BONA NEWS. Kepulauan Riau. – Sebanyak 232 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 21 Juli 2025. Mereka dideportasi karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian, seperti tidak memiliki izin tinggal, overstay, atau masuk secara ilegal.
Para TKI ini datang dalam dua gelombang. Rombongan pertama berjumlah 83 orang dari Depot Imigrasi Kemayan, Pahang. Sementara gelombang kedua membawa 149 orang dari pusat tahanan di Putrajaya.
Mereka terdiri dari 185 laki-laki, 37 perempuan, dan 10 anak-anak, termasuk tiga ibu yang membawa bayi. Semua berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, NTT, dan NTB.
Setelah tiba di Batam, mereka langsung diarahkan ke shelter milik BP3MI Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan, dan persiapan pemulangan ke daerah asal.
Cerita Lama yang Terulang
Masalah deportasi TKI dari Malaysia bukan hal baru. Sebagian besar dari mereka berangkat ke negeri jiran lewat jalur nonresmi, tergiur iming-iming kerja mudah tanpa prosedur.
“Banyak dari mereka berangkat tanpa paspor, tanpa visa kerja. Kalau ketahuan, langsung ditangkap dan diproses deportasi,” kata Leny Marliani, pejabat KJRI Johor Bahru yang turut mendampingi proses pemulangan, Senin (21/7/2025).
Selama ditahan di Malaysia, para TKI menjalani pemeriksaan dan pendampingan oleh KJRI. Setelah semua dokumen selesai, mereka difasilitasi untuk pulang ke Indonesia.
Kasus Terbesar di Tahun 2025
Pemulangan 232 orang ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun ini. Data dari BP3MI Kepri mencatat lebih dari 1.000 TKI sudah dipulangkan dari Malaysia ke Batam sejak awal Januari 2025. Tren ini menunjukkan masih tingginya jumlah warga yang mencoba peruntungan ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
“Jangan asal berangkat. Ikuti jalur resmi. Kita bisa bantu, tapi harus dari awal. Kalau sudah ditahan, urusannya jadi panjang,” tegas Leny.
Setibanya di Batam, para TKI:
- Diperiksa kesehatannya oleh petugas KKP
- Dicatat dan diverifikasi identitasnya
- Disiapkan tiket dan transportasi untuk pulang ke kampung halaman
Selama proses ini, mereka juga diberi makanan, perlengkapan dasar, dan tempat istirahat sementara.
Pemerintah menjamin bahwa semua proses dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan perlindungan maksimal bagi para TKI.
Kasus pemulangan TKI ini kembali jadi pengingat bahwa kerja di luar negeri memang bisa jadi peluang, tapi harus lewat jalur resmi. Pemerintah terus memperluas akses pelatihan dan penyaluran tenaga kerja luar negeri lewat BP2MI dan Disnaker setempat.
Kalau masih ragu, masyarakat disarankan untuk mencari informasi dari sumber terpercaya, bukan dari calo atau agen ilegal. (Red)
