BONA NEWS. Binjai, Sumatera Utara.  — Dua proyek pembangunan sekolah di Kota Binjai, yakni SMP Negeri 14 dan SMP Negeri 15, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakteraturan pengerjaan serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Temuan di lapangan menunjukkan adanya material bangunan berserakan dan kurangnya perhatian terhadap aspek keselamatan kerja (K3).

Nilai Proyek dan Sumber Dana

Proyek di SMP Negeri 14 Binjai memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.783.234.011,67, sedangkan proyek di SMP Negeri 15 Binjai bernilai Rp 1.286.902.198,41.
Kedua proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024–2025, yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Rincian Pekerjaan

  • SMP Negeri 14 Binjai: pembangunan ruang kelas baru bertingkat dan rehabilitasi ruang lama.
  • SMP Negeri 15 Binjai: rehabilitasi mushola, ruang kelas, pagar, dan gapura sekolah.

Pihak Pelaksana Proyek

Berdasarkan data hasil penelusuran:

  • CV Sinar Jaya Abadi tercatat sebagai pemenang tender proyek SMP Negeri 14 Binjai. Perusahaan ini beralamat di Jalan Bunga Wijaya Kesuma No. 106, Komplek Perum Luckville Casita Blok 5, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
  • CV Gracia Contractor Engineering disebut sebagai pelaksana proyek SMP Negeri 15 Binjai untuk paket rehabilitasi mushola, ruang kelas, pagar, dan gapura sekolah.

Media lokal melaporkan bahwa kedua proyek tersebut termasuk dalam daftar kegiatan besar Dinas Pendidikan Binjai yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan tender dan pengawasan.

Pantauan warga dan media memperlihatkan kondisi proyek yang tidak tertata dengan baik. Di SMP Negeri 14, terlihat tumpukan material seperti semen, pasir, dan besi berserakan di sekitar area belajar.
Kegiatan belajar mengajar masih berlangsung berdekatan dengan lokasi pembangunan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan siswa dan guru.

“Anak-anak masih belajar, tapi di sebelah ruang kelas ada tumpukan batu dan kayu. Kalau tidak hati-hati, bisa berbahaya.” ujar seorang warga sekitar kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan, menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian proyek sepenuhnya berada pada pihak pemborong. Ia juga menyarankan agar pihak sekolah memberikan laporan langsung apabila terdapat masalah di lapangan.
Pernyataan ini menuai kritik karena dinilai menunjukkan sikap lepas tangan terhadap proyek pendidikan yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Beberapa organisasi mahasiswa dan aktivis antikorupsi di Binjai mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek pendidikan di Kota Binjai. Mereka menilai perlu adanya audit transparan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tender maupun pelaksanaan fisik proyek.

Kasus dugaan masalah pada proyek pembangunan SMP Negeri 14 dan SMP Negeri 15 Binjai menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap kegiatan infrastruktur pendidikan di daerah.
Meski belum ada audit resmi yang dipublikasikan, laporan dari berbagai media menunjukkan indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya memperhatikan aspek keselamatan dan transparansi penggunaan anggaran.

Publik berharap Pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu dan keamanan proses belajar mengajar.