BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menandatangani kesepakatan bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sampah menjadi sumber energi alternatif. Langkah ini disebut sebagai terobosan baru menuju tata kelola lingkungan berkelanjutan dan ketahanan energi daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Wali Kota Medan dan Bupati Deliserdang, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan. Turut hadir sejumlah pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta jajaran OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumut.
Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyebut bahwa kerja sama lintas daerah ini menjadi tonggak penting bagi Sumatera Utara dalam menekan volume sampah dan sekaligus memperkuat transisi energi hijau.
“Hari ini kita buktikan bahwa persoalan sampah bukan lagi beban, melainkan peluang. Kita bisa ubah sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar alternatif,” ujar Bobby Nasution, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kawasan perkotaan seperti Medan, Binjai, dan Deliserdang menghasilkan lebih dari 2.500 ton sampah per hari. Selama ini sebagian besar masih ditumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya makin terbatas. Dengan adanya proyek pengolahan sampah menjadi energi, diharapkan 50–70 persen sampah tersebut dapat diolah menjadi sumber daya bermanfaat.
Bobby juga menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari program nyata yang akan dimulai pada 2026 mendatang melalui skema investasi pemerintah daerah dan swasta.
“Kita ingin masyarakat tahu, pemerintah tidak menutup mata terhadap krisis lingkungan. Kita mulai dari hal paling dekat: mengolah sampah menjadi energi,” tegasnya.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Sementara itu, Wali Kota Medan menyampaikan komitmen untuk mempercepat penyediaan lahan dan fasilitas pengumpulan sampah. Ia menyebut bahwa Pemko Medan siap mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan memperkuat peran masyarakat dalam pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Kami akan pastikan TPA Terjun dan beberapa titik pengumpulan diubah menjadi sistem ramah lingkungan. Medan harus jadi contoh kota besar yang tidak lagi bergantung pada TPA konvensional,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Deliserdang menegaskan bahwa wilayahnya siap menjadi bagian dari rantai pasokan bahan baku energi berbasis sampah ini. Dengan letak geografis yang dekat dengan Medan dan kawasan industri, Deliserdang dinilai strategis untuk lokasi fasilitas pengolahan.
“Kami terbuka untuk investasi dan kerja sama teknologi. Deliserdang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengolahan sampah regional,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, turut memberi dukungan teknis dan menyebut inisiatif ini sebagai langkah konkret mendukung target nasional zero waste dan net zero emission pada 2060.
Rencana Pembangunan Fasilitas dan Teknologi
Dinas ESDM Sumut menjelaskan, proyek awal akan dimulai dengan pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) di kawasan TPA Terjun, Medan Marelan, serta satu unit tambahan di wilayah Tanjung Morawa, Deliserdang. Teknologi yang digunakan berbasis thermal treatment dan anaerobic digestion, mampu mengubah sampah organik menjadi gas metana dan listrik.
Kapasitas pengolahan dirancang mencapai 1.000 ton sampah per hari, dengan potensi produksi energi sebesar 10 megawatt (MW) untuk tahap awal. Energi ini akan disalurkan ke jaringan listrik daerah melalui kerja sama dengan PLN.
“Kita tidak hanya bicara soal pembangkit, tetapi sistem menyeluruh — mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga konversi energi. Ini akan menjadi model nasional,” kata Kepala Dinas ESDM Sumut, Kamis (6/11/2025).
Selain pengolahan menjadi energi, sebagian residu anorganik akan didaur ulang menjadi bahan bangunan ringan dan paving block, sedangkan limbah organik akan dimanfaatkan sebagai pupuk cair dan kompos pertanian.
Program pengolahan sampah menjadi energi ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal. Pemerintah akan melibatkan UMKM dan koperasi dalam sistem logistik sampah, seperti pengumpulan, pemilahan, hingga distribusi bahan olahan.
Berdasarkan kajian awal Pemprov Sumut, proyek ini berpotensi menciptakan lebih dari 2.000 lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung.
“Kita ingin masyarakat ikut ambil bagian. Tidak hanya perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha kecil yang bisa menyediakan layanan pendukung seperti transportasi, daur ulang, atau pengelolaan limbah organik,” jelas Bobby Nasution.
Dari sisi lingkungan, pemerintah memperkirakan volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang hingga 70 persen pada tahun ketiga implementasi. Selain itu, pengurangan emisi karbon diperkirakan mencapai 90 ribu ton CO₂ per tahun.
Transisi Menuju Kota dan Provinsi Hijau
Langkah ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025–2030, yang menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai prioritas utama. Program ini juga terintegrasi dengan agenda nasional “Gerakan Indonesia Bersih dan Hijau”.
Bobby Nasution menyebut, visi besar yang ingin dicapai bukan sekadar pengelolaan sampah, tetapi perubahan pola pikir masyarakat terhadap lingkungan.
“Kita ingin generasi muda Sumatera Utara tumbuh dengan kesadaran hijau. Tidak lagi membuang sampah sembarangan, tapi melihat sampah sebagai sumber daya,” ujarnya menutup sambutan.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi Sumatera Utara, yang selama ini menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan sampah perkotaan. Dengan dukungan lintas pemerintah dan partisipasi masyarakat, Sumut diharapkan dapat menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang berhasil mengintegrasikan sistem energi terbarukan berbasis sampah.
Langkah strategis ini sekaligus menegaskan komitmen Bobby Nasution untuk membawa Sumatera Utara keluar dari paradigma pembangunan konvensional menuju ekonomi hijau yang inklusif, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
