BONA NEWS. Langkat, Sumatera Utara.  – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kepolisian Resor Binjai menyegel tempat hiburan malam Diskotek Blue Night di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/11). Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan diduga menjadi lokasi terjadinya insiden overdosis yang menewaskan satu pengunjung pada saat acara pembukaan, Jum’at (30/10/2025).

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Sumut, Dinas Pariwisata Sumut, serta aparat dari Polres Binjai dan unsur Forkopimda Langkat. Tindakan itu dilakukan menyusul keresahan masyarakat setelah beredarnya kabar seorang pengunjung meninggal dunia akibat dugaan overdosis narkoba pada malam pembukaan Diskotek Blue Night, Kamis (30/10).

“Setelah kejadian tersebut, kami segera melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tempat hiburan ini tidak memiliki izin operasional dari pemerintah daerah maupun provinsi,” ujar Kepala Satpol PP Sumut, Herianto, saat ditemui di lokasi penyegelan.


Tidak Pernah Kantongi Izin Resmi

Bupati Langkat Syah Afandin membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk tempat hiburan malam tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan tidak memenuhi ketentuan perizinan akan segera ditindak.

“Kami tegaskan, Pemkab Langkat tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk tempat hiburan malam bernama Blue Night. Maka tindakan penyegelan yang dilakukan Pemprov Sumut dan aparat kepolisian sudah tepat. Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujar Syah Afandin dikutip dari Digtara.com.


Diduga “Reinkarnasi” Diskotek Lama

Menurut laporan media lokal BaranewsSumut dan Kliksumut, Diskotek Blue Night disebut-sebut merupakan “reinkarnasi” dari Diskotek New Blue Star, yang sebelumnya beroperasi di kawasan serupa dan telah dibongkar oleh Pemprov Sumut pada pertengahan Agustus 2025 karena juga berstatus ilegal.

Warga sekitar mengaku kecewa karena lokasi yang sebelumnya ditutup kini kembali aktif dengan nama baru. “Dulu sudah dibongkar Blue Star, kok sekarang muncul lagi Blue Night. Kami minta pemerintah tegas, jangan dibiarkan buka lagi,” ujar Syarifudin, tokoh masyarakat setempat.


Peningkatan Pengawasan Tempat Hiburan

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, Dr. Dikky Anugerah, S.Sos., MSP., menyatakan bahwa kejadian penyegelan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan izin operasional tempat hiburan malam di Sumut.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang semua tempat hiburan di wilayah Sumut, termasuk kafe dan diskotek. Semua yang tidak memiliki izin resmi akan ditutup,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk menciptakan iklim pariwisata yang sehat, beretika, dan bebas dari praktik ilegal, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan prostitusi terselubung.

Setelah penyegelan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pemilik usaha dan manajemen Blue Night. Barang-barang yang ada di lokasi disita sebagai barang bukti, termasuk peralatan DJ, sound system, serta minuman beralkohol tanpa izin edar.

Jika terbukti melanggar, pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 35 Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,

Penutupan Diskotek Blue Night disambut positif oleh masyarakat sekitar yang sudah lama resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Warga berharap pemerintah tidak hanya menutup sementara, tetapi memastikan agar tidak muncul lagi dengan nama baru.

“Kami ingin tempat ini ditutup permanen. Kalau dibiarkan, nanti ganti nama lagi, tetap sama aja,” ujar Rudi Sembiring, warga setempat.

Aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara juga menilai tindakan ini sebagai bentuk peningkatan pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan.

Kasus penyegelan Diskotek Blue Night menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif tempat hiburan malam ilegal. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha hiburan agar taat hukum dan mematuhi mekanisme izin resmi sebelum beroperasi.

Dengan langkah cepat Pemprov Sumut, Pemkab Langkat, dan aparat kepolisian, masyarakat kini berharap penegakan hukum serupa dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh tempat hiburan tanpa izin di wilayah Sumatera Utara.