BONA NEWS. Jakarta, Indonesia. – Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) menetapkan aturan baru terhadap impor udang dan rempah dari Indonesia. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (3/10/2025) dan akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025. Regulasi ini lahir setelah ditemukannya kontaminasi zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) pada beberapa pengiriman produk asal Indonesia.
FDA menegaskan, langkah ini merupakan penggunaan pertama kewenangan sertifikasi impor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan (Food Safety Modernization Act/FSMA). Melalui sistem baru, hanya produk yang lolos sertifikasi keamanan pangan yang dapat memasuki pasar Amerika Serikat.
Kronologi Kasus
Udang Beku dari Serang
Pada Jumat (19/8/2025), FDA menyampaikan temuan kontaminasi radioaktif pada udang beku yang dikirim perusahaan PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) dari Serang, Banten. Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan Cs-137 sekitar 68 becquerel per kilogram (Bq/kg).
Meski jumlah tersebut masih jauh di bawah ambang intervensi 1.200 Bq/kg, FDA menilai kehadiran isotop radioaktif pada bahan pangan tetap tidak bisa ditoleransi. Atas dasar itu, PT Bahari Makmur Sejati langsung dimasukkan dalam daftar merah (red list) Import Alert #99-51. Konsekuensinya, seluruh produk perusahaan otomatis ditolak masuk tanpa pemeriksaan fisik sampai ada jaminan keamanan.
Cengkeh dari Jawa Tengah
Beberapa minggu kemudian, pada akhir September 2025, FDA kembali menemukan kasus serupa. Kali ini pada produk cengkeh kering milik PT Natural Java Spice asal Jawa Tengah. Sampel yang diperiksa mengandung Cs-137 hingga 732 Bq/kg.
FDA segera menambahkan perusahaan ini ke daftar pengawasan impor. Sama seperti kasus udang, produk tersebut ditahan sehingga tidak sampai beredar di pasar Amerika. Dua kasus berturut-turut inilah yang menjadi alasan regulator AS memperketat aturan sertifikasi untuk seluruh produk sejenis dari Indonesia.
Mekanisme Aturan Baru
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (3/10/2025), FDA menjelaskan pembagian kategori risiko sebagai berikut:
- Daerah Merah – mencakup perusahaan yang terdeteksi produknya mengandung Cs-137. Setiap pengiriman wajib diverifikasi oleh lembaga pihak ketiga yang diakui FDA.
- Daerah Kuning – wilayah dengan potensi risiko sedang. Produk masih bisa masuk, namun tetap harus dilengkapi sertifikat dari lembaga yang ditunjuk atau perwakilan resmi pemerintah Indonesia.
- Daerah Hijau – wilayah yang dinilai aman. Produk dari daerah ini tetap bisa diekspor tanpa tambahan sertifikasi, meski tetap berada dalam pengawasan rutin.
Skema ini, menurut FDA, bertujuan agar produk yang aman tetap dapat beredar, sementara yang berisiko tinggi diblokir sampai ada jaminan keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Selasa (30/9/2025) menegaskan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) serta otoritas Amerika.
“Indonesia telah berkomunikasi dengan Badan Energi Atom Internasional dan otoritas Amerika Serikat, serta membagikan temuan awal dari satuan tugas,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Hasan menjelaskan, kontaminasi Cs-137 sejauh ini hanya ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Lebih dari 1.500 pekerja dan warga di sekitar lokasi telah diperiksa, dan tidak ditemukan dampak kesehatan serius.
Investigasi Nasional
Juru bicara tim investigasi, Bara Hasibuan, pada Sabtu (4/10/2025) menegaskan pemerintah masih mempelajari laporan lengkap sebelum memutuskan langkah berikutnya.
“Kami baru menerima laporan resmi beberapa jam lalu. Pemerintah membutuhkan waktu untuk menentukan langkah yang akan ditempuh,” ujar Bara Hasibuan, Sabtu (4/10/2025).
Laporan sementara menyebutkan kemungkinan sumber Cs-137 berasal dari aktivitas peleburan logam bekas di kawasan industri sekitar Jakarta. Namun, investigasi masih berlangsung untuk memastikan kebenarannya.
Kasus ini memberi pukulan berat bagi industri udang nasional. Ketua Asosiasi Petambak Udang, Andi Tamsil, pada Jumat (3/10/2025) menyatakan penyerapan produksi udang dari petambak anjlok hingga 30–35 persen sejak PT Bahari Makmur Sejati dimasukkan ke daftar merah.
“Sejak BMS masuk daftar merah FDA, penyerapan udang dari petambak turun sekitar 30 sampai 35 persen,” ujar Andi Tamsil, Jumat (3/10/2025).
Ia juga menambahkan harga udang di beberapa daerah penghasil utama, seperti Lampung dan Jawa Timur, merosot hingga 35 persen. Kondisi ini membuat petambak menanggung kerugian besar. Jika situasi berlarut, jutaan keluarga nelayan dan pekerja pengolahan berpotensi kehilangan penghasilan.
Padahal, udang adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Pada 2024, volume ekspor udang Indonesia mencapai 215 ribu ton dengan nilai sekitar 1,7 miliar dolar AS. Amerika Serikat menyerap lebih dari 63 persen dari total ekspor tersebut.
Kasus Cs-137 menyingkap persoalan mendasar pada sistem keamanan pangan dan ekspor Indonesia. Selama ini, perhatian lebih banyak diarahkan pada isu mikrobiologi, logam berat, atau residu pestisida. Temuan isotop radioaktif menambah dimensi baru yang menuntut sistem pengawasan lebih ketat.
Dari sisi ekonomi, aturan baru FDA menimbulkan konsekuensi tambahan. Eksportir harus menanggung biaya verifikasi pihak ketiga dan proses sertifikasi yang tidak murah. Hal ini berpotensi menurunkan daya saing produk Indonesia dibandingkan negara pesaing seperti India, Vietnam, dan Ekuador.
Secara sosial, penurunan ekspor langsung berimbas pada petambak kecil dan pekerja di sektor pengolahan. Rantai distribusi yang melibatkan transportasi, logistik, hingga pedagang lokal juga terkena dampak domino. Jika tak segera diatasi, krisis ini bisa merembet ke stabilitas sosial-ekonomi daerah pesisir.
Pemerintah dan pelaku usaha menyiapkan sejumlah strategi pemulihan:
- Menelusuri jejak produk mulai dari tambak, pabrik pengolahan, hingga ekspor untuk menjamin keamanan rantai pasok.
- Meningkatkan kapasitas laboratorium nasional agar mampu mendeteksi radioisotop pada bahan pangan.
- Bekerja sama dengan lembaga sertifikasi internasional guna mempercepat pemenuhan persyaratan FDA.
- Membersihkan kawasan industri yang menjadi sumber kontaminasi Cs-137.
- Membangun komunikasi publik agar konsumen dalam dan luar negeri tetap percaya pada keamanan produk Indonesia.
- Diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada Amerika Serikat sebagai tujuan utama.
Kasus kontaminasi radioaktif pada udang dan rempah asal Indonesia menjadi alarm keras bagi industri pangan dan ekspor nasional. Aturan baru FDA yang berlaku mulai 31 Oktober 2025 tidak hanya soal teknis impor, melainkan ujian bagi sistem keamanan pangan Indonesia.
Respon cepat pemerintah, dukungan lembaga internasional, serta kerja sama industri diharapkan mampu memulihkan kepercayaan pasar. Meski dampak jangka pendek terasa berat, langkah pembenahan bisa menjadi momentum memperkuat standar mutu ekspor nasional di mata dunia.
