{"id":2668,"date":"2025-09-26T14:03:09","date_gmt":"2025-09-26T07:03:09","guid":{"rendered":"https:\/\/bonanews.my.id\/?p=2668"},"modified":"2025-09-26T14:03:09","modified_gmt":"2025-09-26T07:03:09","slug":"kpk-siap-tindaklanjuti-permintaan-majelis-hakim-hadirkan-bobby-nasution","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/2025\/09\/26\/kpk-siap-tindaklanjuti-permintaan-majelis-hakim-hadirkan-bobby-nasution\/","title":{"rendered":"KPK Siap Tindaklanjuti Permintaan Majelis Hakim Hadirkan Bobby Nasution"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #ff6600;\">BONA NEWS.\u00a0<span style=\"color: #0000ff;\">Medan,\u00a0<span style=\"color: #008000;\">Sumatrra Utara. <\/span><\/span><\/span>\u2013 Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada <strong>Rabu, 24 September 2025<\/strong>, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi.<\/p>\n<p>Permintaan hakim ini langsung ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui <strong>Asep Guntur Rahayu<\/strong>, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, lembaga antirasuah tersebut menyatakan siap menindaklanjuti permintaan majelis hakim.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKalau memang dibutuhkan, saksi akan langsung dihadirkan di persidangan. Tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan tambahan di Jakarta,\u201d ujarnya di Jakarta, Kamis (25\/9\/2025).<\/p><\/blockquote>\n<p>Menurut Asep, KPK menghormati setiap permintaan majelis hakim, terlebih jika hal itu dinilai penting untuk mengungkap kebenaran materiil. \u201cKami menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum. Setelah itu akan kami bawa ke pimpinan KPK untuk diputuskan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<h2>Latar Belakang Kasus<\/h2>\n<p>Kasus ini bermula dari dugaan suap proyek pembangunan jalan Sipiongot\u2013Batas Labuhan Batu dan Sipiongot\u2013Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan nilai proyek sekitar <strong>Rp 165 miliar<\/strong>.<\/p>\n<p>Penyidikan KPK mengungkap bahwa proyek tersebut didanai lewat pergeseran anggaran beberapa dinas, yang kemudian dimasukkan ke dalam <strong>Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut<\/strong>. Menurut fakta persidangan, Pergub terkait anggaran pembangunan infrastruktur ini sempat mengalami revisi hingga <strong>enam kali<\/strong>.<\/p>\n<p>Sejumlah kontraktor mengaku diminta \u201csetoran\u201d berkisar antara 10\u201315 persen dari nilai kontrak agar bisa memenangkan tender. Dugaan praktik setoran inilah yang menyeret sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut ke meja hijau.<\/p>\n<p>Sidang yang berlangsung <strong>Rabu, 24 September 2025<\/strong> menghadirkan sejumlah saksi dari pihak kontraktor dan pejabat dinas. Dalam keterangan mereka, terungkap bahwa proyek jalan di Padang Lawas Utara tidak masuk dalam APBD murni, melainkan diselipkan melalui mekanisme Pergub yang mengalami revisi berulang.<\/p>\n<p>Majelis hakim yang diketuai <strong>Khamozaro Waruwu<\/strong> menilai perlu adanya penjelasan langsung dari Gubernur Sumatera Utara.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cJika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya, tanggung jawab tertinggi ada pada gubernur sebagai kepala daerah,\u201d ucapnya di ruang sidang Tipikor Medan, Rabu (24\/9\/2025).<\/p><\/blockquote>\n<p>Hakim juga meminta agar <strong>Effendy Pohan<\/strong>, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, turut dipanggil. Kehadiran Effendy dianggap penting karena ia mengetahui proses perubahan Pergub dan alur persetujuannya.<\/p>\n<p>KPK memastikan akan menindaklanjuti permintaan hakim tersebut.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami terbuka. Kalau majelis hakim meminta, tentu kami pertimbangkan serius. Prinsipnya, siapa pun yang dianggap relevan dapat dipanggil sebagai saksi, termasuk seorang gubernur,\u201d kata <strong>Asep Guntur Rahayu<\/strong>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Sehari setelah sidang, <strong>Kamis malam, 25 September 2025<\/strong>, <strong>Budi Prasetyo<\/strong>, juru bicara KPK, menegaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan surat panggilan untuk Bobby Nasution akan diterbitkan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami masih menunggu laporan resmi jaksa. Setelah itu akan diputuskan secara kelembagaan,\u201d jelasnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Sebagai gubernur, Bobby Nasution memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan prioritas pembangunan. Namun pelaksanaan teknis berada di tangan dinas.