BONA NEWS. Jakarta, Indonesia. Kementerian Sosial kembali menegaskan aturan penting terkait penggalangan dana untuk korban bencana alam. Dalam pernyataan terbarunya pada Selasa (9/12/2025), Menteri Sosial menekankan bahwa kegiatan penggalangan dana publik tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perizinan. Pernyataan ini disampaikan menyusul tingginya aktivitas pengumpulan donasi di berbagai daerah pascaterjadinya bencana di Sumatra dan wilayah lain.

Mensos menuturkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi, terutama ketika bencana terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa prosedur penggalangan dana bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme perlindungan agar dana publik tidak disalahgunakan.

Aturan yang Berlaku: Wajib Izin Sesuai Skala

Penggalangan dana untuk keperluan sosial atau kemanusiaan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, serta Permensos No. 8 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara yang mengajak masyarakat secara luas untuk berdonasi wajib mengajukan izin kepada pejabat berwenang.

Dalam regulasi tersebut, penggalangan dana dibagi sebagai berikut:

  • Skala nasional atau lintas provinsi: wajib izin dari Menteri Sosial.
  • Skala provinsi: wajib izin dari gubernur atau dinas sosial provinsi.
  • Skala kabupaten/kota: wajib izin dari bupati/wali kota melalui dinas sosial setempat.

Mensos menegaskan kembali hal tersebut dalam pernyataannya. Ia menyebut bahwa sejumlah kegiatan donasi yang muncul spontan melalui media sosial tetap masuk kategori PUB (Pengumpulan Uang atau Barang), sehingga tetap harus mengikuti ketentuan izin.

Pernyataan Mensos : “Boleh Menggalang Donasi, Tapi Harus Tertib”

Dalam penjelasan terbarunya, Mensos menyampaikan beberapa poin penting:

1. Penggalangan Donasi Tetap Diperbolehkan

Mensos menegaskan masyarakat tidak dilarang menggalang donasi untuk korban bencana. Menurutnya, niat baik tersebut justru sangat dibutuhkan. Namun ia mengingatkan agar prosesnya tidak liar dan tidak mengabaikan akuntabilitas.

“Silakan menggalang donasi, baik secara individu maupun organisasi. Tetapi prosesnya harus tertib dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

2. Izin Harus Diajukan Sesuai Kewenangan

Mensos menambahkan bahwa sebelum memulai penggalangan, penyelenggara sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu. Izin ini dapat diajukan melalui pemerintah daerah jika cakupannya lokal, atau ke Kemensos jika berskala nasional.

Ia menegaskan bahwa pengajuan izin kini dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan tidak lagi memakan waktu lama.

3. Laporan dan Transparansi Wajib Diumumkan

Dalam pernyataan hari ini, Mensos menekankan bahwa setiap penggalang dana wajib membuat laporan pertanggungjawaban meliputi:

  • total dana yang terkumpul,
  • daftar donatur (jika diperlukan),
  • nama dan alamat penerima manfaat,
  • bentuk bantuan yang disalurkan,
  • waktu dan mekanisme penyaluran.

Laporan tersebut tidak hanya dikirimkan ke pemerintah, tetapi juga harus dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

4. Dana Besar Wajib Audit

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban audit bagi pengumpulan dana dengan jumlah besar.

  • Donasi di atas Rp500 juta: wajib diaudit oleh auditor bersertifikat.
  • Donasi di bawah Rp500 juta: cukup audit internal, namun tetap harus dilaporkan ke Kemensos.

Mensos mengingatkan bahwa audit bukan sekadar proses pemeriksaan, melainkan langkah untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk tujuan yang dijanjikan.

5. Apresiasi untuk Publik, Tapi Tetap Ada Koridor

Mensos juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menunjukkan empati terhadap sesama. Namun ia kembali menegaskan pentingnya tata kelola.

