BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memulangkan 42 demonstran yang sempat diamankan usai kericuhan di depan Gedung DPRD Sumut pada Selasa, 26 Agustus 2025. Namun, dua orang lainnya terpaksa ditahan lebih lama setelah hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan secara bertahap sejak siang hingga malam, dengan melibatkan keluarga masing-masing demonstran. Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administratif untuk memastikan identitas dan keterlibatan dalam aksi.

“Dari total 44 orang yang diamankan, 42 orang dipulangkan setelah dipastikan tidak terlibat pelanggaran hukum serius. Sedangkan dua lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan karena hasil tes urine positif narkoba,” ujar Hadi saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025) malam.

Ia menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan asas keadilan dalam menangani kasus ini. Mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran dikembalikan kepada keluarga, sementara dua orang lain yang positif narkoba akan diproses lebih lanjut.

Dua Demonstran Positif Narkoba

Kedua demonstran yang positif narkoba kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan status hukum berikutnya, termasuk kemungkinan diarahkan ke program rehabilitasi.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba. Sesuai aturan, ada opsi rehabilitasi bagi pengguna. Namun, semua masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam,” tambah Hadi.

Kericuhan yang berujung pada penangkapan puluhan demonstran ini bermula dari aksi unjuk rasa mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPRD Sumut. Massa aksi menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah terjadi dorong-dorongan antara aparat dan pengunjuk rasa. Polisi kemudian mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.

“Penertiban dilakukan semata-mata untuk mencegah situasi semakin tidak kondusif. Namun prinsipnya, kami tetap menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan secara tertib dan damai,” jelas Hadi

Pemulangan 42 demonstran disambut lega oleh keluarga mereka. Beberapa orang tua yang menjemput anaknya di Mapolda Sumut tampak menangis haru. “Alhamdulillah anak saya bisa pulang. Semoga ini jadi pelajaran agar ke depan lebih hati-hati dalam ikut aksi,” kata salah seorang orang tua demonstran.

Polda Sumut mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan kelompok organisasi sipil, untuk tetap menyampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak melarang aksi. Namun harus tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Aparat siap mengawal aspirasi masyarakat, bukan menghalanginya,” tegas Hadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi publik tetap harus berlandaskan hukum. Di sisi lain, aparat juga diharapkan menjalankan fungsi pengamanan dengan pendekatan persuasif agar hak-hak demokratis masyarakat tetap terjamin.

Dengan pemulangan 42 demonstran, ketegangan yang sempat meningkat pasca kericuhan di DPRD Sumut mulai mereda. Namun, proses hukum terhadap dua orang yang positif narkoba akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.