BONA NEWS. Jakarta. – Industri energi surya Indonesia menghadapi ancaman serius setelah sekelompok produsen panel surya asal Amerika Serikat secara resmi mengajukan petisi perdagangan ke pemerintah AS. Petisi tersebut menuduh bahwa produsen solar dari Indonesia, India, dan Laos telah melakukan praktik dumping dan menerima subsidi pemerintah yang dianggap merusak pasar dalam negeri Amerika.
Petisi yang diajukan oleh konsorsium “American Alliance for Solar Manufacturing Trade Committee”—yang terdiri atas perusahaan besar seperti First Solar, Mission Solar Energy, dan Qcells—telah dikirimkan ke Departemen Perdagangan AS (DoC) dan Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada pertengahan Juli 2025.
Dalam petisi tersebut, industri solar AS menuduh bahwa produk sel dan modul surya asal Indonesia dijual dengan margin dumping hingga 89,65 persen dari harga normal. Selain itu, mereka mengklaim bahwa produsen di Indonesia menerima berbagai bentuk subsidi dari pemerintah yang menciptakan distorsi pasar global.
Sementara itu, tuduhan serupa juga diarahkan kepada India dengan margin dumping mencapai 213,96 persen, dan Laos bahkan mencapai 249,09 persen.
Jika tuduhan ini terbukti melalui penyelidikan resmi, maka pemerintah AS berpotensi mengenakan bea masuk anti-dumping dan countervailing duty (CVD) yang tinggi terhadap seluruh produk sel surya dari ketiga negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Namun pengamat perdagangan internasional dan energi terbarukan memperingatkan bahwa Indonesia harus segera menyiapkan strategi pembelaan melalui mekanisme pembelaan negara (country defense) di hadapan lembaga dagang AS.
Konteks Global & Imbas Kebijakan AS
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi AS dalam memperkuat manufaktur energi bersih domestik lewat kebijakan Inflation Reduction Act (IRA), yang memberikan insentif besar bagi produsen lokal dan berusaha menekan ketergantungan terhadap impor dari Asia.
Namun demikian, tuduhan ini dapat berdampak buruk pada hubungan dagang bilateral dan menimbulkan efek domino bagi rantai pasok global solar panel, mengingat sebagian produsen di Indonesia merupakan mitra dari perusahaan global, termasuk Tiongkok.
Menurut data Badan Pusat Statistik, ekspor modul surya Indonesia ke AS pada tahun 2024 mencapai lebih dari USD 350 juta, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tarif diberlakukan, ekspor tersebut diperkirakan akan turun drastis hingga 70 persen, mengancam ribuan lapangan kerja di sektor manufaktur hijau.
Proses investigasi formal diperkirakan akan dimulai dalam 20 hari sejak tanggal pengajuan petisi. Jika terbukti merugikan industri AS, maka putusan akhir dan pengenaan tarif bisa diterapkan dalam waktu 6–12 bulan ke depan.
Pemerintah Indonesia diharapkan segera:
- Menunjuk tim pembela hukum dan teknis di hadapan DoC dan ITC;
- Mengkonsolidasi pelaku industri solar untuk menghimpun data dan argumen pembelaan;
- Melakukan diplomasi aktif dengan pemerintah AS guna mencegah kerugian besar. (Red)
