BONA NEWS. Jakarta, Indinesia. — Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik tambang ilegal, pemerintah Indonesia mempertegas regulasi bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan tambang emas. Pengetatan aturan ini bertujuan memastikan aktivitas pertambangan berlangsung legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara serta masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa setiap badan usaha yang hendak beroperasi di sektor emas wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
“Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik tambang tanpa izin. Semua pelaku usaha wajib mengikuti prosedur perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (27/10/2025).
Syarat Mendirikan Perusahaan Tambang Emas
Untuk dapat beroperasi secara sah, perusahaan tambang emas wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah, tergantung wilayah dan skala operasi. Berikut syarat utama yang diatur pemerintah:
1. Legalitas Badan Usaha
Perusahaan wajib berbadan hukum Indonesia, biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi untuk skala rakyat.
Dokumen legal yang harus disiapkan meliputi:
- Akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Domisili usaha dan izin lingkungan
2. Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Pelaku usaha harus mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada pemerintah. Setelah disetujui, baru dapat mengurus:
- IUP Eksplorasi: untuk penyelidikan dan pembuktian cadangan emas
- IUP Operasi Produksi: untuk kegiatan penambangan, pengolahan, dan pemasaran hasil tambang
Permohonan IUP diajukan melalui sistem digital MODI (Minerba Online Data Indonesia) yang dikelola Ditjen Minerba.
Menurut data Ditjen Minerba per Oktober 2025, tercatat 1.789 IUP logam emas dan mineral yang masih aktif di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar tersebar di Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah. Namun, pemerintah daerah masih berperan dalam:
- Rekomendasi tata ruang wilayah
- Pengawasan operasional
- Penerimaan pajak daerah dan retribusi
Selain ESDM, instansi lain juga berperan:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk izin kawasan hutan (IPPKH)
- Kementerian Keuangan terkait jaminan reklamasi dan PNBP
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk investasi asing
Tambang emas dapat beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan (WP). Namun, tidak semua wilayah bisa dijadikan tambang.
Wilayah yang dilarang untuk kegiatan tambang emas meliputi:
- Kawasan konservasi dan taman nasional
- Wilayah permukiman padat penduduk
- Area yang bertentangan dengan tata ruang daerah
ESDM melalui keterangan. resmi menyediakan peta digital untuk melihat batas WIUP secara transparan. Hal ini menjadi langkah pencegahan terhadap tumpang tindih izin yang selama ini menjadi sumber sengketa di sektor tambang.
Proses pendirian perusahaan dan perizinan tambang emas dapat memakan waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas wilayah.
Menurut panduan resmi Ditjen Minerba, tahapan waktu rata-rata adalah:
- Pendirian badan usaha (2–4 minggu)
- Pengajuan WIUP dan verifikasi lokasi (1–2 bulan)
- Persetujuan IUP Eksplorasi (2–4 bulan)
- Penyusunan AMDAL/UKL-UPL dan RKAB (2 bulan)
- Persetujuan IUP Operasi Produksi (2 bulan)
Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan OSS-RBA untuk mempercepat proses birokrasi.
Regulasi Diperketat pada 2025
Pemerintah memperketat regulasi karena dua alasan utama: penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Kasus tambang emas ilegal (PETI) terus meningkat dan merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dirilis pada 28 Oktober 2025 mengungkap adanya jaringan tambang emas ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menghasilkan sekitar 3 kilogram emas per hari senilai Rp6,8 miliar.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan berat di kawasan Sekotong.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Negara dirugikan dan lingkungan rusak,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Selasa (28/10/2025).
Kementerian ESDM menilai penertiban ini sekaligus menjadi momentum agar pelaku usaha patuh terhadap prosedur legal.
Setelah memperoleh izin resmi, perusahaan tambang emas wajib memenuhi sejumlah kewajiban tambahan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Perusahaan wajib menyusun RKAB tahunan yang disetujui Ditjen Minerba. Tanpa RKAB yang sah, kegiatan operasi tidak dapat dijalankan.
2. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Setiap perusahaan wajib menyetorkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Menurut ESDM, total jaminan reklamasi tambang emas per Oktober 2025 mencapai Rp4,1 triliun, meningkat 22% dibanding tahun lalu.
3. Pelibatan Masyarakat dan CSR
Perusahaan tambang wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR, terutama di daerah operasi.
Program ini meliputi pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.
4. Pelaporan Produksi dan Keuangan
Pelaku usaha diwajibkan melapor secara berkala melalui sistem digital Minerba. Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat berujung pada sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin.
Pemerintah memperkuat fungsi pengawasan melalui sistem digital berbasis lokasi dan satelit.
Jika ditemukan pelanggaran, Ditjen Minerba dapat menjatuhkan sanksi bertingkat:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara operasi
- Denda administratif
- Pencabutan izin permanen
KLHK juga aktif mengawasi kegiatan tambang yang berada di kawasan hutan. Pada 2025, sedikitnya 42 perusahaan sedang dievaluasi karena belum memenuhi kewajiban pascatambang.
Sektor tambang emas berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor emas Indonesia pada kuartal III 2025 mencapai US$5,8 miliar, naik 11% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, ketimpangan pengelolaan antara tambang besar dan tambang rakyat masih menjadi tantangan utama.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ada lebih dari 375 izin tambang aktif di pulau kecil yang menimbulkan risiko ekologis tinggi. Organisasi ini mendesak ESDM dan KKP untuk lebih transparan dalam publikasi data izin tambang.
Mendirikan perusahaan tambang emas di Indonesia bukan sekadar soal investasi dan produksi, tetapi soal kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah telah memperketat aturan dan meningkatkan transparansi agar praktik tambang ilegal dapat ditekan.
Dengan sistem digitalisasi izin, pengawasan berbasis data, serta kolaborasi lintas kementerian, harapannya dunia pertambangan emas Indonesia ke depan dapat tumbuh lebih bersih, adil, dan berkelanjutan — tanpa merusak alam dan merugikan masyarakat sekitar.
