BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. — Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bobby Nasution, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait isu razia kendaraan berpelat luar daerah yang beredar di media sosial dan beberapa pemberitaan. Banyak masyarakat yang menyatakan kekhawatiran atas tindakan ini, menganggap bahwa pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memiliki pelat Sumut. Namun, Gubernur Bobby menegaskan bahwa tudingan tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan bukanlah razia, melainkan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar pemilik kendaraan dengan pelat luar Sumut memahami kewajiban membayar pajak di daerah tempat mereka berada.
Dalam keterangan persnya, Bobby Nasution menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, meskipun memiliki pelat dari luar daerah, tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara dapat terus berjalan dengan baik, karena pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.
“Kami ingin menekankan bahwa ini bukan razia. Kami hanya melakukan sosialisasi agar semua pemilik kendaraan memahami kewajibannya membayar pajak di daerah masing-masing,” ujar Bobby Nasution, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan, sekaligus memastikan adanya transparansi dan keteraturan administrasi kendaraan di Sumatera Utara.
Langkah sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pemasangan spanduk informasi, penyebaran brosur, dan kegiatan edukasi di titik-titik strategis di kota-kota besar seperti Medan, Binjai, dan sekitarnya. Petugas pajak bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberikan informasi, bukan melakukan penindakan secara langsung. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar Sumut dapat memahami kewajiban mereka tanpa merasa terintimidasi.
Klarifikasi Bobby Nasution ini muncul setelah sejumlah laporan media dan unggahan di media sosial yang menampilkan petugas menghentikan kendaraan berpelat luar Sumut di beberapa titik jalan. Banyak warganet yang menilai bahwa tindakan tersebut seperti razia atau penertiban yang bersifat represif. Namun, menurut penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tujuan utama kegiatan ini adalah edukasi dan sosialisasi, bukan penindakan hukum.
Para ahli pajak dan pemerhati transportasi menilai langkah sosialisasi ini cukup penting. Menurut mereka, masih banyak pemilik kendaraan yang belum sepenuhnya memahami bahwa pajak kendaraan tidak hanya harus dibayar di wilayah asal pelat kendaraan, tetapi juga dapat dikenakan kewajiban tambahan bila kendaraan tersebut sering beroperasi di wilayah lain. Hal ini sering menjadi persoalan terutama bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga yang berpindah antarprovinsi.
Selain itu, sosialisasi ini juga dianggap sebagai bagian dari transparansi pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan yang vital untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur jalan, fasilitas publik, dan pelayanan kesehatan. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah provinsi dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, beberapa kalangan masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terkait cara sosialisasi ini. Mereka menilai, meskipun bukan razia, pemberhentian kendaraan di jalan raya dapat menimbulkan kesan menakutkan atau memicu salah paham. Untuk itu, Gubernur Bobby menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan persuasif agar masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan sosialisasi tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi langsung bagi kendaraan yang berpelat luar Sumut selama pemiliknya bersedia mengikuti prosedur pembayaran pajak. Dengan kata lain, fokus utama adalah edukasi dan kesadaran pajak, bukan penegakan hukum secara represif. Gubernur Bobby berharap masyarakat dapat melihat hal ini sebagai upaya positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah.
Seiring dengan sosialisasi ini, pemerintah provinsi berencana meningkatkan layanan pajak kendaraan secara digital. Sistem pembayaran online dan aplikasi resmi diharapkan memudahkan pemilik kendaraan dari luar Sumut untuk membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meminimalkan interaksi yang bisa menimbulkan salah paham.
Dalam pernyataannya, Gubernur Bobby menekankan nilai keadilan dan kesetaraan. Ia menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan, baik dari Sumut maupun luar Sumut, memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi pada pembangunan daerah. “Kita ingin semua pihak merasa adil. Tidak ada diskriminasi atau tindakan yang merugikan satu pihak. Semua kendaraan yang beroperasi di Sumatera Utara wajib patuh terhadap regulasi pajak,” jelasnya.
Klarifikasi ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga mengapresiasi langkah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang menekankan edukasi dibanding penindakan. Mereka menilai pendekatan persuasif lebih efektif daripada tindakan tegas yang bisa menimbulkan konflik. Namun, ada juga sebagian kecil warga yang masih merasa perlu adanya penjelasan lebih rinci, terutama mengenai mekanisme pembayaran pajak bagi kendaraan berpelat luar daerah yang sering berpindah antarprovinsi.
Para pengamat transportasi menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan. Mereka menilai, kegiatan sekali atau dua kali tidak cukup untuk membentuk kesadaran pajak yang konsisten. Dibutuhkan kampanye rutin dan koordinasi antar instansi terkait, termasuk kepolisian, dinas perhubungan, dan dinas pendapatan daerah, agar masyarakat benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka.
Secara keseluruhan, klarifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa isu razia kendaraan berpelat luar Sumut merupakan salah kaprah. Tindakan pemerintah lebih kepada sosialisasi dan edukasi pajak, bukan penindakan represif. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta kesadaran pajak yang lebih tinggi, transparansi pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, serta hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dan pengguna jalan dari luar daerah dapat lebih memahami tujuan kegiatan sosialisasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap berkomitmen untuk menegakkan regulasi pajak secara adil, transparan, dan persuasif, sambil meminimalkan potensi salah paham dan konflik di lapangan.
