BONA NEWS. Jakarta.  — Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan Alexander Vladimirovich Zverev, warga negara Rusia yang menjadi buronan Interpol, kepada otoritas hukum Federasi Rusia. Penyerahan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Banten, dalam sebuah prosesi resmi yang mencatatkan sejarah baru hubungan hukum internasional antara Indonesia dan Rusia.

Zverev, yang selama tiga tahun ditahan di Indonesia, dituduh terlibat dalam jaringan kriminal terorganisir di negaranya. Ekstradisi ini merupakan implementasi pertama dari Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia yang berlaku sejak 2023, dan menjadi simbol penguatan kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan penegakan keadilan lintas negara.

Siapa Alexander Zverev?

Alexander Vladimirovich Zverev (33 tahun) ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 2022 setelah masuk dalam daftar red notice Interpol. Ia dituduh sebagai bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang bertanggung jawab atas sejumlah tindak pidana berat di Rusia: mulai dari korupsi tingkat tinggi, penyuapan pejabat negara, penggelapan dana publik, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

Direktur Kerja Sama Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Harniyati Santosa, menyebutkan bahwa proses hukum Zverev di Indonesia telah memenuhi semua prosedur internasional, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Jalur Ekstradisi: 3 Tahun Proses Hukum

Permintaan ekstradisi diajukan resmi oleh Federasi Rusia pada 29 Juni 2022. Setelah itu, proses panjang dimulai: dari peninjauan Kejaksaan Agung, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 2 Juni 2025.

Pada 1 November 2024, PN Jaksel mengabulkan permohonan jaksa untuk mengekstradisi Zverev. Proses ini melibatkan koordinasi dari berbagai lembaga seperti Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Rusia.

Widodo Ekatjahjana, Dirjen AHU Kemenkumham, menegaskan bahwa semua langkah hukum telah ditempuh secara transparan dan sesuai standar internasional.

Proses Penyerahan: Dari Soetta ke Moskow

Pada Kamis malam, 10 Juli 2025, Zverev diberangkatkan dari Bandara Soekarno–Hatta menuju Denpasar, sebelum melanjutkan ke Moskow menggunakan penerbangan komersial.

Ia tampak mengenakan kaus hitam, rompi tahanan oranye, celana pendek, dan sandal jepit. Tangannya diborgol dan dikawal ketat oleh aparat gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan TNI.

“Yang bersangkutan telah dinyatakan persona non grata dan akan menghadapi proses hukum lanjutan di Rusia,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar.

Dasar Hukum dan Prinsip Dual Criminality

Ekstradisi Zverev berlandaskan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta prinsip dual criminality, yakni kesamaan tindak pidana di kedua negara. Tuduhan terhadap Zverev—suap, penggelapan, pembentukan organisasi kriminal, hingga pelanggaran ITE—juga termasuk tindak pidana di bawah hukum Indonesia.

“Prosedur ini telah sah secara hukum, karena dakwaan terhadap Zverev juga relevan dalam sistem hukum nasional,” jelas pakar hukum internasional Dr. Yulianus Sitepu dari Universitas Indonesia.

Momentum Diplomasi dan Kepercayaan

Ekstradisi ini menjadi bagian dari implementasi nyata kerja sama hukum Indonesia–Rusia, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Ekstradisi yang mulai berlaku pada April 2023.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobyova, menyebut ekstradisi ini sebagai tonggak penting dalam memperingati 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

Sementara itu, Direktur Ekstradisi Kementerian Luar Negeri RI, Daniel Soetopo, menyatakan bahwa keberhasilan ini akan membuka jalur kerja sama hukum baru, termasuk kemungkinan ekstradisi warga Indonesia dari Rusia jika dibutuhkan di masa depan.

Ekstradisi Zverev bukan hanya sekadar pemulangan seorang buronan, tapi menunjukkan sikap Indonesia yang tegas terhadap kejahatan lintas negara. Ini juga membuktikan kesiapan Indonesia dalam berperan aktif di kancah hukum internasional.

Dr. Sitepu menambahkan, “Ekstradisi ini adalah contoh konkret bahwa kerja sama internasional dapat berjalan adil dan saling menguntungkan. Ini memperkuat kepercayaan dunia terhadap sistem hukum Indonesia.”

Data Ekstradisi dalam Angka

Aspek Rincian
Nama Buronan Alexander Vladimirovich Zverev
Kewarganegaraan Rusia
Penangkapan 2022, Jakarta Selatan
Penetapan Ekstradisi Keppres No. 12/2025, 2 Juni 2025
Penyerahan 10 Juli 2025, Bandara Soekarno–Hatta
Tuduhan Suap, korupsi, ITE, organisasi kriminal
Hukum yang Berlaku UU No. 1 Tahun 1979, Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia
Transit Ekstradisi Soekarno–Hatta – Denpasar – Moskow

Ekstradisi Alexander Zverev menjadi tonggak sejarah diplomatik dan hukum bagi Indonesia dan Rusia. Bukan hanya mencerminkan komitmen terhadap hukum internasional, tapi juga membuktikan bahwa Indonesia sanggup bertindak tegas dalam kasus kejahatan lintas negara.

Zverev kini berada di bawah wewenang hukum Federasi Rusia, dan Indonesia mencatatkan namanya sebagai negara Asia Tenggara pertama yang mengekstradisi buronan ke Moskow berdasarkan perjanjian bilateral.

Langkah ini menjadi contoh baik tentang bagaimana hukum bisa menjadi jembatan diplomasi yang kuat, sekaligus instrumen keadilan global. (Red)