BONA NEWS. Pekan Baru, Riau. – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin pagi (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, sekitar 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan di Riau. Saat ini ada 10 orang yang diamankan dalam OTT, salah satunya Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).

Budi menambahkan, KPK masih mengumpulkan barang bukti dan memverifikasi keterlibatan masing-masing pihak.

Kronologi OTT

OTT dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan provinsi. Penggeledahan dilakukan di kantor pemerintah daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Sejumlah dokumen dan uang tunai turut diamankan sebagai barang bukti.

KPK RI memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas. Hingga saat ini, status hukum Gubernur Abdul Wahid belum diumumkan secara resmi.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Teza Darsa, menegaskan bahwa Gubernur Abdul Wahid hanya dimintai keterangan oleh KPK dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pak Gubernur hadir untuk memberikan keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teza kepada wartawan.

Abdul Wahid, yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), resmi menjabat sebagai Gubernur Riau setelah Pilkada 2024. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, kekayaan Abdul Wahid tercatat sekitar Rp 4,8 miliar.

Penangkapan pejabat setingkat gubernur menunjukkan pengawasan terhadap penyelenggara negara di tingkat daerah semakin diperketat. Bagi pemerintah provinsi, proses hukum ini dapat menimbulkan dinamika baru, termasuk kemungkinan perubahan pimpinan sementara jika status hukum Gubernur berubah.

Di sisi publik, OTT ini memicu perhatian masyarakat terkait integritas pejabat daerah dan efektivitas lembaga antikorupsi dalam menindak praktik korupsi di tingkat provinsi.

KPK RI menegaskan bahwa semua pihak yang diamankan akan diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan dan status hukum masing-masing pihak akan diumumkan secara resmi setelah proses 1×24 jam selesai. KPK juga menekankan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat di level provinsi.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah daerah. Publik dan pemangku kepentingan kini menanti langkah lanjutan KPK terkait status hukum Gubernur Abdul Wahid.