BONA NEWS. Jakarta. — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah menyampaikan pertanyaan kepada anggota dewan, seluruh fraksi menyatakan setuju.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab serentak para anggota DPR RI yang hadir.
Dengan ketok palu, RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, tujuan utama pembentukan kementerian baru adalah memperkuat pelayanan haji sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
“Kelembagaan penyelenggara haji harus diperkuat. Dengan berbentuk kementerian, koordinasi infrastruktur dan SDM dapat lebih terpusat,” ujar Marwan.
Pemerintah menyambut baik keputusan DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, tahap selanjutnya adalah menunggu pengundangan dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Undang-undang sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan Keppres dari Presiden,” kata Supratman.
Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan kementerian baru akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.
“Tidak ada pembatasan jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara. Jadi tidak ada masalah,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penentuan struktur kementerian dan penunjukan menteri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Mau ditambah, dikurangi, atau digabungkan, semua kita serahkan kepada Presiden. DPR hanya memberi landasan hukumnya,” ujar Dasco.
Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa Keppres untuk penunjukan Menteri Haji dan Umrah akan segera keluar.
“Insya Allah pekan ini sudah ada Keppres untuk menterinya. Bisa dalam satu atau dua hari ke depan,” kata Cucun.
Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa penyusunan perpres tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari.
“Kami sedang merumuskan SOTK. Paling lambat satu bulan setelah pengesahan, perpres harus sudah selesai,” jelas Bambang.
Menurutnya, sebagian besar SDM kementerian baru akan berasal dari pemindahan pegawai Kementerian Agama maupun Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Kementerian Haji dan Umrah memiliki mandat luas yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah setiap tahunnya. Beberapa tugas pokok yang diamanatkan antara lain:
- Perlindungan jemaah — memastikan kesehatan dan kelayakan fisik calon jemaah bersama Kementerian Kesehatan sebelum keberangkatan.
- Verifikasi data — memastikan keakuratan dan sinkronisasi data calon jemaah agar terhindar dari penipuan atau kehilangan hak berangkat.
- Koordinasi internasional — menjalin kerja sama intensif dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kuota, akomodasi, dan kebijakan teknis.
- Evaluasi berkala — melaporkan hasil penyelenggaraan haji maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.
Sebelumnya, urusan haji ditangani oleh Kementerian Agama. Pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dibentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai lembaga non-kementerian untuk menangani secara khusus.
Namun, seiring meningkatnya jumlah jemaah dan kompleksitas penyelenggaraan, BP Haji dinilai perlu ditingkatkan statusnya menjadi kementerian.
Rencana ini telah diumumkan pada Juli 2025, dengan target kementerian resmi beroperasi pada tahun 2026.
Keputusan pembentukan kementerian baru ini menuai beragam respons. Sejumlah anggota DPR menilai langkah ini tepat demi peningkatan kualitas layanan.
Namun, tantangan juga menanti, mulai dari penataan anggaran, pengalihan pegawai, hingga penyusunan regulasi turunan.
Marwan Dasopang mengingatkan bahwa orientasi utama tetap pada peningkatan pelayanan.
“Yang paling penting adalah bagaimana jamaah kita benar-benar merasakan manfaat. Jangan sampai perubahan kelembagaan hanya administratif,” ucapnya.
Dengan disahkannya UU baru pada 26 Agustus 2025, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah kini ditunggu untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan menteri dan Perpres struktur organisasi agar lembaga ini dapat segera bekerja.
Kementerian ini diharapkan menjadi garda depan dalam memastikan ibadah haji dan umrah masyarakat Indonesia berjalan lebih lancar, aman, dan bermartabat.
