BONA NEWS. Sumatera Utara. — Eksekusi lahan seluas 17 hektare di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis pagi (17/7/2025), berujung bentrok antara aparat dengan warga. Dua orang warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap puluhan rumah dan gudang milik warga di Lingkungan 16, 17, dan 20. Ribuan warga melakukan aksi penolakan dengan memblokade jalan Krakatau Ujung dan Jalan Aluminium sebagai bentuk protes terhadap penggusuran yang dinilai sepihak.

Pantauan di lokasi menunjukkan ketegangan terjadi sejak pukul 09.00 WIB. Alat berat mulai dikerahkan ke lokasi untuk mengeksekusi bangunan. Namun, warga menghadang dengan membentangkan spanduk dan berorasi. Bentrokan pun tak terhindarkan ketika aparat mencoba membubarkan kerumunan secara paksa.

Dua warga mengalami luka, salah satunya di bagian kepala. Korban langsung mendapat perawatan dari tim medis yang disiagakan di sekitar lokasi.

“Kami sudah tinggal di sini sejak 1945. Tanah ini kami beli secara sah, kami juga bayar pajak tiap tahun. Tapi tiba-tiba kami diusir. Kami menduga ada mafia tanah di balik ini,” ujar Siti Aminah Berutu, salah satu warga terdampak, Kamis (17/7/2025)

Warga Merasa Tidak Dilibatkan

Kuasa hukum warga, Irwansyah Gultom, menyayangkan tindakan eksekusi yang dilakukan tanpa ada upaya mediasi terlebih dahulu.

“Kami sudah menyampaikan surat keberatan ke pengadilan. Tapi belum pernah sekalipun kami dipanggil untuk proses mediasi. Tiba-tiba eksekusi dilakukan,” katanya.

Pihak warga mengklaim bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka menilai eksekusi ini cacat prosedur dan meminta aparat menghentikan tindakan yang dapat memicu konflik horizontal.

Pengamanan Ketat

Proses eksekusi dijaga ketat oleh satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari Brimob Polda Sumut. Aparat beralasan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga siang hari, eksekusi terpaksa dihentikan sementara karena situasi tidak kondusif dan adanya perlawanan dari warga.

Kasus sengketa lahan di Tanjung Mulia bukan yang pertama terjadi di Medan. Banyak warga di kawasan ini telah mendiami lahan secara turun-temurun tanpa sertifikat resmi, meskipun mereka merasa memiliki hak historis dan moral atas tanah tersebut. Konflik lahan serupa rawan menimbulkan benturan sosial jika tidak diselesaikan secara adil dan transparan. (Red).