{"id":3239,"date":"2025-10-11T03:28:21","date_gmt":"2025-10-10T20:28:21","guid":{"rendered":"https:\/\/bonanews.my.id\/?p=3239"},"modified":"2025-10-11T03:28:21","modified_gmt":"2025-10-10T20:28:21","slug":"penegakan-hukum-besar-di-bangka-belitung-aset-tambang-ilegal-resmi-jadi-milik-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/2025\/10\/11\/penegakan-hukum-besar-di-bangka-belitung-aset-tambang-ilegal-resmi-jadi-milik-negara\/","title":{"rendered":"Penegakan Hukum Besar di Bangka Belitung: Aset Tambang Ilegal Resmi Jadi Milik Negara"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #ff6600;\">BONA NEWS.\u00a0<span style=\"color: #0000ff;\">Pangkal Pinang,\u00a0<span style=\"color: #008000;\">Bangka Belitung. <\/span><\/span><\/span><strong>\u2014 <\/strong>Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik penambangan ilegal yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah. Pada <strong>Senin, 6 Oktober 2025<\/strong>, <strong>Presiden Republik Indonesia,<\/strong> <strong>Prabowo Subianto<\/strong> menyaksikan langsung <strong>penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN)<\/strong> dari kasus tambang timah ilegal kepada <strong>PT Timah Tbk (TINS)<\/strong>, di kawasan <strong>Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung<\/strong>.<\/p>\n<p>Penyerahan aset disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya <strong>Jaksa Agung ST Burhanuddin<\/strong>, <strong>Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara<\/strong>, serta <strong>Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni<\/strong>. Acara tersebut menjadi simbol kuat upaya pemerintah untuk mengembalikan kekayaan negara dan menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cNilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Satu ton monasit nilainya bisa ratusan ribu dolar,\u201d<br \/>\nujar<strong>\u00a0Prabowo Subianto<\/strong>, dalam sambutannya di Pangkal Pinang, <strong>Senin (6\/10\/2025)<\/strong>, dikutip dari <strong>Setkab.go.id<\/strong>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Presiden RI juga menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional untuk melindungi sumber daya strategis Indonesia.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja sudah mencapai sekitar <strong>Rp300 triliun<\/strong>. Ini harus kita hentikan,\u201d tegasnya.<\/p><\/blockquote>\n<h3><strong>Rincian Aset yang Diserahkan<\/strong><\/h3>\n<p>Aset yang diserahkan kepada PT Timah merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi dan penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Berdasarkan data resmi <strong>Kejaksaan Agung<\/strong> dan <strong>Setkab<\/strong>, nilai total aset mencapai <strong>Rp6 hingga Rp7 triliun<\/strong>, dengan rincian sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>6 unit smelter timah<\/strong> berikut peralatannya<\/li>\n<li><strong>108 unit alat berat<\/strong><\/li>\n<li><strong>195 unit peralatan tambang<\/strong><\/li>\n<li><strong>680.687,60 kilogram logam timah<\/strong><\/li>\n<li><strong>22 bidang tanah<\/strong> seluas total <strong>238.848 m\u00b2<\/strong><\/li>\n<li><strong>53 unit kendaraan bermotor<\/strong><\/li>\n<li><strong>1 unit mess karyawan<\/strong><\/li>\n<li><strong>Uang tunai dan valuta asing<\/strong> senilai <strong>Rp202,7 miliar<\/strong>, <strong>USD 3,15 juta<\/strong>, <strong>JPY 53 juta<\/strong>, <strong>SGD 524.501<\/strong>, <strong>EUR 765<\/strong>, <strong>KRW 100.000<\/strong>, dan <strong>AUD 1.840<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Semua aset tersebut sebelumnya disita oleh <strong>Kejaksaan Agung Republik Indonesia<\/strong> dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode <strong>2015\u20132022<\/strong>. Setelah melalui proses hukum, aset dialihkan kepada <strong>Kementerian Keuangan<\/strong>, lalu diserahkan kepada <strong>PT Timah Tbk<\/strong> melalui entitas pengelola <strong>Danantara<\/strong> sebagai pengelola aset rampasan negara.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cHari ini kami menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Timah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan masyarakat,\u201d<br \/>\nkata <strong>Jaksa Agung ST Burhanuddin<\/strong> dalam keterangan resminya, <strong>Senin (6\/10\/2025)<\/strong>, dikutip dari <strong>badiklat.kejaksaan.go.id<\/strong>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Menurut Burhanuddin, nilai keseluruhan aset rampasan tahap pertama mencapai <strong>Rp1,45 triliun<\/strong>, sedangkan sisanya masih dalam proses administrasi dan penilaian.<\/p>\n<p>Kasus tambang ilegal ini merupakan salah satu skandal besar di sektor sumber daya alam Indonesia. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan, praktik ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah konsesi PT Timah menimbulkan kerugian negara hingga <strong>Rp300 triliun<\/strong>.<\/p>\n<p>Burhanuddin menjelaskan, sedikitnya <strong>22 orang tersangka<\/strong> dan <strong>5 korporasi<\/strong> telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara ini. Beberapa di antaranya adalah pengusaha smelter dan pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan izin.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami ingin memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun hasil kejahatan yang lolos dari tangan negara,\u201d ujar <strong>Burhanuddin<\/strong>. \u201cSeluruh aset yang berkaitan dengan praktik penambangan ilegal dan korupsi akan disita dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyerahan aset kepada PT Timah dilakukan secara <strong>transparan<\/strong> dan <strong>sesuai prosedur hukum<\/strong>. Sebagian aset lainnya masih akan dilelang atau digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan lingkungan.<\/p>\n<h3><strong>Sikap dan Langkah PT Timah<\/strong><\/h3>\n<p>Menanggapi penyerahan tersebut, <strong>PT Timah Tbk<\/strong> menyatakan komitmennya untuk menerima dan mengelola aset rampasan negara dengan prinsip <strong>good corporate governance<\/strong> (GCG).