{"id":2460,"date":"2025-09-20T14:23:30","date_gmt":"2025-09-20T07:23:30","guid":{"rendered":"https:\/\/bonanews.my.id\/?p=2460"},"modified":"2025-09-20T14:23:30","modified_gmt":"2025-09-20T07:23:30","slug":"herly-puji-latuperissa-dicopot-dari-sekretaris-dinas-kop-ukm-sumut-tujuh-pelanggaran-berat-jadi-alasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/2025\/09\/20\/herly-puji-latuperissa-dicopot-dari-sekretaris-dinas-kop-ukm-sumut-tujuh-pelanggaran-berat-jadi-alasan\/","title":{"rendered":"Herly Puji Latuperissa Dicopot dari Sekretaris Dinas Kop-UKM Sumut: Tujuh Pelanggaran Berat Jadi Alasan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #ff6600;\">BONA NEWS.\u00a0<span style=\"color: #3366ff;\">Medan,\u00a0<span style=\"color: #339966;\">Sumatera Utara. <\/span><\/span><\/span>\u00a0\u2013 Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 19 September 2025, oleh Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap. Pencopotan dilakukan setelah ditemukan tujuh dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Herly, termasuk praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.<\/p>\n<p>Meski dicopot dari jabatan, Herly tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur administrasi dan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p><strong>Kronologi Pencopotan<\/strong><\/p>\n<p>Dasar pencopotan adalah Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44\/653\/KPTS\/2025, yang dikeluarkan pada 10 September 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil audit internal yang menemukan dugaan pelanggaran berat oleh Herly Puji Latuperissa.<\/p>\n<p>Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa pencopotan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa adanya intervensi dari pejabat yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa pencopotan jabatan bukan berarti bebas dari sanksi. Jika terbukti bersalah, Herly dapat dikenai sanksi administratif maupun tindakan hukum.<\/p>\n<p><strong>Tujuh Dugaan Pelanggaran<\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan laporan resmi, tujuh dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan meliputi:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Gratifikasi<\/strong> \u2013 Diduga menerima fasilitas atau uang dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam kebijakan dinas.<\/li>\n<li><strong>Penyalahgunaan Wewenang<\/strong> \u2013 Mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan pihak lain.<\/li>\n<li><strong>Konflik Kepentingan<\/strong> \u2013 Terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.<\/li>\n<li><strong>Pengabaian Prosedur Administrasi<\/strong> \u2013 Tidak mematuhi tata cara resmi dalam pengelolaan dana dan program dinas.<\/li>\n<li><strong>Pelaporan Fiktif<\/strong> \u2013 Melaporkan kegiatan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai fakta.<\/li>\n<li><strong>Keterlambatan Laporan Keuangan<\/strong> \u2013 Menunda penyampaian laporan sesuai waktu yang ditetapkan.<\/li>\n<li><strong>Pelanggaran Etik ASN<\/strong> \u2013 Tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan prinsip birokrasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dari tujuh poin tersebut, dugaan gratifikasi menjadi sorotan utama karena termasuk kategori tindak pidana jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n<p>Pencopotan Sekretaris Dinas tidak menghentikan operasional Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Program-program prioritas, termasuk pembinaan UMKM, pelatihan kewirausahaan, dan pengelolaan bantuan modal usaha, tetap berjalan.<\/p>\n<p>Beberapa pegawai mengaku terkejut, namun mereka memahami bahwa langkah ini bertujuan menjaga integritas dinas. Salah satu pegawai yang takau disebut namanya, Jum&#8217;at (19\/9\/2025) menyatakan, \u201cKami tetap fokus melayani masyarakat dan memastikan program berjalan sesuai target.\u201d<\/p>\n<p><strong>Konteks Gratifikasi di Lingkungan ASN<\/strong><\/p>\n<p>Kasus gratifikasi bukan hal baru di birokrasi Indonesia. Gratifikasi bisa berupa uang tunai, fasilitas, atau hadiah lain yang terkait kebijakan pejabat. Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berimplikasi hukum, termasuk pidana korupsi.<\/p>\n<p>Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menegaskan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang merugikan negara dan masyarakat, tidak akan ditoleransi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi birokrasi.<\/p>\n<p>Masyarakat, khususnya pelaku UMKM, juga menyambut baik pencopotan ini. Mereka berharap pejabat pengganti lebih fokus pada pelayanan dan pemberdayaan usaha kecil tanpa adanya konflik kepentingan.<\/p>\n<p>Pemprov Sumut memastikan proses investigasi internal akan berlanjut, termasuk kemungkinan rekomendasi sanksi disiplin atau tindakan hukum. Dinas diminta meninjau ulang prosedur internal agar kasus serupa tidak terulang. Pejabat pengganti sementara juga akan diangkat untuk memastikan kelangsungan tugas dan program tetap berjalan.<\/p>\n<p>Pencopotan Herly Puji Latuperissa menjadi pengingat pentingnya integritas dalam birokrasi. Meski masih berstatus ASN, pencopotan jabatan menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi tidak ditoleransi. Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi pejabat lain agar menjalankan tugas dengan profesionalisme dan etika tinggi.<\/p>\n<p>Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Dukungan masyarakat akan menjadi faktor kunci terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONA NEWS.\u00a0Medan,\u00a0Sumatera Utara. \u00a0\u2013 Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 19 September 2025, oleh Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap. Pencopotan dilakukan setelah ditemukan tujuh dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Herly, termasuk praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Meski dicopot dari [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2463,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,3],"tags":[],"class_list":["post-2460","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-pemerintah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2460","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2460"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2460\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2464,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2460\/revisions\/2464"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2463"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2460"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2460"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2460"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}