BONA NEWS. Sumatera Utara. – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan perlunya penetapan Istana Maimun di Kota Medan sebagai warisan budaya tingkat nasional. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan resminya ke salah satu bangunan bersejarah paling ikonik di Sumatera Utara, Rabu Malam (23/7/2025).

Dalam pernyataannya, Fadli menyebut Istana Maimun memiliki karakteristik sejarah, arsitektur, dan budaya yang sangat kuat, yang menjadikannya layak diakui sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Bangunan ini bukan hanya milik Sumatera Utara, tapi merupakan milik bangsa. Identitas budaya Melayu, jejak sejarah kolonial, dan nilai-nilai tradisi hidup berdampingan di sini,” ujar Fadli di hadapan awak media usai berkeliling istana, Rabu (23/7/2025)

Kaya Nilai Sejarah dan Arsitektur

Istana Maimun dibangun oleh Sultan Deli IX, Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, antara tahun 1888 hingga 1891. Desainnya mencerminkan perpaduan unik antara arsitektur Melayu, Timur Tengah, dan Eropa. Warna kuning keemasan yang mendominasi bangunan menjadi simbol kejayaan dan marwah kesultanan Melayu Deli.

Meskipun telah berusia lebih dari satu abad, keaslian struktur bangunan, interior, serta fungsi sosial budaya dari istana ini masih terpelihara.

“Keaslian dan kontinuitas pemanfaatannya sebagai tempat adat dan kebudayaan membuatnya menonjol dibanding banyak situs lainnya,” tambah Fadli.

Status Cagar Budaya Tingkat Kota Masih Berlaku

Hingga kini, status perlindungan Istana Maimun masih berada di tingkat daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 1988 dan SK Wali Kota tahun 2000. Penetapan sebagai cagar budaya nasional dinilai perlu untuk memperkuat perlindungan hukum, memperluas akses pendanaan konservasi, serta meningkatkan pengelolaan lintas sektor.

Fadli Zon menyampaikan, Kementerian Kebudayaan siap memfasilitasi proses penetapan tersebut dengan syarat adanya dukungan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Harus ada dokumen pendukung, studi historis dan teknis, serta komitmen pemeliharaan jangka panjang. Pemerintah pusat akan membantu,” tegasnya.

Kolaborasi untuk Revitalisasi

Dalam kunjungan itu, Fadli Zon didampingi oleh Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alam, serta Wakil Gubernur Sumatera Utara. Mereka sepakat bahwa penataan ulang kawasan sekitar Istana Maimun perlu dilakukan agar warisan budaya ini tampil lebih representatif, tidak hanya sebagai tempat wisata, tetapi juga sebagai pusat pendidikan sejarah dan budaya.

Sultan Deli menyampaikan bahwa pihak kesultanan telah sejak lama berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat untuk merawat bangunan dan nilai-nilai tradisi yang melekat di dalamnya.

“Sebagai keturunan langsung dari pendiri istana, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi menjaga marwah dan nilai-nilai sejarah yang diwariskan,” ucap Tuanku Sultan.

Strategis untuk Edukasi dan Ekonomi Budaya

Selain fungsi pelestarian, status cagar budaya nasional diharapkan membuka peluang yang lebih besar untuk pengembangan wisata berbasis sejarah, program edukasi budaya, dan keterlibatan komunitas lokal.

Menurut Fadli Zon, pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menyimpan masa lalu, tapi juga menghadirkan nilai ekonomi dan sosial di masa kini.

“Kita ingin Istana Maimun menjadi ruang hidup, bukan hanya artefak. Bisa jadi pusat pertunjukan budaya, literasi sejarah, bahkan ruang dialog kebangsaan,” ujarnya.

Fadli juga menyinggung pentingnya menjadikan warisan budaya sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang di daerah. Ia menilai Sumatera Utara memiliki potensi besar sebagai simpul budaya Melayu yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Kementerian Kebudayaan dijadwalkan menurunkan tim teknis untuk memulai kajian arkeologis dan historis yang lebih mendalam. Bila hasilnya sesuai, maka proses administratif penetapan sebagai cagar budaya nasional akan dimulai tahun ini. Masyarakat, pemerintah kota, serta Kesultanan Deli diharapkan bahu-membahu menjaga nilai sejarah Istana Maimun, tak hanya untuk kebanggaan lokal, tetapi juga sebagai warisan kolektif bangsa Indonesia. (Red)