BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendatangkan cabai merah dari Jember, Jawa Timur, untuk menekan inflasi, menuai polemik. Surat edaran Sekretaris Daerah Sumut bernomor 500.1/9065/2025 yang berisi instruksi kepada aparatur sipil negara (ASN) agar membeli cabai tersebut kini menjadi sorotan publik.

Upaya Pemerintah Menekan Inflasi

Pihak Pemprov Sumut menjelaskan bahwa langkah mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menyebut program itu bagian dari intervensi pasokan pangan agar harga cabai tidak kembali melambung.

“Ini bagian dari Gerakan Pencatatan Inflasi Sumut. Kita ingin menjaga ketersediaan stok agar harga tetap stabil. Pembelian oleh ASN bersifat partisipatif, bukan pemaksaan,” jelas Poppy, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, BUMD berperan sebagai pengelola pasokan dan distribusi cabai ke beberapa kabupaten/kota, terutama Medan dan Deli Serdang. Pemerintah juga memastikan akan mengevaluasi kualitas produk yang dikirimkan oleh pemasok dari Jember.

“Kita sudah minta agar pemasok mengganti cabai yang tidak layak konsumsi. Ini soal pengendalian inflasi, bukan proyek bisnis,” tambahnya.

Kritik DPRD dan ASN soal Kualitas dan Pemaksaan

Di sisi lain, sejumlah ASN dan anggota DPRD Sumut menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Mereka menyebut sebagian cabai yang dikirim berkualitas buruk, bahkan ada yang lembek dan busuk.

Anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli, mengecam isi surat edaran yang dianggap memaksa ASN membeli cabai dari Jawa.

“ASN itu digaji untuk bekerja, bukan untuk diwajibkan membeli produk yang belum jelas kualitasnya. Ini kebijakan yang aneh dan perlu diperiksa Inspektorat,” ujar Nezar kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Sumut juga menyampaikan keluhan senada. Mereka menyebut surat Sekda yang beredar secara internal menimbulkan kesan wajib, meski tidak disertai sanksi tertulis.

“Kalau semua atasan sudah mengedarkan perintah, mau tidak mau ASN merasa harus ikut. Jadi meski disebut sukarela, praktiknya terasa seperti kewajiban,” kata salah satu ASN yang enggan disebut namanya, Jum’at (24/10/2025).

Program Baik, Eksekusi Bermasalah

Kebijakan mendatangkan cabai dari Jawa sejatinya bertujuan positif: menekan inflasi pangan di Sumut yang sempat tinggi akibat pasokan lokal terganggu. Namun, pelaksanaannya menimbulkan kontroversi setelah surat edaran internal bocor ke publik dan laporan mengenai kualitas cabai yang menurun mencuat.

Hingga kini, Pemprov Sumut belum secara terbuka mempublikasikan isi lengkap surat tersebut, namun mengakui keberadaannya dan berjanji melakukan evaluasi atas distribusi dan kualitas barang.

Kasus “surat ASN beli cabai” ini memperlihatkan benturan antara niat baik kebijakan ekonomi pemerintah dan sensitivitas publik terhadap kebijakan yang menyentuh langsung ASN dan konsumen.
Publik kini menanti langkah Pemprov Sumut memperbaiki mekanisme pengadaan, memastikan kualitas pasokan, dan menghindari kesan pemaksaan terhadap ASN.