<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya pada Kamis<strong>, 9 Oktober 2025<\/strong>, <strong>Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan<\/strong>, mengatakan bahwa perusahaan masih melakukan proses verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSampai saat ini, Perseroan masih berproses untuk menerima secara keseluruhan aset hasil sitaan. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, kami akan menyusun mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan tata kelola dan peraturan perundang-undangan,\u201d<br \/>\nujar <strong>Rendi Kurniawan<\/strong>, dikutip dari <strong>Investing.com Indonesia (Kamis, 9\/10\/2025)<\/strong>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia juga menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal meskipun terdapat proses hukum dan penyerahan aset dalam skala besar.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSeluruh kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi tetap berlangsung seperti biasa. Penyerahan aset ini tidak mengganggu aktivitas operasional kami.\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Penyerahan aset ini tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna politik dan hukum yang kuat. Pemerintah berupaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tambang ilegal yang telah lama merusak lingkungan dan menggerus pendapatan negara.<\/p>\n<p><strong>Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni<\/strong>, yang turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi dan kelestarian lingkungan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPemerintah mendukung sinergi antara pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekologis. Sumber daya alam harus dikelola dengan adil dan berkelanjutan,\u201d<br \/>\nujar <strong>Raja Juli Antoni<\/strong>, <strong>Senin (6\/10\/2025)<\/strong>, dikutip dari <strong>Kementerian LHK (kehutanan.go.id)<\/strong>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Langkah penertiban tambang ilegal juga dipandang sebagai bentuk penguatan <strong>kedaulatan sumber daya alam Indonesia<\/strong>. Pemerintah menilai bahwa keberadaan pertambangan tanpa izin di wilayah Bangka Belitung selama bertahun-tahun tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan yang parah.<\/p>\n<h3><strong>Tantangan Implementasi dan Pengawasan<\/strong><\/h3>\n<p>Meskipun penyerahan aset ini disambut positif, sejumlah tantangan besar masih menanti. Berdasarkan evaluasi dari beberapa lembaga pengawas, tantangan utama meliputi:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Kelayakan fisik aset rampasan<\/strong> \u2013 Banyak smelter dan alat berat dalam kondisi tidak optimal atau rusak akibat tidak terawat selama proses hukum.<\/li>\n<li><strong>Integrasi aset ke dalam sistem operasional PT Timah<\/strong> \u2013 Diperlukan audit teknis untuk memastikan aset tersebut dapat segera dimanfaatkan tanpa membebani biaya perawatan tinggi.<\/li>\n<li><strong>Pengelolaan tanah jarang (monasit)<\/strong> \u2013 Presiden menyoroti potensi besar mineral tanah jarang, tetapi proses pemanfaatannya membutuhkan teknologi khusus dan regulasi yang ketat.<\/li>\n<li><strong>Transparansi publik dan pengawasan<\/strong> \u2013 Pemerintah diminta membuka data lengkap tentang aset rampasan dan mekanisme pemanfaatannya untuk mencegah penyalahgunaan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Lembaga antikorupsi seperti <strong>Indonesia Corruption Watch (ICW)<\/strong> dalam pernyataan terpisah (8 Oktober 2025) mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada seremonial penyerahan aset, tetapi juga memperkuat pengawasan pasca penyerahan.<\/p>\n<p>Presiden RI menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum di sektor tambang harus diikuti dengan tata kelola yang lebih baik dan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cAset yang diserahkan ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai aset ini hanya menjadi simbol, tapi tidak menghasilkan kesejahteraan,\u201d<br \/>\nkata <strong>Prabowo Subianto<\/strong>, <strong>Senin (6\/10\/2025)<\/strong>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan <strong>mekanisme audit dan pengawasan lintas kementerian<\/strong> untuk memastikan semua aset rampasan negara digunakan secara produktif.<\/p>\n<p>Penyerahan aset rampasan negara senilai sekitar <strong>Rp6\u20137 triliun<\/strong> kepada <strong>PT Timah Tbk<\/strong> menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memberantas tambang ilegal dan memulihkan kerugian negara.<\/p>\n<p>Langkah ini menunjukkan kolaborasi kuat antara penegak hukum, kementerian, dan BUMN untuk mengamankan kekayaan negara. Namun, keberhasilan sesungguhnya akan bergantung pada transparansi, tata kelola, dan kemauan politik untuk memastikan aset itu benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.<\/p>\n<blockquote><p>Sebagaimana diungkapkan <strong>Presiden Prabowo<\/strong>, langkah ini adalah \u201cawal dari babak baru pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berdaulat.\u201d<\/p><\/blockquote>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONA NEWS.\u00a0Pangkal Pinang,\u00a0Bangka Belitung. \u2014 Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik penambangan ilegal yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah. Pada Senin, 6 Oktober 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) dari kasus tambang timah ilegal kepada PT Timah Tbk (TINS), di kawasan Smelter PT Tinindo Internusa, [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3242,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,22,3,220],"tags":[],"class_list":["post-3239","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum-kriminal","category-pemerintah","category-pusat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3239","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3239"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3239\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3243,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3239\/revisions\/3243"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3242"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3239"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3239"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bonanews.my.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3239"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}