cepat dan program pemerintah lebih terkoordinasi, tentu kami akan merasakan manfaatnya. Selama ini kadang layanan lambat karena urusan antar dinas tidak sinkron.”

Meskipun penuh harapan, proses restrukturisasi menghadapi sejumlah tantangan:

  • Resistensi dari ASN: Aparatur yang terbiasa dengan struktur lama mungkin memerlukan adaptasi untuk menerima fungsi baru.
  • Keterbatasan SDM kompeten: Beberapa posisi membutuhkan keahlian baru yang harus dibekali melalui pelatihan.
  • Kebutuhan anggaran untuk sosialisasi dan pelatihan: Agar ASN dapat beradaptasi dan masyarakat memahami perubahan.
  • Monitoring dan evaluasi: Struktur baru harus dievaluasi secara berkala agar benar-benar efektif.

Dedi Harahap menekankan, “Kita menyiapkan strategi mitigasi, termasuk pelatihan intensif, sosialisasi internal dan eksternal, serta sistem monitoring agar setiap perubahan berjalan sesuai tujuan.”

Pemprov Sumut telah merancang langkah-langkah strategis untuk memastikan restrukturisasi berhasil:

  1. Pelatihan dan pengembangan SDM agar setiap ASN memahami dan mampu menjalankan tugasnya sesuai struktur baru.
  2. Sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman publik.
  3. Rencana aksi yang terukur mencakup timeline implementasi, indikator kinerja OPD, dan evaluasi berkala.
  4. Koordinasi lintas OPD untuk memastikan sinergi program pembangunan.

Restrukturisasi OPD Pemprov Sumut adalah langkah strategis yang bertujuan menciptakan birokrasi lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kepemimpinan Dedi Harahap dan dukungan seluruh jajaran pemerintah, diharapkan program-program pembangunan dan pelayanan publik akan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Utara.

Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, bagaimana restrukturisasi birokrasi dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat, dan memastikan pembangunan daerah berjalan secara sinergis dan terukur.