“Kami sangat menghargai solidaritas masyarakat. Namun semua harus pada tempatnya, sesuai aturan, agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Kenapa Izin Penting? Ini Penjelasan Pemerintah

Kemensos menegaskan bahwa izin diperlukan bukan untuk mengekang aktivitas sosial masyarakat, tetapi untuk menjaga agar dana publik tidak disalahgunakan. Ada empat alasan utama:

1. Menjamin Akuntabilitas

Tanpa aturan, sangat sulit memastikan apakah dana benar-benar sampai kepada korban yang berhak.

2. Mencegah Penipuan Donasi

Kemensos mencatat semakin banyak kasus penipuan yang berkedok penggalangan dana bencana, terutama melalui media sosial. Izin menjadi pembatas agar hanya penyelenggara yang kredibel yang dapat mengumpulkan dana publik.

3. Mencegah Pengumpulan Dana Tanpa Pengawasan

Penggalangan dana tanpa izin bisa dilakukan terlalu lama, tidak jelas penyalurannya, atau bahkan dialihkan untuk kepentingan lain.

4. Melindungi Donatur dan Penerima

Laporan dan audit memastikan bahwa dana tidak hilang di tengah jalan.

Perkembangan Donasi Digital: Tantangan Baru Pemerintah

Ledakan teknologi finansial, dompet digital, dan platform crowdfunding membuat penggalangan dana kini sangat mudah dilakukan. Namun kemudahan ini juga menimbulkan tantangan.

Influencer dan Selebritas

Beberapa figur publik kerap menggalang donasi melalui media sosial. Meski didasari kepedulian, kegiatan tersebut tetap wajib mematuhi aturan PUB, terutama jika mengajak publik secara luas.

Platform Crowdfunding

Platform seperti KitaBisa dan lainnya umumnya sudah memiliki izin berjangka dari Kemensos, tetapi kampanye individu tetap harus mengikuti standar transparansi dan verifikasi platform.

Transfer ke Rekening Pribadi

Model penggalangan dana yang mengarahkan donasi ke rekening atas nama individu kini menjadi sorotan. Kemensos menilai pola ini rawan penyalahgunaan karena sulit diaudit.

Lingkungan Terbatas: Tidak Wajib Izin

Regulasi tetap memberikan ruang bagi donasi spontan di lingkungan kecil seperti RT, masjid, komunitas, atau keluarga. Namun jika ajakan dilakukan ke publik luas, kewajiban izin tetap berlaku.

Beberapa kasus yang sempat mencuat menjadi rujukan bagi pemerintah:

  • Penggalangan dana figur publik tanpa izin yang kemudian dipersoalkan.
  • Lembaga sosial yang izinnya dicabut karena masalah transparansi.
  • Komunitas yang menggalang dana lintas provinsi tanpa izin Kemensos.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa aturan, niat baik sekalipun bisa menimbulkan persoalan hukum dan kepercayaan.

Prosedur Mengajukan Izin: Tidak Serumit yang Dibayangkan

Kemensos menyebut proses perizinan kini jauh lebih sederhana. Dokumen utama yang diperlukan meliputi:

  • identitas penyelenggara,
  • proposal rencana penggalangan,
  • rekening khusus donasi,
  • estimasi biaya operasional,
  • rencana publikasi laporan.

Persetujuan izin dapat diperoleh dalam waktu relatif cepat, terutama bagi organisasi yang sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak baik.

Di tengah banyaknya bencana, masyarakat kadang berinisiatif menggalang dana secara spontan. Banyak yang tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut sebenarnya termasuk PUB dan wajib berizin jika melibatkan publik luas.

Kemensos mendorong masyarakat agar lebih memahami aturan ini. Edukasi publik dianggap penting agar niat baik tetap berada dalam koridor hukum.

Pernyataan Mensos hari ini menegaskan kembali bahwa pemerintah bukan ingin membatasi gerakan solidaritas, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah donasi publik dikelola secara aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengikuti prosedur izin dan pelaporan, penggalangan dana untuk korban bencana dapat berjalan lebih profesional, terpercaya, dan benar-benar sampai pada mereka yang membutuhkan.