<\/p>\n<p>Karena itu, hakim ingin mendengar langsung sejauh mana Bobby Nasution\u00a0 mengetahui, menyetujui, atau bahkan mengendalikan pergeseran anggaran yang kemudian digunakan untuk proyek jalan tersebut. Keterangan Bobby dinilai akan membantu memperjelas apakah Pergub yang diubah berkali-kali itu sah secara prosedural atau justru menyimpang.<\/p>\n<p>Permintaan hakim ini segera memicu reaksi beragam. <strong>Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di Medan<\/strong> menyambut baik langkah hakim.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cIni ujian integritas. Kalau memang tidak terlibat, kehadiran Bobby akan meluruskan isu. Kalau ada kejanggalan, biarkan fakta persidangan yang membuktikan,\u201d ujar seorang aktivis yanv tak mau disebut namanya, Jum&#8217;at (26\/9\/2025).<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak sama dengan penetapan tersangka.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cJustru ini kesempatan bagi gubernur untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Jangan buru-buru mengaitkan dengan tuduhan,\u201d katanya.<\/p><\/blockquote>\n<h2>Dinamika Politik<\/h2>\n<p>Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik. Bobby Nasution bukan hanya gubernur, tetapi juga menantu Presiden Joko Widodo. Posisinya membuat setiap perkembangan hukum yang menyebut namanya menjadi sorotan nasional.<\/p>\n<p>Pengamat politik dari Jakarta menilai, pemanggilan Bobby ke persidangan bisa berdampak ganda.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKalau ia terbukti tidak terkait, justru bisa memperkuat citra politiknya sebagai pemimpin yang transparan. Tapi kalau sebaliknya, tentu konsekuensinya berat, baik secara hukum maupun politik,\u201d jelasnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Kasus ini menambah daftar panjang korupsi sektor infrastruktur daerah. Proyek jalan kerap menjadi objek korupsi karena nilai anggarannya besar dan pengawasannya lemah.<\/p>\n<blockquote><p>KPK menegaskan tidak boleh berhenti di level pejabat teknis. \u201cKalau memang ada bukti, siapapun harus dimintai keterangan. Tidak ada yang kebal hukum,\u201d kata Asep Guntur Rahayu.<\/p><\/blockquote>\n<p>Masyarakat kini menunggu apakah KPK benar-benar menghadirkan Bobby di persidangan. Publik menaruh harapan besar agar kasus ini tidak berhenti pada pejabat bawahan saja.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cIni momentum. Kalau Bobby hadir, masyarakat akan melihat bahwa hukum memang tegak lurus,\u201d kata Topet, seorang mahasiswa aktivis di Medan, Jum&#8217;at (26\/9\/2025).<\/p><\/blockquote>\n<p>Sidang kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut masih akan berlanjut. Permintaan majelis hakim agar Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi menjadi babak penting dalam perjalanan perkara ini.<\/p>\n<p>KPK, melalui Asep Guntur Rahayu dan Budi Prasetyo, memastikan permintaan itu sedang diproses dan akan diputuskan sesuai mekanisme hukum. Kehadiran Bobby diyakini akan membuka tabir persoalan, sekaligus menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pandang bulu.<\/p>\n<p>Publik kini menunggu: apakah komitmen itu benar-benar diwujudkan, atau berhenti sebagai janji di atas kertas.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONA NEWS.\u00a0Medan,\u00a0Sumatrra Utara. \u2013 Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi. Permintaan hakim ini langsung ditanggapi oleh [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2671,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,22,3],"tags":[],"class_list":["post-2668","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum-kriminal","category-pemerintah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2668","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2668"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2668\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2672,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2668\/revisions\/2672"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2671"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2668"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2668"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2668"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}