BONA NEWS. Bali.  — Penindakan tegas terhadap kejahatan narkotika kembali dilakukan otoritas Indonesia di Bali. Dalam dua kasus terpisah, aparat menangkap dua warga negara asing pada pertengahan Juli 2025 saat menyelundupkan narkoba ke Bali. Selang beberapa hari kemudian, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap lima WNA lain yang terlibat dalam kejahatan serupa. Meskipun sebagian menerima hukuman ringan, Indonesia menegaskan sikapnya tetap tidak lunak terhadap penyelundupan narkoba lintas negara.

Penangkapan 13 Juli 2025: Dua WNA Bawa Kokain dan Sabu ke Bali

Pada Minggu, 13 Juli 2025, petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua warga asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

1. Yuri Bezerra Da Costa (25) — Warga Negara Brasil

Tersangka ditangkap saat mendarat dengan penerbangan Emirates dari Rio de Janeiro via Dubai. Dalam pemeriksaan bagasi, petugas menemukan kokain seberat 3.089,36 gram (3 kg lebih) yang disembunyikan dalam koper dan ransel. Nilai pasar barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 15,4 miliar. Penyelundupan ini tergolong kejahatan berat dan pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

2. Lungile Ntombenhle Mzimela (32) — Warga Negara Afrika Selatan

Dalam kasus terpisah namun di hari yang sama, petugas juga meringkus Mzimela. Ia mencoba menyelundupkan 990,83 gram sabu yang disembunyikan dalam celana dalam saat tiba dari Afrika Selatan. Metode penyelundupan tergolong ekstrem dan berisiko. Mzimela juga dijerat pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kedua tersangka masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Badung. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Bali untuk mencegah kemungkinan kabur. (Sumber: Tirto.id, Selasa 15/7/2025)

Vonis 24 Juli 2025: Lima WNA Dihukum di Denpasar

Pada Kamis, 24 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada lima warga asing yang sebelumnya ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba.

1. Tiga Warga Inggris Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Jonathan Christopher Collyer, Lisa Ellen Stocker, dan Phineas Ambrose Float hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah terbukti membawa kokain untuk konsumsi pribadi. Meski awalnya didakwa dengan pasal berat, hakim mempertimbangkan kerja sama selama proses hukum, tidak adanya niat untuk mengedarkan, serta permintaan maaf.

2. Eleonora Gracia — Warga Argentina

Divonis 7 tahun penjara atas kepemilikan 244 gram kokain. Gracia ditangkap pada April 2025 dan terbukti bersalah berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli. Ia tidak mengajukan banding.

3. Elliot James Shaw — Warga Inggris

Divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar US$ 61.380 (sekitar Rp 1,1 miliar) subsidair 3 bulan kurungan. Shaw terbukti menyelundupkan narkoba dengan nilai ekonomi tinggi dan terbukti melanggar hukum, meski pengacaranya menyatakan kliennya hanya “korban jebakan”. (Sumber: AP News & iNews Bali, Kamis 24/7/2025)

Respons dan Sikap Indonesia

Meskipun vonis terhadap sebagian terdakwa relatif ringan, terutama tiga warga Inggris, aparat penegak hukum menegaskan bahwa Indonesia tidak mengendurkan sikapnya terhadap kejahatan narkoba. Faktor-faktor seperti kepemilikan untuk konsumsi pribadi, kerja sama dengan penyidik, serta tekanan diplomatik kerap memengaruhi hasil akhir pengadilan.

Data dari BNN menyebutkan, lebih dari 500 narapidana mati saat ini berada di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia, dan 96 di antaranya adalah warga negara asing. Pemerintah Indonesia sejak 2017 menerapkan moratorium eksekusi mati, namun belum mencabut ancaman pidana tersebut dari Undang-Undang.

Sebagian besar narapidana asing, terutama yang sudah menjalani sebagian besar masa hukuman, kini dalam proses pemulangan ke negara asal melalui kerja sama diplomatik. Langkah ini juga sejalan dengan arahan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024 untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Rekap Kasus

Nama Kewarganegaraan Jenis Narkoba Berat/Bukti Hukuman Tanggal Kejadian/Vonis
Yuri Bezerra Da Costa Brasil Kokain 3.089,36 g Proses hukum (ancaman mati) 13 Juli 2025
Lungile Ntombenhle Mzimela Afrika Selatan Sabu 990,83 g Proses hukum (ancaman mati) 13 Juli 2025
Collyer, Stocker, Float Inggris Kokain (untuk pakai) ~ 1 tahun penjara Vonis 24 Juli 2025
Eleonora Gracia Argentina Kokain 244 g 7 tahun penjara Vonis 24 Juli 2025
Elliot James Shaw Inggris Narkoba (jenis tidak disebut) 5 tahun + denda Rp 1,1 M Vonis 24 Juli 2025

Meskipun beberapa pelaku mendapat hukuman lebih ringan dari dugaan awal, komitmen Indonesia terhadap pemberantasan narkoba tetap kuat. Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun — termasuk wisatawan asing — tidak akan lepas dari jerat hukum bila terlibat dalam penyelundupan narkoba. (Red)