BONA NEWS. Jakarta.  – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekukan dan menyita dana senilai Rp154,3 miliar yang diduga berasal dari praktik judi online. Dana tersebut ditemukan di 811 rekening bank yang dipakai jaringan pelaku untuk menampung transaksi ilegal.

“Rekening-rekening itu dipakai untuk deposit dan pencairan dana hasil permainan. Kami lakukan pemblokiran sekaligus penyitaan sesuai prosedur hukum,” ujar Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri,  Selasa (26/8/2025).

Langkah tersebut dilakukan setelah Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis, pola transaksi menunjukkan indikasi kuat praktik pencucian uang (money laundering) yang menyamarkan keuntungan judi online.

Polri menegaskan, kasus ini tidak hanya akan diproses dengan pasal perjudian, tetapi juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar pelaku mendapat hukuman yang lebih berat.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi persoalan sosial. Banyak korban dari kalangan muda hingga pekerja terjerat utang akibat kecanduan,” tambahnya.

Pemerintah sendiri gencar melakukan pemberantasan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan situs judi daring sepanjang tahun ini. Namun, aktivitas serupa kerap muncul kembali dengan server berbasis luar negeri.

Polri memastikan operasi pemberantasan akan terus dilanjutkan. “Kami akan memburu tidak hanya operator, tetapi juga pihak yang membantu memfasilitasi transaksi, termasuk penyedia rekening penampung,” tegasnya.

Dengan langkah penyitaan ini, diharapkan peredaran dana haram dari judi online dapat ditekan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku dan jaringan yang terlibat.