BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Reformasi birokrasi di Indonesia terus berjalan, termasuk di Pemerintah Kota Medan. Salah satu tonggak penting adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang secara resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini menandai langkah strategis pemerintah pusat dalam menata sistem kepegawaian, mengatur hak dan kewajiban ASN secara jelas, serta menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja daerah dengan ketersediaan anggaran. Di Kota Medan, regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN, termasuk alokasi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, per 25 September 2025 jumlah ASN di lingkungan Pemko Medan adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): 9.726 orang
- PPPK saat ini: 4.625 orang
- Alokasi PPPK Paruh Waktu yang akan ditetapkan: 8.614 orang
Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian BKPSDM Kota Medan, Baby Esly Zaiwani Harahap, S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pengusulan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu (NIPPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini ditargetkan selesai paling lambat 28 September 2025.
“Berdasarkan keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, alokasi penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk Pemko Medan adalah sebanyak 8.614 orang. Saat ini sudah ada sembilan orang yang mengundurkan diri dari SSCASN PPPK Paruh Waktu, dengan berbagai alasan,” ujar Baby, Kamis (25/9/2025).
Menurut Baby, pengunduran diri para calon PPPK Paruh Waktu bersifat dinamis dan bervariasi, antara lain:
- Diterima sebagai ASN di sekolah rakyat atau lembaga lain.
- Tidak bersedia menjadi PPPK Paruh Waktu, lebih memilih penuh waktu.
- Alasan pribadi dan keluarga, misalnya fokus mengurus rumah tangga atau pekerjaan lain di sektor swasta.
“Jumlah pengunduran diri kemungkinan akan bertambah hingga penetapan PPPK Paruh Waktu dilakukan. Ini bagian dari dinamika awal implementasi kebijakan baru,” tambah Baby.
Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
Untuk memberikan pemahaman lebih jelas, berikut perbedaan utama ketiga jenis ASN:
| Kategori | PNS (Pegawai Negeri Sipil) | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|---|
| Status | ASN tetap (pegawai negeri) | ASN dengan kontrak kerja penuh | ASN dengan kontrak kerja paruh waktu |
| Jam Kerja | 40 jam/minggu (Senin–Jumat) | 40 jam/minggu (Senin–Jumat) | < 40 jam/minggu, fleksibel sesuai kebutuhan |
| Gaji/Upah | Gaji pokok sesuai golongan PNS + tunjangan | Gaji penuh sesuai perjanjian + tunjangan setara PNS | Gaji proporsional sesuai jam kerja, minimal setara upah saat Non-ASN/Honorer/THL |
| Hak ASN | Penuh (tunjangan, cuti, pensiun, jaminan sosial) | Penuh (sama seperti PNS) | Proporsional sesuai kontrak |
| Kontrak Kerja | Permanen | Berdasarkan kontrak kerja tertentu | Berdasarkan kontrak kerja tertentu, jam kerja lebih sedikit |
| Tujuan / Fungsi | Melayani administrasi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan | Mengisi kebutuhan ASN kontrak penuh | Mengisi kebutuhan ASN spesifik dengan jam kerja terbatas |
| Pensiun / Jaminan Hari Tua | Ya | Ya | Proporsional, tergantung durasi dan jam kerja |
| Kelebihan | Stabil, tunjangan lengkap, kepastian karier | Hak sama dengan PNS, fleksibilitas kontrak | Fleksibel, bisa disesuaikan anggaran, tetap ASN walau jam terbatas |
| Kekurangan | Kurang fleksibel, beban APBD besar | Masih tetap beban APBD besar | Jam kerja terbatas → hak lebih sedikit, penghasilan proporsional |
Ringkasan:
- PNS: ASN tetap dengan hak dan kewajiban penuh, stabil dan permanen.
- PPPK Penuh Waktu: ASN kontrak penuh, hak setara PNS, tetapi bersifat kontrak (tidak permanen).
- PPPK Paruh Waktu: ASN kontrak dengan jam kerja < 40 jam, gaji proporsional, fleksibel sesuai kebutuhan daerah dan anggaran.
Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
- Upah minimal setara penghasilan saat masih Non-ASN, Honorer, atau THL.
- Bersifat proporsional sesuai jam kerja.
- Fasilitas tambahan disesuaikan proporsional.
Per 25 September 2025, alokasi penggajian ASN sudah hampir 30 persen dari total APBD Kota Medan. Hal ini menegaskan perlunya perencanaan fiskal yang cermat, agar belanja pegawai tidak mengurangi program pembangunan dan layanan publik. Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi efisien untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja tanpa membebani anggaran berlebihan.
“Untuk tahun 2025 sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer atau THL di Pemko Medan. Penerimaan tenaga kerja nantinya akan melalui outsourcing di lima bidang,” kata Baby.
Tantangan Implementasi
- Minat tenaga kerja rendah: sebagian lebih memilih PPPK penuh waktu.
- Mobilitas tenaga kerja: banyak mempertimbangkan opsi lain.
- Beban administrasi: pengusulan NIPPPPK harus tepat waktu, sambil mengantisipasi pengunduran diri tambahan.
- Keterbatasan anggaran: hampir 30% APBD terserap untuk penggajian ASN.
BKPSDM Kota Medan menilai PPPK Paruh Waktu sebagai langkah transisi menuju ASN profesional dan transparan. Alokasi 8.614 formasi PPPK Paruh Waktu diharapkan menutup kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan, teknis, dan operasional, sekaligus menata ulang sistem kepegawaian yang sebelumnya bergantung pada honorer dan THL.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menambah warna baru dalam struktur ASN Kota Medan. Proses pengusulan NIPPPPK ke BKN ditargetkan selesai 28 September 2025, meski pengunduran diri sembilan calon telah terjadi.
Dengan dasar hukum SK MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, Pemko Medan memiliki payung regulasi yang jelas dalam mengatur hak, kewajiban, dan penggajian PPPK Paruh Waktu. Langkah ini sekaligus menutup era honorer dan THL, digantikan mekanisme PPPK dan outsourcing, meski beban penggajian sudah hampir 30% APBD.
Setelah seluruh alokasi PPPK Paruh Waktu ditetapkan, total ASN di Kota Medan nantinya diproyeksikan mencapai 22.965 orang.
