BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara.  –  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memberikan klarifikasi terkait penangkapan dua personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan pada Rabu (17/9/2025). Penindakan ini dilakukan oleh Paminal Bid Propam Polda Sumut di Pos Lantas Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, sekitar pukul 15.16 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, penindakan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan bagian dari penegakan disiplin internal.

“Satu personel diamankan karena diduga tidak menjalankan tugas dengan baik. Sementara personel lainnya hanya diperiksa sebagai saksi,” jelasnya, Kamis ((18/9/2025).

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyatakan mendukung langkah tegas Paminal dan menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, anggota tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Polda Sumut menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Penindakan ini merupakan upaya memastikan anggota Polri menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai standar pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polda Sumut.