BONA NEWS. Jakarta, Indinessia. – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat membekukan sementara izin TikTok di Indonesia. Langkah itu diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dinilai belum patuh dalam menyerahkan data lengkap terkait siaran langsung (live streaming) selama aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta TikTok menyerahkan data sejak 16 September 2025, dengan batas waktu hingga 23 September. Namun, data yang diberikan disebut tidak lengkap.
“TikTok hanya memberikan sebagian informasi. Mereka belum menyampaikan detail rekap trafik, aktivitas live, serta data monetisasi seperti gift yang diduga digunakan dalam praktik perjudian online. Karena itu, izin pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kami bekukan sementara,” kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Jumat (3/10).
Pembekuan ini tidak berarti aplikasi TikTok diblokir sepenuhnya. Masyarakat tetap bisa mengakses aplikasi, namun status izinnya di Indonesia dibekukan hingga kewajiban dipenuhi.
TikTok sebelumnya beralasan terdapat kendala prosedur internal sehingga belum dapat menyerahkan data sepenuhnya. Namun setelah tekanan dari pemerintah, perusahaan akhirnya mengirim laporan lengkap berisi rekap trafik, data monetisasi, dan indikasi pemberian gift pada periode 25–30 Agustus 2025.
Sehari kemudian, Sabtu (4/10), Komdigi mencabut pembekuan tersebut.
“TikTok sudah menyerahkan data sesuai permintaan. Dengan begitu, status izinnya kembali aktif,” ujar Alexander Sabar.
Menanggapi langkah ini, Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, meminta TikTok lebih kooperatif ke depan.
“Kita ingin semua platform digital yang beroperasi di Indonesia transparan dan patuh aturan. Jangan sampai ada praktik monetisasi ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, polemik izin TikTok untuk sementara mereda. Namun, pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan platform digital, khususnya terkait transparansi data dan aktivitas komersial yang berpotensi melanggar hukum.
