BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi mengusulkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) baru yang berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penertiban dan pengelolaan aset daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fondasi keuangan daerah dan memastikan seluruh aset publik dikelola secara akuntabel.

Usulan pembentukan pansus tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan pada Senin (10/11/2025). Sejumlah anggota dewan lintas fraksi menyatakan dukungan agar pansus ini segera dibentuk dan bekerja dalam waktu dekat.

Fokus Dua Arah: PAD dan Aset Daerah

Pansus pertama akan menyoroti peningkatan PAD Kota Medan. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, menegaskan bahwa meski angka PAD terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, namun rasio kontribusinya terhadap total pendapatan daerah masih jauh dari ideal.

“Kita melihat ada potensi kebocoran penerimaan di berbagai sektor. Selain itu, masih ada pendapatan daerah yang belum digali maksimal, baik dari pajak maupun retribusi,” ujar El Barino Shah dalam rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi di Medan masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif. Integrasi data antar-organisasi perangkat daerah (OPD) juga dinilai belum optimal, sehingga rawan menimbulkan celah kebocoran penerimaan.

Selain itu, pansus ini juga akan mengkaji strategi digitalisasi sistem perpajakan daerah agar pengawasan dan pelaporan PAD bisa lebih transparan serta efisien.

Pansus kedua akan difokuskan pada penertiban dan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan DPRD, masih banyak aset tanah dan bangunan yang belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Sebagian bahkan diketahui dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah Kota Medan harus menata kembali asetnya secara hukum dan administratif. Setiap aset publik harus tercatat, terlapor, dan termanfaatkan dengan baik,” tambah El Barino Shah.

Usulan pembentukan pansus ini mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPRD Medan. Beberapa anggota yang tercatat sebagai pengusul di antaranya Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Renville P. Napitupulu, Tia Ayu Anggraini, Doli Indra Rangkuti, Fauzi, Janses Simbolon, Robi Barus, dan Iswanda Ramli.

Mereka menilai pansus sangat dibutuhkan untuk mengurai masalah-masalah klasik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang selama ini menjadi sorotan publik dan lembaga audit.

“Pansus ini akan bekerja menelusuri satu per satu kendala, baik dalam pencatatan, pelaporan, maupun pemanfaatan aset. Kita ingin memastikan tidak ada aset daerah yang hilang, terbengkalai, atau disalahgunakan,” kata Reza Pahlevi Lubis, anggota Fraksi Golkar, usai rapat paripurna.

Latar Belakang: Surplus APBD tapi Data Tak Sinkron

Langkah pembentukan pansus ini juga dipicu oleh temuan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan laporan resmi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Medan mencatat surplus sebesar Rp 326,46 miliar.

Namun, DPRD menemukan ketidaksesuaian data antara laporan surplus tersebut dengan realisasi kinerja keuangan beberapa OPD yang justru rendah dan tidak konsisten. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi data keuangan daerah.

“Surplus itu bagus, tapi kalau datanya tidak sinkron, kita harus hati-hati. Jangan sampai ada pos-pos penerimaan atau aset yang tidak tercatat dengan benar,” ujar Renville P. Napitupulu, anggota DPRD dari Fraksi PSI, dalam pernyataannya kepada wartawan.

Menurut Renville, pansus nantinya diharapkan dapat menelusuri seluruh aspek mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pencatatan aset daerah agar ditemukan solusi yang sistematis dan bisa diimplementasikan oleh Pemko Medan.

Dalam pembahasan paripurna, sejumlah anggota dewan juga menyoroti pentingnya keterbukaan publik terhadap data PAD dan aset. Mereka meminta agar Pemko Medan menyediakan portal informasi digital yang dapat diakses masyarakat untuk melihat status aset publik dan penerimaan pajak daerah secara transparan.

Ketua DPRD Medan, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyatakan bahwa seluruh masukan akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum pansus resmi disahkan melalui keputusan lembaga.

“Kita mendukung pembentukan pansus ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Medan,” ujarnya.

Misi Pansus: Audit Internal dan Rekomendasi Perbaikan

Pansus yang akan segera dibentuk ini nantinya beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi DPRD Medan. Mereka akan melakukan audit internal, inspeksi lapangan, serta mengundang pihak-pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat Kota Medan.

Tujuan akhirnya adalah menyusun rekomendasi kebijakan strategis untuk memperkuat sistem pengawasan PAD dan mempercepat penertiban aset.

Jika hasil kerja pansus menunjukkan temuan signifikan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari pembenahan sistem keuangan daerah.

Kalangan masyarakat sipil dan akademisi turut menilai langkah DPRD Medan ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Pengawasan legislatif yang efektif diharapkan mampu menutup potensi kebocoran anggaran sekaligus menegakkan prinsip akuntabilitas publik.

Pansus ini dijadwalkan mulai bekerja segera setelah penetapan resmi melalui rapat lanjutan DPRD dalam waktu dekat. Hasil kajian dan rekomendasi diperkirakan akan disampaikan pada awal tahun 2026.