BONA NEWS. Medan, Sumatera Utara. – Polrestabes Medan resmi menetapkan Parlin Sembiring (28) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang tukang becak barang bernama Fauji (60) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Toyota Fortuner BK 1123 ZS yang dikemudikan Parlin melaju dari arah Simpang Pos menuju pusat kota. Mobil tersebut menabrak becak barang yang dikendarai Fauji, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat akibat benturan keras.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan rekaman CCTV dari sekitar lokasi untuk memastikan kronologi kecelakaan. Kendaraan korban dan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti.
Penetapan Tersangka
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, Parlin Sembiring resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKBP I Made Parwita kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Profil Parlin Sembiring
Parlin Sembiring dikenal sebagai seorang disc jockey (DJ) yang aktif di Medan. Ia berusia sekitar 28 tahun dan berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan pemeriksaan polisi, tes urine Parlin negatif narkoba, namun ia mengakui mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudi.
Polisi masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Medan serta melakukan uji forensik kendaraan untuk melengkapi berkas perkara.
Kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengemudi kendaraan mewah dan korban dari kalangan pekerja kecil, yaitu tukang becak. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keselamatan berlalu lintas, kepatuhan terhadap batas kecepatan, dan pengawasan terhadap pengemudi yang mengonsumsi alkohol.
Selain itu, kecelakaan ini memicu diskusi masyarakat tentang risiko tinggi bagi pekerja malam dan pengguna jalan di Medan, terutama di rute padat seperti Jalan Jamin Ginting dan sekitar Pajak USU.
Jenazah korban Fauji telah dimakamkan di TPU Sei Sikambing pada Minggu, 19 Oktober 2025. Keluarga korban menyatakan berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan sesuai prosedur.
Proses Hukum
Parlin Sembiring dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan dan hasil forensik kendaraan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejadian ini menambah daftar kecelakaan fatal di Medan yang melibatkan kendaraan pribadi, faktor kelalaian, dan pengaruh alkohol, sehingga menjadi perhatian aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan di kawasan kota.
